Rudi Margono Resmi Pimpin Jampidsu: Fokus pada Asset Recovery dan Profesionalisme Hukum
Blog Berita daikin-diid – 13 Juli 2026 | Jakarta, 12 Juli 2026 – Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri setelah dijadikan tersangka dalam beberapa kasus korupsi. Penunjukan resmi tercantum dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 dan diumumkan pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026.
Rudi Margono, yang lahir pada 6 Desember 1969 di Magetan, Jawa Timur, tidak menganggap penunjukan ini sebagai sekadar jabatan sementara. Ia menegaskan bahwa mandatnya adalah memastikan kontinuitas penanganan perkara‑perkara penting serta memperkuat upaya pemulihan aset (asset recovery) yang selama ini menjadi tantangan utama dalam pemberantasan korupsi.
Dalam pernyataan yang diberikan di Gedung Kejaksaan Agung, Rudi menekankan tiga prinsip utama yang harus dijalankan oleh seluruh tim Jampidsus: profesionalisme, pendekatan humanis, dan asas praduga tak bersalah. “Setiap perkara, baik yang berada di sorotan publik maupun yang belum menjadi perhatian massal, harus diproses dengan standar profesional yang tinggi. Pada saat yang sama, kita harus menjunjung nilai kemanusiaan dan tidak melupakan hak setiap tersangka,” ujar Rudi.
Rudi mengungkapkan langkah awalnya akan mengumpulkan seluruh jajaran Jampidsus untuk memetakan kasus‑kasus prioritas. Fokus utama diarahkan pada percepatan penyelesaian perkara‑perkara yang melibatkan dugaan korupsi besar, termasuk kasus batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel yang sebelumnya menjadi beban Febrie Adriansyah. Selain itu, Rudi menegaskan komitmen kuat untuk sinergi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) serta Polri, khususnya dalam penanganan kasus‑kasus pencucian uang (TPPU) yang terkait.
Profil karier Rudi Margono menunjukkan pengalaman luas di berbagai tingkatan Kejaksaan. Sejak Desember 2024, ia menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), di mana ia mengawasi kepatuhan internal jaksa dan menegakkan kode etik. Sebelumnya, ia memimpin Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, yang berhasil meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas upaya penguatan budaya integritas.
Berbagai jabatan regional juga pernah diembannya, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kajati Kepulauan Riau, serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan DIY. Pengalaman di luar Kejaksaan meliputi delapan tahun penugasan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana Rudi terlibat dalam pembongkaran kasus‑kasus korupsi kelas kakap, termasuk skandal Jiwasraya‑Asabri.
Data Laporan Harta Kekayaan Penyedia Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 29 Maret 2026 mengungkap total aset Rudi Margono sebesar Rp7,295,774,122. Aset utama terdiri dari properti di empat kota: tanah dan bangunan seluas 130 m² di Magetan (Rp157,500,000), 140 m² di Surabaya (Rp1,260,000,000), 100 m² di Jakarta Selatan (Rp525,000,000), serta 284 m² di Depok (Rp3,150,000,000) dan tambahan 200 m² di Jakarta Selatan (Rp1,575,000,000). Kendaraan yang dimilikinya terbatas pada satu motor Honda tahun 2010 senilai Rp5,000,000. Tidak tercatat adanya surat berharga, utang, atau investasi besar lainnya.
Rudi juga menegaskan bahwa penunjukannya tidak akan mengganggu proses penyelidikan yang sedang berjalan. Ia berjanji bahwa Jampidsus akan terus bekerja secara independen, mengedepankan kepastian hukum, dan memastikan tidak ada celah yang dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, penunjukan Rudi Margono bertujuan menjaga kesinambungan fungsi dan kewenangan Jampidsus hingga pejabat definitif ditetapkan. “Kami memastikan bahwa transisi kepemimpinan ini tidak menimbulkan kekosongan strategis yang dapat menghambat penanganan kasus‑kasus korupsi berskala nasional,” jelas Anang.
Dengan latar belakang karier yang kuat dan pendekatan yang menekankan profesionalisme serta humanisme, Rudi Margono diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Fokus pada asset recovery, kolaborasi lintas lembaga, dan penegakan hukum yang konsisten menjadi agenda utama dalam masa tugasnya yang masih bersifat sementara.
Kesimpulannya, penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kombinasi pengalaman luas, komitmen pada integritas, dan perhatian khusus pada pemulihan aset diharapkan dapat memperkuat efektivitas Jampidsus dalam menuntaskan kasus‑kasus besar serta menegakkan keadilan secara profesional dan manusiawi.