Harga Emas Antam Turun Rp50 Ribu per Gram, Apa Penyebabnya? Simak Analisis Lengkap!
Blog Berita daikin-diid – 17 Mei 2026 | Jakarta, 16 Mei 2026 – Harga emas Antam mengalami penurunan tajam pada perdagangan Sabtu ini, dengan selisih Rp50.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya. Harga emas 1 gram Antam tercatat Rp2.769.000, turun dari Rp2.819.000 pada hari Jumat. Penurunan ini menandai penurunan kedua berturut‑turut, dengan total penurunan sebesar Rp70.000 dalam dua hari terakhir.
Data harga diambil dari situs resmi Logam Mulia serta laporan perdagangan yang dipublikasikan oleh beberapa portal bisnis terkemuka. Penurunan harga emas Antam tidak hanya terjadi pada pecahan 1 gram, melainkan juga pada ukuran-ukuran lain, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Berikut rangkuman harga terbaru per ukuran:
| Ukuran (gram) | Harga (Rp) |
|---|---|
| 0,5 | 1.434.500 |
| 1 | 2.769.000 |
| 2 | 5.488.000 |
| 3 | 8.192.000 |
| 5 | 13.620.000 |
| 10 | 27.850.000 |
| 25 | 67.935.000 |
| 50 | 135.705.000 |
| 100 | 271.260.000 |
| 250 | 677.840.000 |
| 500 | 1.355.400.000 |
| 1.000 | 2.709.600.000 |
Selain harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga mengalami penurunan. Pada Sabtu, harga buyback turun Rp60.000 menjadi Rp2.576.000 per gram. Penurunan ini berpotensi memengaruhi keputusan investor ritel yang mempertimbangkan jual beli kembali emas fisik.
Berbagai faktor eksternal turut memengaruhi pergerakan harga emas pada hari ini. Harga emas dunia mengalami koreksi pada Jumat, 15 Mei 2026, turun menjadi USD 4.547,89 per ounce, atau setara dengan penurunan 2,22% dalam satu hari. Penurunan harga internasional dipicu oleh percepatan inflasi di Amerika Serikat, yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Federal Reserve akan mempertahankan atau bahkan meningkatkan suku bunga. Kenaikan suku bunga biasanya memperkuat dolar AS, sehingga emas yang diperdagangkan dalam dolar menjadi lebih mahal bagi pembeli yang menggunakan mata uang lokal, menurunkan permintaan.
Di pasar domestik, penurunan harga emas Antam tercermin dalam penurunan harga emas 24 karat di lembaga keuangan lain, seperti Pegadaian dan PT Hartadinata Abadi. Meskipun data spesifik harga di kedua institusi tidak diungkapkan secara lengkap, tren penurunan serupa terlihat pada seluruh segmen pasar logam mulia.
Regulasi pajak atas transaksi jual beli emas tetap menjadi pertimbangan penting bagi para pelaku pasar. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non‑NPWP. Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi NPWP dan 0,9% bagi non‑NPWP. Pemotongan pajak dilakukan secara langsung pada total nilai transaksi, sehingga mempengaruhi harga efektif yang diterima penjual atau dibayar pembeli.
Dampak penurunan harga ini dapat dirasakan oleh konsumen ritel yang biasanya membeli emas dalam bentuk pecahan kecil, seperti 0,5 gram atau 1 gram, serta oleh investor institusional yang melakukan hedging melalui kontrak berjangka. Bagi konsumen, penurunan harga memberi peluang untuk menambah kepemilikan emas dengan biaya lebih rendah, namun juga menandakan potensi volatilitas yang lebih tinggi dalam jangka pendek.
Secara keseluruhan, penurunan harga emas Antam pada 16 Mei 2026 mencerminkan dinamika pasar global yang dipengaruhi oleh kebijakan moneter Amerika Serikat serta faktor domestik seperti permintaan ritel dan kebijakan pajak. Pengamat pasar memperkirakan bahwa harga emas dapat kembali stabil atau bahkan naik kembali bila tekanan inflasi melandai dan kebijakan suku bunga mulai dilonggarkan. Investor disarankan untuk memantau pergerakan harga dunia serta kebijakan fiskal dan moneter lokal sebelum mengambil keputusan beli atau jual.