Nadiem Makarim Baca Duplik: Membantah Tuduhan Korupsi Chromebook, Ungkap Tekanan Politik dan Kemanusiaannya
Blog Berita daikin-diid – 24 Juni 2026 | Jakarta, 23 Juni 2026 – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim kembali muncul di panggung publik dengan membacakan dupliknya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam kesempatan itu, ia secara tegas membantah dakwaan jaksa penuntut umum yang menuduhnya terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) selama periode 2019‑2022. Nadiem menegaskan bahwa ia tidak mengetahui adanya lampiran yang mengatur penguncian Chrome OS dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, serta menolak tanggung jawab atas keputusan anggaran yang ia klaim berada di luar kewenangannya sebagai menteri.
“Saya mengaku tidak menyadari bahwa satu dari sepuluh lampiran berisi spesifikasi penguncian Chrome OS. Saya tidak membaca setiap halaman lampiran karena dokumen tersebut bersifat rutin,” ujar Nadiem di depan majelis hakim. Ia menambahkan bahwa penyusunan lampiran sepenuhnya menjadi tanggung jawab Sekretaris Jenderal Kementerian, sehingga ia menaruh kepercayaan penuh pada pejabat tersebut. Menurutnya, secara hukum administrasi negara, seorang menteri tidak bertanggung jawab atas anggaran dan pengadaan yang dilaksanakan melalui APBD daerah, sehingga tuduhan bahwa ia menyetujui harga yang mahal tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Nadiem kemudian memaparkan rincian anggaran yang sering disalahtafsirkan publik. Ia menjelaskan bahwa total dana sebesar Rp9,9 triliun yang disebutkan media bukan sepenuhnya untuk Chromebook. Dari jumlah itu, Rp6,7 triliun dialokasikan untuk pembelian laptop Chromebook, sedangkan sisanya digunakan untuk proyektor, modem, jaringan Wi‑Fi, dan kebutuhan infrastruktur lainnya. Lebih spesifik lagi, dana yang berasal dari APBN Kemendikbud untuk pembelian Chromebook selama tiga tahun hanya sebesar Rp2,72 triliun, yang dibagi rata tiap tahun. Penjelasan ini ia sampaikan sebagai upaya meluruskan persepsi bahwa program digitalisasi pendidikan menghabiskan seluruh anggaran kementerian.
Di samping argumentasi teknis, Nadiem menyampaikan sisi emosionalnya. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan sekadar “selembar berkas perkara,” melainkan seorang manusia dengan keluarga yang menahan napas menanti keadilan. “Saya adalah manusia dengan segenap perasaan, dengan keluarga yang menanti kepastian,” kata Nadiem, menambahkan bahwa ia sedih melihat replik jaksa yang menurutnya tidak memberikan ruang bagi kemanusiaan terdakwa. Ia juga mengungkapkan bahwa sejak ditunjuk menjadi menteri pada usia 35 tahun, banyak pihak menyarankannya untuk menolak jabatan karena risiko politik tinggi dan kurangnya dukungan partai. Meski demikian, ia memutuskan untuk menerima amanah karena panggilan hati untuk mengabdi kepada bangsa.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan pembacaan vonis pada Selasa, 30 Juni 2026. Jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti total sekitar Rp5,68 triliun. Tuntutan tersebut didasarkan pada dugaan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun akibat pengadaan Chromebook yang tidak sesuai prosedur. Nadiem saat ini berada dalam status tahanan rumah dan menanti putusan akhir. Ia menyatakan kesiapan untuk menerima keputusan hakim, sambil tetap menegaskan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap.
Kasus ini menyoroti tantangan besar dalam upaya digitalisasi pendidikan Indonesia, di mana ambisi transformasi teknologi harus selaras dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Nadiem mengingatkan bahwa inisiatif digitalisasi yang diprakarsai sejak masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo bertujuan mempercepat akses pendidikan berkualitas melalui teknologi. Ia berharap proses peradilan dapat menjadi ajang dialog berlandaskan hati nurani, sehingga semua pihak, termasuk jaksa, dapat menilai fakta secara objektif. Pada akhirnya, keputusan hakim akan menentukan tidak hanya nasib pribadi Nadiem, tetapi juga arah kebijakan digitalisasi pendidikan di masa mendatang.