Tan Kian: Raja Properti yang Kini Jadi Sorotan Polisi dalam Kasus Korupsi Besar
Blog Berita daikin-diid – 12 Juli 2026 | Jakarta, 12 Juli 2026 – Pendiri Duo Mutiara Group yang kini beroperasi dengan nama Century Properties Group Indonesia, Tan Kian, kembali menjadi sorotan publik setelah dipanggil sebagai saksi dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan sejumlah perusahaan besar, termasuk PLN, PT Asabri, Krakatau Steel, dan PT CBS‑KNI.
Menurut keterangan Kombes Ahmad Yusuf Afandi, Kepala Bagian Operasi Kortas Tipidkor Polri, Tan Kian masih berstatus saksi, bukan tersangka atau tahanan. Penegasan tersebut diberikan setelah foto Tan Kian yang tampak duduk di antara anggota kepolisian pada sebuah meja bundar beredar luas di media sosial, memicu spekulasi bahwa ia telah diamankan. Kombes Pol Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menegaskan kembali bahwa pihaknya belum menetapkan Tan Kian sebagai tersangka.
Penggeledahan yang dimulai pada Rabu, 8 Juli 2026, meliputi 13 lokasi di Jakarta dan Bogor, termasuk ruko serta rumah indekos di Cipete Selatan, Cilandak, dan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Dari penggeledahan di Cipete, penyidik menyita uang tunai senilai sekitar Rp 67 miliar yang terdiri dari rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Sementara itu, di Sentul, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp 476 miliar serta emas batangan dengan total berat 74 kilogram.
Kasus yang tengah diusut meliputi dugaan korupsi tata niaga batu bara serta pencucian uang yang melibatkan PT CBS‑KNI. Penyidik masih menelusuri asal‑usul aset yang disita, termasuk melakukan verifikasi data kepemilikan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta meneliti status PT Sentul City Tbk sebagai pengelola kawasan tempat rumah di Sentul berada. Total saksi yang diperiksa mencapai 15 orang, mencakup petugas keamanan, pengemudi, dan pegawai money changer.
Tan Kian dikenal luas sebagai salah satu pengembang properti premium di Indonesia. Melalui Century Properties Group, ia telah mengembangkan sejumlah proyek ikonik di kawasan Mega Kuningan dan Sudirman, antara lain Pacific Place Jakarta, JW Marriott Jakarta, The Ritz‑Carlton di Mega Kuningan dan Pacific Place, Millennium Centennial Center, South Hills Apartment, serta Sahid Sudirman Center. Konsultan Leads Property menilai grupnya sebagai “boutique developer” yang fokus pada pembangunan properti eksklusif dalam jumlah terbatas.
Selain portofolio di ibu kota, Tan Kian memiliki investasi properti di luar Jakarta, termasuk sekitar 60 vila resor di Pulau Bintan dengan nilai investasi sekitar 65 juta dolar AS. Ia juga pernah terlibat dalam proyek kota mandiri terpadu Millennium City di Parung Panjang bersama Hanson International. Sebelum terjun ke bidang properti, Tan Kian mengelola bisnis keluarga di sektor perdagangan udang dan tekstil, yang kemudian menjadi pijakan bagi ekspansi ke sektor real estate.
Penegasan status saksi Tan Kian oleh pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum ada keputusan resmi untuk menjadikan ia tersangka. Sementara itu, publik dan kalangan bisnis terus memantau perkembangan kasus, mengingat besarnya nilai aset yang disita dan potensi dampak terhadap jaringan properti yang dikelola Tan Kian. Semua mata kini tertuju pada hasil penyelidikan selanjutnya, termasuk kemungkinan penyidikan lebih mendalam terhadap transaksi keuangan dan kepemilikan properti yang terhubung dengan kasus korupsi ini.