Sidang Lanjutan Kasus Chromebook: Nadiem Hadirkan Tiga Eks Petinggi Google, JPU Gugat Kesiapan Saksi Daring dan Buzzer sebagai Ahli
Blog Berita daikin-diid – 22 April 2026 | Jakarta, 22 April 2026 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menjadi sorotan publik pada Selasa (21/4/2026) ketika mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, serta Teknologi, Nadiem Makarim, menghadirkan tiga mantan petinggi Google sebagai saksi meringankan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Kehadiran saksi dari raksasa teknologi tersebut, yang memberikan kesaksian secara daring, menimbulkan perdebatan sengit mengenai keabsahan prosedur persidangan, sekaligus menambah dinamika baru ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seorang konsultan pendidikan yang dianggap sebagai “buzzer” untuk berperan sebagai ahli.
Menurut laporan yang didapatkan di ruang sidang, tiga eksekutif Google yang diundang oleh tim pembela Nadiem merupakan mantan kepala divisi pengembangan perangkat keras, manajer regional Asia‑Pasifik, serta wakil kepala kebijakan publik perusahaan. Mereka dipanggil untuk menjelaskan proses pengadaan Chromebook, standar teknis yang digunakan, serta mekanisme kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Google. Kesaksian mereka diharapkan dapat membuktikan bahwa proses pengadaan berjalan sesuai protokol internasional dan tidak terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.
Namun, JPU menilai kehadiran saksi daring tersebut kurang memadai. Ketua Tim JPU, Roy Riady, menyatakan, “Kami khawatir bahwa saksi yang tidak hadir secara fisik tidak dapat diawasi dengan ketat, sehingga potensi manipulasi atau pengaruh eksternal tidak dapat dikesampingkan.” Roy menambahkan bahwa prosedur formal seharusnya mengharuskan saksi hadir langsung di ruang sidang, terutama dalam kasus yang melibatkan tuduhan korupsi tingkat tinggi.
Di sisi lain, pertikaian lain muncul ketika Nadiem menghadirkan Ina Setiawati Liem, seorang konsultan pendidikan dan karier yang dikenal aktif di media sosial dengan dukungan kuat terhadap kebijakan pemerintah. JPU menolak kehadiran Ina dengan alasan bahwa ia lebih berperan sebagai buzzer politik daripada ahli objektif. “Kami minta tolong dicatatkan keberatan kami terhadap kehadiran ahli ini karena ia tidak akan objektif,” kata Roy dalam sidang. Meskipun demikian, majelis hakim memutuskan untuk tetap mendengarkan keterangan Ina dengan catatan bahwa ia harus bersikap objektif.
Pengacara Nadiem, Radhie Noviadi Yusuf, membela keputusan tersebut dengan menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di luar ruang sidang tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak saksi. Ia menjelaskan bahwa Ina dihadirkan untuk menanggapi tuduhan JPU bahwa program pengadaan Chromebook telah menurunkan kualitas pendidikan, bahkan menurunkan IQ generasi muda. “Kami merasa perlu menghadirkan ahli yang mengerti filosofi pendidikan agar dapat meluruskan narasi yang tidak berdasar,” ujarnya.
Selain perdebatan tentang saksi, hakim ketua Purwanto S. Abdullah menekankan pentingnya menjaga objektivitas dalam proses persidangan. “Saudara akan diperiksa, tetapi dengan catatan objektif. Saudara diajukan sebagai ahli pendidikan dan karier, tentu tidak lepas dari itu,” ujar hakim setelah mendengarkan argumen kedua belah pihak.
Kehadiran tiga mantan eksekutif Google secara daring juga memunculkan pertanyaan tentang keabsahan formal kesaksian di era digital. Beberapa pengamat hukum menilai bahwa selama prosedur verifikasi identitas dan rekaman video berlangsung, kesaksian daring dapat diterima asalkan tidak mengganggu prinsip keadilan. Namun, kritikus berpendapat bahwa teknologi masih rentan terhadap gangguan, sehingga kehadiran fisik tetap menjadi standar paling dapat diandalkan.
Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang selama beberapa minggu terakhir menjadi medan pertarungan antara tim penuntut dan tim pembela. Kasus ini berawal dari tuduhan bahwa pemerintah menggelembungkan harga pengadaan Chromebook melalui kontrak yang melibatkan pihak ketiga, sehingga menimbulkan kerugian negara. Menurut penuntut, Nadiem sebagai mantan Menteri memiliki peran kunci dalam menandatangani perjanjian tersebut dan diduga mengabaikan prosedur lelang yang transparan.
Sementara itu, pihak Google menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kepentingan politik di Indonesia dan hanya berperan sebagai penyedia teknologi. “Kami berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat mengenai produk kami, termasuk Chromebook, dan siap mendukung proses hukum yang adil,” kata pernyataan resmi salah satu eksekutif yang tidak disebutkan namanya.
Dalam perkembangan selanjutnya, hakim diperkirakan akan menimbang semua bukti, termasuk kesaksian daring, pernyataan ahli, dan dokumen kontrak. Keputusan akhir dapat berdampak signifikan tidak hanya pada karier politik Nadiem, tetapi juga pada kebijakan pengadaan barang teknologi di masa depan.
Kesimpulannya, sidang lanjutan kasus Chromebook menyoroti kompleksitas persidangan modern, di mana teknologi digital, politik, dan pertarungan hukum saling bersinggungan. Keputusan hakim dalam menilai keabsahan saksi daring dan peran ahli yang dipertanyakan akan menjadi preseden penting bagi proses peradilan di Indonesia.