Habiburokhman Ungkap Fenomena ‘Inflasi Pengamat’ dan Bahaya Propaganda Hitam di Tengah Polemik Anggaran
Blog Berita daikin-diid – 15 April 2026 | Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, kembali menjadi sorotan publik setelah menanggapi fenomena yang disebutnya “inflasi pengamat“. Ia menegaskan bahwa kritik yang tidak konstruktif dapat berujung pada propaganda hitam yang merusak demokrasi, terutama ketika isu-isu sensitif seperti penganggaran Badan Gizi Nasional (BGN) dan kebijakan pemerintah lainnya menjadi ajang pertarungan politik.
Menurut Habiburokhman, istilah “inflasi pengamat” mencerminkan maraknya komentar dan analisis yang berlebihan tanpa dasar faktual yang kuat. Fenomena ini, katanya, berakar dari ketidakmampuan sebagian pengamat untuk menyajikan data secara objektif, sehingga publik terjebak dalam aliran informasi yang berlebihan dan sering kali menyesatkan. “Kritik memang diperlukan, namun tidak semua kritik membangun. Ada kritik yang berpotensi menjadi racun bagi demokrasi bila disebarkan tanpa verifikasi,” ujarnya dalam keterangannya pada Selasa, 14 April 2026.
Habiburokhman menyinggung pernyataan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya yang pertama kali memperkenalkan istilah tersebut. Ia berpendapat bahwa pernyataan itu memang memiliki dasar kuat karena mencerminkan realitas bahwa banyak pihak mengatasnamakan diri sebagai pengamat namun justru menyebarkan narasi yang bersifat partisan. Menurutnya, motif di balik kritik semacam itu dapat berupa upaya merebut kekuasaan melalui jalur konstitusional maupun inkonstitusional.
Dalam konteks penganggaran BGN tahun 2026 yang mencapai Rp 268 triliun, Habiburokhman menyoroti bagaimana polemik seputar pengadaan motor listrik, tablet, kaos kaki, dan bahkan alat makan menjadi contoh nyata dari “inflasi pengamat”. Ia mengutip data dari kolom dosen ekonomi UIN Mahmud Yunus Batusangkar yang menegaskan bahwa anggaran sebesar itu seharusnya disertai penjelasan yang transparan dan terperinci. Klarifikasi BGN mengenai klaim laptop 32.000 unit dan alat makan Rp 4 triliun terbukti tidak akurat, menimbulkan keraguan publik terhadap kompetensi lembaga.
Habiburokhman menambahkan bahwa defisit kompetensi pejabat menjadi ancaman yang lebih serius daripada sekadar “inflasi pengamat”. Kemampuan membaca masalah, disiplin kebijakan, dan kecakapan komunikasi pejabat yang menurun dapat memperparah persepsi publik. Ia mencontohkan bahwa ketika pejabat lebih sibuk memadamkan kebisingan daripada menyajikan logika belanja yang jelas, masyarakat wajar menilai adanya kekurangan dalam tata kelola.
Selain menilai fenomena tersebut, Habiburokhman juga menyoroti kritik yang dilontarkan oleh Saiful Mujani kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia mengajak publik untuk menilai apakah kritik tersebut murni demi perbaikan atau sekadar operasi politik partisan. “Jika motivasinya hanya merebut kekuasaan, maka beban politik tersebut pada akhirnya akan dibayar oleh rakyat,” tegasnya.
Di luar ranah ekonomi, Habiburokhman juga memberikan apresiasi kepada Polri yang dianggapnya sebagai institusi paling responsif dalam menindak oknum anggotanya. Pada seminar di STIK/PTIK Jakarta, 13 April 2026, ia menekankan pentingnya transparansi institusi dalam menegakkan hukum. “Yang penting adalah institusi berani bertindak tegas, bukan sekadar mengeluh tentang adanya oknum,” ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan konsistensi Habiburokhman dalam menuntut akuntabilitas tidak hanya pada lembaga eksekutif tetapi juga pada aparat penegak hukum.
Secara keseluruhan, Habiburokhman menyerukan agar kritik yang konstruktif dijadikan bahan perbaikan, sementara kritik yang bersifat destruktif harus dihadapi dengan edukasi kepada publik. Ia menegaskan bahwa demokrasi yang sehat memerlukan keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan tanggung jawab penyampaian informasi yang akurat. Dengan demikian, “inflasi pengamat” dapat dikendalikan, dan propaganda hitam yang berbahaya dapat diminimalisir, menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Kesimpulannya, fenomena “inflasi pengamat” dan propaganda hitam menuntut peran aktif semua pemangku kepentingan—dari pengamat, legislatif, eksekutif, hingga aparat penegak hukum—untuk menegakkan standar integritas, transparansi, dan akurasi dalam penyampaian informasi. Hanya dengan upaya bersama, ruang publik dapat kembali menjadi arena diskusi yang produktif dan bukan sarang disinformasi.