DPR Desak Hentikan Sementara Reklamasi Pulau Serangan demi Lindungi Ekosistem dan Masyarakat Lokal
Blog Berita daikin-diid – 28 April 2026 | Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rajiv Sumber, pada Senin, 27 April 2026, menyampaikan permintaan resmi agar seluruh kegiatan reklamasi di Pulau Serangan, Bali, dihentikan sementara. Permintaan ini bertujuan melakukan evaluasi menyeluruh atas dampak lingkungan, sosial, dan tata ruang yang telah terjadi selama hampir empat dekade proses reklamasi.
Rajiv menegaskan bahwa penghentian sementara mencakup semua aktivitas pengembangan, reklamasi, pemadatan lahan, pembabatan vegetasi, serta penggunaan alat berat di kawasan tersebut. Penangguhan akan berlangsung hingga dokumen perizinan, status lahan, kajian lingkungan, dan kesesuaian tata ruang dapat diperiksa secara terbuka oleh publik dan lembaga terkait.
Langkah ini tidak dimaksudkan sebagai aksi anti‑investasi, melainkan sebagai mekanisme kehati‑hatian untuk mencegah kerusakan yang lebih luas. Menurut Rajiv, reklamasi Pulau Serangan telah mengubah fungsi ekologi, sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat pesisir secara drastis. Selama hampir 40 tahun, pulau yang semula berukuran kecil kini meluas secara signifikan, mengorbankan ekosistem mangrove dan habitat laut yang menjadi sumber mata pencaharian tradisional.
Data spasial yang diperoleh menunjukkan peningkatan luas pulau yang mencolok. Sejak tahun 1985 hingga 2024, luas daratan Pulau Serangan bertambah dari 169,64 hektare menjadi 600,96 hektare. Rata‑rata pertambahan tahunan mencapai sekitar 10 hektare, menandakan akumulasi penambahan sebesar 431,32 hektare dalam kurun waktu tersebut.
| Tahun | Luas Daratan (ha) |
|---|---|
| 1985 | 169,64 |
| 2024 | 600,96 |
Penelitian ilmuwan Universitas Gadjah Mada (UGM) menyoroti dampak negatif reklamasi, termasuk abrasi pantai, kerusakan ekosistem mangrove, dan konflik sosial akibat hilangnya mata pencaharian tradisional. Kajian tersebut menegaskan bahwa dampak tidak bersifat fisik semata, melainkan juga menyentuh hak hidup masyarakat pesisir yang bergantung pada laut, mangrove, dan ruang tangkap tradisional.
Rajiv menambahkan bahwa pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh atas perizinan yang telah dikeluarkan sejak awal proyek. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses peninjauan, agar semua pihak—termasuk masyarakat lokal, LSM lingkungan, dan akademisi—dapat memberikan masukan yang konstruktif.
Penghentian sementara ini juga sejalan dengan upaya nasional untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan pelestarian lingkungan. Pemerintah Indonesia telah menegaskan komitmen pada agenda pembangunan berkelanjutan, dan kasus Pulau Serangan menjadi contoh konkret bagaimana kebijakan harus mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap ekosistem dan kesejahteraan komunitas lokal.
Reaksi masyarakat setempat beragam. Sebagian mengapresiasi langkah DPR sebagai upaya melindungi warisan alam dan budaya mereka, sementara kelompok bisnis yang terlibat dalam proyek reklamasi menilai keputusan ini dapat menunda investasi dan menghambat penciptaan lapangan kerja. Namun, mayoritas suara yang terdengar menuntut kejelasan dan keadilan dalam penentuan masa depan pulau tersebut.
Dalam konteks politik, permintaan Rajiv mendapatkan dukungan dari sejumlah legislator lain yang menyoroti pentingnya penegakan regulasi lingkungan secara konsisten. Diskusi di dalam DPR diperkirakan akan berlanjut dalam rapat komisi terkait, dengan agenda utama meninjau dokumen perizinan, hasil kajian lingkungan, dan rekomendasi dari lembaga ilmiah.
Secara keseluruhan, penghentian sementara reklamasi Pulau Serangan mencerminkan upaya sinergis antara lembaga legislatif, akademisi, dan masyarakat dalam mencari solusi yang berkelanjutan. Diharapkan proses evaluasi ini tidak hanya menghasilkan keputusan yang adil, tetapi juga menjadi contoh bagi proyek‑proyek serupa di wilayah lain.
Kesimpulannya, langkah DPR untuk menuntut penghentian sementara reklamasi Pulau Serangan menandai titik penting dalam upaya melindungi ekosistem pesisir dan hak masyarakat lokal. Evaluasi menyeluruh terhadap perizinan, dampak lingkungan, dan kesesuaian tata ruang menjadi prasyarat utama sebelum melanjutkan pembangunan apa pun di pulau tersebut.