Kejaksaan Agung Tegaskan Proses Etik dan Penunjukan Plt Jampidsus Usai Pengunduran Diri Febrie Adriansyah
Blog Berita daikin-diid – 12 Juli 2026 | Jakarta, 12 Juli 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan langkah tegasnya dalam menanggapi kasus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Setelah pengunduran diri resmi yang masih menunggu Keputusan Presiden, Rudi Margono, Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), mengumumkan bahwa Sidang Etik akan dilaksanakan sesuai prosedur tanpa perlakuan istimewa. “Ya, kami jalankan secara normal kalau ada oknum‑oknum yang berbuat seperti itu,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu (11/7/2026).
Sidang etik tersebut akan dipimpin oleh Majelis Kehormatan Jaksa atau melalui pemeriksaan internal Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Rudi Margono, yang sekaligus menjabat sebagai Plt Jampidsus, diperkirakan akan memproses perkara etik ini selama masa jabatannya belum digantikan. Di sisi lain, proses pidana terhadap Febrie Adriansyah dan rekanannya Don Ritto telah ditetapkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Kedua tersangka tersebut diduga melakukan korupsi dan pencucian uang terkait beberapa proyek energi, asuransi, serta industri baja.
Menurut Rudi, penyelidikan materiil akan dimulai setelah berkas lengkap diterima dan dipelajari. “Kami pelajari dulu, buka alat bukti, kemudian pemeriksaan materiil dilakukan bersama Kortastipidkor,” jelasnya. Pasal yang dikenakan kepada Febrie meliputi Pasal 12 huruf i dan B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP baru. Sementara Don Ritto menghadapi pasal serupa dengan tambahan pasal 4 atau 5 juncto pasal 10 UU TPPU.
Pembentukan tim ekspos bersama Kortastipidkor menjadi prioritas Kejagung untuk mendalami peran Febrie dalam tiga perkara utama yang menjeratnya. Rudi Margono menambahkan bahwa fokusnya sebagai Plt Jampidsus mencakup pemetaan prioritas perkara, percepatan penyelesaian, serta penguatan pemulihan aset (asset recovery). Ia menegaskan komitmen Kejagung untuk tetap bersinergi dengan Kortastipidkor, menjaga profesionalisme, dan menegakkan asas praduga tak bersalah.
Di tengah dinamika internal Kejaksaan, lima pimpinan penegak hukum negara – termasuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal (Purn) Djamari Chaniago, serta Kepala BIN Letjen (Purn) Muhammad Herindra – tampil kompak dalam foto bersama saat puncak peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) 2026. Momen tersebut memperlihatkan salam komando dan menegaskan solidaritas lembaga penegak hukum dalam rangka memperkuat ekonomi nasional melalui koperasi.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah pejabat tinggi, termasuk Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung, ke Istana pada malam yang sama dengan pengumuman penetapan tersangka Febrie. Pertemuan tersebut belum diungkap agenda pastinya, namun mencerminkan kepedulian presiden terhadap integritas aparat penegak hukum di tengah sorotan publik.
Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menilai penunjukan Plt Jampidsus sudah tepat secara taktis, namun menekankan kebutuhan penunjukan Jampidsus definitif secara strategis. Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, mengungkap bahwa sepuluh nama calon potensial telah diinventarisasi, dengan kriteria administratif, profesionalisme, dan integritas menjadi patokan. Usulan tersebut akan diserahkan kepada Jaksa Agung untuk proses seleksi selanjutnya.
Secara keseluruhan, rangkaian tindakan Kejaksaan Agung mencerminkan upaya menjaga integritas institusi, menegakkan prosedur etik, serta memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi. Pengawasan ketat terhadap pejabat tinggi, sinergi dengan lembaga antikorupsi, dan komitmen pada prinsip praduga tak bersalah menjadi landasan utama dalam menanggapi kasus Febrie Adriansyah. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia dapat pulih dan terus terjaga.