Kasasi Diajukan: Terdakwa Pembunuhan WN Australia di Bali Tuding Putusan Banding Hanya Copy-Paste

Blog Berita daikin-diid – 29 April 2026 | Denpasar, 28 April 2026 – Dua terdakwa kasus pembunuhan warga negara Australia di Pulau Bali, Mevlut Coskun dan Paea‑I‑Middlemore Tupou, secara resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah menemukan sejumlah kejanggalan dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Denpasar. Langkah ini diambil bersama terdakwa ketiga, Darcy Francesco Jenson, yang juga mengajukan kasasi dengan dasar serupa.

Menurut penasihat hukum para terdakwa, Rahul Singh, putusan banding mengandung kesalahan formal dan material yang tidak dapat diabaikan. “Awalnya kami mengira ini sekadar human error, seperti salah penulisan nomor perkara, tetapi semakin kami selidiki, temuan ini menunjukkan adanya pertimbangan yang disalin dari perkara lain tanpa penyesuaian yang tepat,” ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (28/4/2026).

Cuaca Sejuk dan Hujan Ringan Melanda Bandung, Bali, dan DIY Hari Ini: Persiapan Wajib untuk Warga
Baca juga:
Cuaca Sejuk dan Hujan Ringan Melanda Bandung, Bali, dan DIY Hari Ini: Persiapan Wajib untuk Warga

Dalam putusan banding, Coskun dan Tupou masing‑masing dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, sementara Jenson menerima 17 tahun penjara. Vonis tersebut ternyata lebih berat dibandingkan dengan putusan pengadilan tingkat pertama, yang memicu pertanyaan tentang konsistensi dan keadilan penilaian hakim banding.

Kejanggalan Pasal 391

Salah satu poin paling menonjol yang dipersoalkan adalah munculnya Pasal 391 dalam pertimbangan putusan banding. Rahul Singh menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, Pasal 391 mengatur penipuan dalam penjualan surat berharga, sedangkan dalam KUHP baru pasal tersebut mengatur pemalsuan surat. Kedua materi tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan, sehingga kehadirannya dianggap sebagai indikasi bahwa hakim banding menyalin pertimbangan dari kasus lain.

“Saya juga heran, dari mana muncul Pasal 391 itu. Sampai sekarang masih jadi pertanyaan besar,” kata Singh sambil menegaskan pentingnya klarifikasi atas dasar hukum yang digunakan.

Perubahan Amar Putusan

Kasasi Nikita Mirzani Ditolak, Kini Menggugat Prabowo: Sorotan Vonis Enam Tahun dan Tanda Kritik Terhadap Hukuman Koruptor
Baca juga:
Kasasi Nikita Mirzani Ditolak, Kini Menggugat Prabowo: Sorotan Vonis Enam Tahun dan Tanda Kritik Terhadap Hukuman Koruptor

Kejadian lain yang dipertanyakan adalah perubahan amar putusan dari istilah “turut serta” menjadi “pembantuan”. Menurut hukum Indonesia, pembantuan umumnya menghasilkan hukuman yang lebih ringan, berkisar dua pertiga dari ancaman pidana pokok. Jika hukuman pokok yang dijadikan acuan adalah 20 tahun, maka hukuman pembantuan seharusnya berada di kisaran 13 tahun, bukan justru meningkat menjadi 18 tahun. Perubahan tersebut, menurut Singh, menimbulkan kontradiksi logis dalam putusan.

Kasus Darcy Francesco Jenson

Tim kuasa hukum Darcy Francesco Jenson, yang dipimpin oleh Katharina Nutz, juga mengajukan kasasi dengan menyoroti adanya narasi yang tidak pernah disampaikan oleh kliennya selama persidangan. Salah satu contoh adalah pernyataan tentang “salah sasaran” dan tuduhan bahwa Jenson merupakan pembunuh bayaran profesional. Kedua pernyataan tersebut tidak tercantum dalam berkas banding maupun pembelaan, sehingga tim hukum beranggapan bahwa hakim banding menyalin argumen dari kasus terdakwa lain secara tidak sah.

“Sebagian isi putusan tampak menyalin argumen, pernyataan, dan pertimbangan dari perkara terdakwa lain, lalu memasukkannya ke dalam perkara Darcy. Padahal pernyataan tersebut tidak pernah disampaikan oleh Darcy dan tidak pernah menjadi bagian dari banding maupun pembelaannya,” ujar Katharina Nutz.

Proses Kasasi dan Harapan

DPR Desak Hentikan Sementara Reklamasi Pulau Serangan demi Lindungi Ekosistem dan Masyarakat Lokal
Baca juga:
DPR Desak Hentikan Sementara Reklamasi Pulau Serangan demi Lindungi Ekosistem dan Masyarakat Lokal

Kasasi diperkirakan akan memakan waktu satu hingga dua bulan, dengan mempertimbangkan status penahanan para terdakwa. Meskipun klien‑kliennya merasa kecewa atas putusan banding, para terdakwa tetap menghormati proses peradilan dan berharap Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan prinsip hukum.

“Kami tetap hormati putusan pengadilan, tapi upaya hukum masih ada. Harapannya, Mahkamah Agung bisa memberikan putusan yang seadil‑adilnya,” tutup Rahul Singh.

Kasus ini menambah daftar kontroversi terkait penegakan hukum pidana di Indonesia, khususnya dalam penanganan kasus warga negara asing. Pengawasan publik terhadap integritas putusan pengadilan menjadi semakin penting, mengingat dampaknya tidak hanya pada terdakwa tetapi juga pada hubungan bilateral antara Indonesia dan Australia.

Jika Mahkamah Agung menolak kasasi, keputusan banding akan tetap berlaku, memperpanjang masa penahanan para terdakwa. Sebaliknya, jika kasasi diterima, kemungkinan besar akan terjadi peninjauan kembali terhadap pertimbangan hakim banding, termasuk penghapusan pasal yang tidak relevan dan penyesuaian amar putusan sesuai dengan standar hukum yang berlaku.

Pengawasan media dan organisasi hak asasi manusia terus memantau perkembangan kasus ini, mengingat implikasinya terhadap kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dog69perihokioptimalisasi rtp live analisa pola mahjong wild taktik sicbo strategi olympuspemetaan peluang teknik baccarat analisa pola starlight princess strategi rtp live mahjong ways 2 pgsoftoptimalisasi peluang hibrida teknik strategi blackjack analisa pola sweet bonanza taktik rtp live mahjong wins 3 pragmaticdinamika algoritma analisa teknik roulette strategi pola wild west gold taktik rtp live mahjong ways 2 pgsoftsinkronisasi metodologi analisa teknik blackjack taktik pola sugar rush strategi rtp live mahjong wins 3 pragmatic sv388