Komisi X DPR Bentak Sistem Klaster Guru, PPPK & P3K PW Dihapus, PGRI Desak Antisipasi Kekurangan Guru 2026-2027
Blog Berita daikin-diid – 07 Mei 2026 | Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menyoroti permasalahan struktural dalam sistem pendidikan Indonesia, khususnya terkait klaster guru, tenaga kependidikan non-ASN, serta kebijakan rekrutmen PPPK dan P3K PW. Dalam rapat komisi yang digelar pekan ini, anggota komisi menegaskan bahwa sistem klaster guru saat ini tidak efektif, menimbulkan ketimpangan beban kerja, serta menghambat mobilitas karier guru. Mereka menuntut pemerintah menyiapkan transisi adil bagi guru non-ASN, termasuk menghapus dan melikuidasi program PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) serta P3K PW (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Pemerintah Provinsi).
Menurut Ketua Komisi X DPR, Ir. H. Tjahjo Kumolo, “klaster guru yang dikelola secara terpusat telah menimbulkan ketidakmerataan kualitas pendidikan, terutama di daerah terpencil. Sistem ini perlu direformasi total agar guru dapat berkarier secara profesional tanpa terjebak dalam struktur klaster yang kaku.” Ia menambahkan bahwa pemerintah harus menyediakan skema transisi yang menjamin hak-hak guru non-ASN, termasuk jaminan pensiun, tunjangan kesehatan, dan kepastian jabatan.
Pernyataan tersebut didukung oleh delegasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang sekaligus mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk mengantisipasi potensi kekurangan guru pada tahun ajaran 2026-2027. PGRI menekankan bahwa jika reformasi tidak segera dilaksanakan, Indonesia berisiko menghadapi defisit tenaga pendidik yang signifikan, khususnya di wilayah dengan tingkat pertumbuhan penduduk tinggi.
Dalam rapat tersebut, Komisi X DPR menyoroti tiga poin utama: pertama, sistem klaster guru harus dirombak dengan mengintegrasikan mekanisme penempatan berbasis kebutuhan wilayah dan kompetensi; kedua, program PPPK dan P3K PW harus dihapuskan karena dianggap menambah beban administratif tanpa memberikan jaminan keamanan kerja yang setara dengan ASN; ketiga, pemerintah harus menyusun paket transisi yang mencakup konversi status kerja, pelatihan ulang, dan skema pensiun yang memadai.
Analisis internal Komisi X mengungkapkan bahwa sejak diberlakukan pada 2015, program PPPK telah menambah lebih dari 100 ribu tenaga kependidikan yang berada di luar jalur ASN. Meskipun angka tersebut mencerminkan upaya pemerintah menambah tenaga pengajar, realitas di lapangan menunjukkan bahwa PPPK dan P3K PW seringkali tidak mendapatkan tunjangan pensiun yang memadai, sehingga menimbulkan kecemasan di kalangan tenaga pendidik.
- Masalah utama: kurangnya kepastian pensiun bagi PPPK dan P3K PW.
- Dampak: menurunnya motivasi guru non-ASN untuk tetap bertugas di daerah terpencil.
- Solusi yang diusulkan: penghapusan program PPPK & P3K PW serta konversi menjadi ASN atau kontrak kerja yang setara.
PGRI, yang mewakili lebih dari 400 ribu guru di seluruh Indonesia, menambahkan bahwa prediksi kekurangan guru pada 2026-2027 dapat mencapai 30% jika tidak ada intervensi kebijakan. Mereka mengusulkan peningkatan jumlah calon guru melalui beasiswa khusus, serta penempatan guru baru secara adil menggunakan data demografis terkini.
Menanggapi tekanan tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan komitmen untuk meninjau kembali kebijakan klaster guru dan program PPPK. Menteri Pendidikan, Prof. Dr. Nadiem Makarim, dalam konferensi pers singkat menyebutkan, “Kami sedang menyusun kerangka transisi yang akan melibatkan dialog intensif dengan serikat guru, termasuk PGRI, serta stakeholder lainnya. Tujuannya adalah menciptakan sistem yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan.”
Selanjutnya, pemerintah berencana mengeluarkan peraturan pelaksanaan (Perpu) yang mencakup mekanisme penghapusan PPPK dan P3K PW, serta penetapan standar kompetensi guru yang berbasis kurikulum 2024. Peraturan ini diharapkan dapat disahkan pada akhir tahun ini, memberikan ruang bagi guru non-ASN untuk beralih ke status yang lebih stabil sebelum akhir tahun ajaran 2025/2026.
Selain itu, Komisi X DPR menekankan pentingnya pemetaan kebutuhan guru secara real-time menggunakan sistem informasi pendidikan terintegrasi. Data ini akan membantu pemerintah mengalokasikan guru secara proporsional, mengurangi beban kerja berlebih di satu wilayah sekaligus mengisi kekosongan di daerah lain.
Kesimpulannya, reformasi sistem klaster guru, penghapusan PPPK & P3K PW, serta penyusunan transisi adil menjadi agenda utama yang harus diselesaikan sebelum krisis kekurangan guru 2026-2027 melanda. Semua pihak, mulai dari DPR, Kementerian Pendidikan, hingga organisasi guru seperti PGRI, diharapkan dapat berkoordinasi secara sinergis untuk memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga di seluruh pelosok negeri.