Gelombang PHK di Indonesia: Resesi, Kebijakan Gegabah, dan Tantangan Tenaga Kerja Informal
Blog Berita daikin-diid – 24 Mei 2026 | Pembicaraan tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali mengemuka di tengah gejolak ekonomi global yang menekan sektor industri Indonesia. Dari risiko layoff yang meningkat akibat resesi hingga aksi serikat pekerja menolak PHK gegabah, fenomena ini menyentuh hampir semua lapisan pasar tenaga kerja, baik formal maupun informal.
Resesi ekonomi yang melanda sejak akhir 2025 telah menurunkan permintaan produk dan jasa, memaksa banyak perusahaan menunda perekrutan dan memperketat anggaran operasional. Akibatnya, persaingan kerja menjadi lebih sengit, sementara peluang karier melambat. Pekerja merasakan tekanan mental yang tinggi, terutama karena kenaikan gaji dan promosi terhambat. Dalam situasi seperti ini, perusahaan cenderung mengandalkan efisiensi biaya, dan pemutusan hubungan kerja menjadi pilihan tercepat untuk menurunkan beban.
Berbagai laporan memperlihatkan bahwa risiko PHK kini semakin nyata. Contohnya, pada akhir Mei 2026, PT Krakatau Osaka Steel (KOS) resmi menutup pabriknya dan melakukan PHK massal, menelan sekitar 200 pekerja. Selain itu, data dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkirakan akan ada PHK massal terhadap sekitar 9.000 pekerja di sepuluh perusahaan dalam tiga bulan ke depan. Sektor yang paling terancam meliputi manufaktur, tekstil, garmen, plastik, dan elektronik, yang semuanya terpengaruh oleh ketegangan geopolitik dan fluktuasi nilai tukar dolar.
Di tingkat lokal, serikat pekerja di Kabupaten Bekasi secara terbuka mengimbau pengusaha untuk tidak mengambil keputusan PHK secara gegabah. Sekretaris Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Bekasi, Sarino, menekankan pentingnya dialog sebelum mengambil langkah drastis. Contoh konkret adalah mediasi yang berhasil membatalkan PHK terhadap 103 buruh PT Multistrada Arah Sarana di Cikarang Timur, yang sebelumnya dijadwalkan akan diberhentikan. Menurut Sarino, perusahaan seharusnya mengeksplorasi alternatif efisiensi seperti penyesuaian sistem upah, program pengunduran diri sukarela, atau restrukturisasi kerja, alih-alih langsung memecat karyawan.
Sementara itu, pengalaman emosional para pekerja yang terkena layoff secara mendadak mengungkap sisi kemanusiaan dari fenomena ini. Seorang karyawan yang baru saja dipanggil ke ruang atasan pada siang hari dan diberitahu bahwa hari itu adalah hari terakhirnya, menggambarkan perasaan “syok” dan kebingungan yang mendalam. Tanpa pemberitahuan sebelumnya, banyak pekerja merasa tidak dihargai, meski sebagian mengakui bahwa kompensasi yang adil dan pembayaran pesangon tepat waktu dapat sedikit meringankan beban psikologis.
Penelitian terbaru dari Center of Reform on Economics (Core) Indonesia menyoroti dinamika tambahan: pertumbuhan tenaga kerja informal melaju empat kali lipat dibandingkan sektor formal dalam periode 2021‑2025 (3,2% vs 0,8%). Peneliti memperkirakan potensi tambahan PHK mencapai 15.300‑20.300 pekerja dalam waktu dekat, dengan manufaktur menyumbang 8.700‑12.100 kasus, jasa 3.300‑4.500 kasus, dan pertanian 3.300‑6.000 kasus. Jika tidak ditangani, peningkatan PHK dapat memperbesar jumlah pengangguran dan mendorong lebih banyak pekerja masuk ke sektor informal, yang kini menyumbang 36% PDB Indonesia.
Berbagai pihak menyoroti solusi jangka pendek dan panjang. Pemerintah menegaskan tidak ada PHK terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait pembatasan belanja pegawai, namun belum ada kebijakan khusus untuk sektor swasta. Di sisi lain, serikat pekerja menuntut perlindungan yang lebih kuat, termasuk mekanisme mediasi yang lebih cepat dan kepastian hak-hak pekerja. Perusahaan diharapkan meningkatkan transparansi, memberikan pemberitahuan minimal tiga bulan sebelum PHK, serta menawarkan program pelatihan ulang untuk memfasilitasi transisi ke pekerjaan baru, terutama di sektor yang masih tumbuh, seperti ekonomi digital dan layanan kesehatan.
Secara keseluruhan, gelombang PHK di Indonesia mencerminkan ketegangan antara kebutuhan perusahaan untuk menurunkan biaya dan hak-hak pekerja yang harus tetap dilindungi. Keseimbangan ini menuntut kolaborasi intens antara pemerintah, serikat pekerja, dan dunia usaha, agar dampak sosial‑ekonomi dapat diminimalkan dan tenaga kerja Indonesia tetap produktif serta terjamin kesejahteraannya.