Jakarta Tetap Ibu Kota Konstitusional: Keppres Jadi Kunci Pemindahan ke IKN Nusantara
Blog Berita daikin-diid – 16 Mei 2026 | Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa DKI Jakarta tetap memegang status Ibu Kota Negara Republik Indonesia secara konstitusional sampai diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur perpindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Pendapat pakar hukum tata negara, Fahri Bachmid (Universitas Muslim Indonesia), menegaskan bahwa Keppres adalah instrumen atributif yang sah bagi Presiden untuk menyelesaikan proses peralihan yuridis. “Selama Keppres belum ditetapkan, Jakarta secara konstitusional tetap menjadi ibu kota,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada 15 Mei 2026.
Fahri menambahkan bahwa putusan MK menutup celah potensial yang dapat menimbulkan kekosongan hukum bila status ibu kota diubah tanpa dasar yuridis yang jelas. Ia menyoroti bahwa Undang‑Undang IKN (UU No. 3/2022) memang mensyaratkan Keppres sebagai langkah final, sehingga tidak ada konflik antara undang‑undang dan konstitusi. Keppres, menurutnya, harus didasarkan pada pertimbangan strategis, administratif, serta kesiapan infrastruktur di IKN.
Para pengamat politik juga menilai masa depan pemindahan sangat dipengaruhi pada kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Titin Purwaningsih, Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), mengungkapkan bahwa peluang pemindahan pada masa pemerintahan Prabowo masih terbuka, namun tidak boleh semata‑mata didorong oleh pertimbangan politik. “Keputusan harus memperhatikan efektivitas administrasi dan pelayanan publik setelah perpindahan,” ujarnya kepada Suara.com pada 15 Mei 2026.
Dalam perspektif Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), juru bicara Troy Pantouw menegaskan bahwa pembangunan IKN terus berlanjut meski status Jakarta masih resmi. “Pemindahan ibu kota baru berlaku efektif setelah terbitnya Keppres, namun proyek infrastruktur, kawasan pemerintahan, dan ekosistem bisnis tetap berjalan secara bertahap,” jelasnya. Romy Soekarno, anggota Komisi II DPR RI, menambahkan bahwa pembangunan tidak boleh terhenti; pendekatan harus realistis, terukur, dan sesuai kemampuan negara.
Berbagai pihak sepakat bahwa kesiapan infrastruktur dasar di IKN menjadi prasyarat utama. Kebutuhan air bersih, listrik, jaringan telekomunikasi, transportasi, serta hunian layak bagi aparatur sipil negara harus dipenuhi sebelum pemindahan massal. Tanpa kesiapan tersebut, risiko terjadinya gangguan layanan publik dan beban administrasi di Jakarta akan meningkat.
Analisis akademik menyoroti kelemahan regulasi UU IKN yang menunda penetapan status ibu kota hingga Keppres. Sebuah artikel mahasiswa magister hukum dari Universitas Indonesia menilai bahwa hal ini menciptakan “defisit demokrasi” karena keputusan eksekutif tunggal dapat menimpa norma legislatif yang seharusnya mengikat secara materiil. Kritik ini menggarisbawahi pentingnya revisi regulasi agar tidak bergantung pada keputusan tunggal yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Secara keseluruhan, rangkaian pernyataan pakar, legislator, dan otoritas menunjukkan bahwa proses pemindahan ibu kota bukan sekadar proyek fisik, melainkan transformasi yuridis yang harus berlandaskan pada konstitusi, undang‑undang, dan keputusan presiden. Hingga Keppres dikeluarkan, Jakarta tetap menjadi pusat pemerintahan dan simbol negara, sementara IKN bersiap menjadi ibu kota masa depan yang modern dan berkelanjutan.