Polresta Denpasar Bongkar Markas Penipuan: Puluhan WNA Disekap di Guest House Kuta, Dijemput Imigrasi
Blog Berita daikin-diid – 30 April 2026 | Polresta Denpasar bersama Polsek Kuta melakukan penggerebekan di sebuah guest house yang berlokasi di Jalan Bypass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kelurahan Kedonganan, Badung, pada Senin (27/4/2026). Operasi ini dipicu laporan resmi dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta yang menyoroti dugaan penyekapan warga negaranya untuk dijadikan operator penipuan daring (scam).
Tim gabungan dipimpin oleh Kapolresta Kombes Pol. Leonardo David Simatupang dan dikoordinasikan oleh Iptu Gede Adi Saputra, Kasubbag Humas Polresta Denpasar. Selama penggeledahan, aparat menemukan 27 orang yang diamankan, terdiri dari 26 warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI). WNA yang tertangkap berasal dari berbagai negara, termasuk Filipina dan Kenya.
Para korban dilaporkan telah dijanjikan pekerjaan di Bali, namun kemudian disekap di lantai dua guest house tersebut. Ruangan‑ruangan itu telah dimodifikasi menjadi pusat operasi scam, lengkap dengan laptop, jaringan internet, dan peralatan pendukung lainnya.
- Jaket berlogo ‘FBI’
- Bendera Amerika Serikat
- Beberapa paspor WNA (sebagian tidak sah)
Penemuan jaket berlogo FBI dan bendera AS menimbulkan pertanyaan mengenai motif dan jaringan internasional di balik kasus ini. Iptu Adi menegaskan bahwa barang‑barang tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Para WNA yang disekap hingga kini masih ‘tutup mulut’ mengenai identitas pelaku serta cara mereka dipaksa bekerja. ‘Mereka masih belum bersedia memberi keterangan, karena takut akan balas dendam,’ ujar Iptu Adi dalam konferensi pers pada Rabu (29/4/2026). Polresta juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Filipina serta kedutaan lain untuk memberikan pendampingan kepada warganya.
Setelah proses pemeriksaan awal, pada Rabu (29/4/2026) 26 WNA yang sebelumnya diamankan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Jimbaran. Penyerahan dilakukan oleh Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar, Iptu Kadek Astawa, bersama petugas imigrasi. Penyerahan ini merupakan langkah lanjutan sesuai dengan ketentuan keimigrasian, sekaligus memfasilitasi proses deportasi atau penanganan hukum lebih lanjut.
Pihak imigrasi mencatat bahwa sebagian besar WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah, sehingga proses verifikasi identitas masih berlangsung. Selanjutnya, penyidik Polresta Denpasar akan melanjutkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyekapan, penyalahgunaan paspor, serta jaringan penipuan daring yang terorganisir.
Pihak kepolisian menyiapkan berkas perkara yang mencakup bukti barang bukti, kesaksian saksi, serta rekaman elektronik dari ruang kerja scam. Jika terbukti melakukan penyekapan dan penyalahgunaan fasilitas telekomunikasi, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang penculikan serta Pasal 27 ayat (2) Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan lintas negara yang terjadi di Bali, khususnya di wilayah Kuta yang dikenal sebagai destinasi wisata internasional. Pemerintah daerah dan aparat keamanan menegaskan komitmen mereka untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga, termasuk kepolisian, imigrasi, serta perwakilan kedutaan, demi mencegah terulangnya praktik penyekapan serupa.
Dengan penyerahan WNA ke imigrasi dan kelanjutan penyelidikan, diharapkan jaringan operator scam yang beroperasi di Bali dapat terurai, sekaligus memberikan keadilan bagi para korban yang telah menjadi sandaran bagi kejahatan siber internasional.