Harga Emas Antam Naik Rp20 Ribu, Tembus Rp2,709 Juta per Gram – Detail Lengkap 12 Juni 2026
Blog Berita daikin-diid – 12 Juni 2026 | Jakarta, 12 Juni 2026 – Harga emas Antam kembali menunjukkan kenaikan signifikan pada sesi perdagangan Jumat pagi. Harga jual per gram melonjak Rp20.000, mencapai Rp2.709.000, sedangkan harga buyback (jual kembali) tercatat Rp2.450.000 per gram, naik Rp55.000 dibandingkan hari sebelumnya. Kenaikan ini menandai pemulihan setelah tiga hari penurunan beruntun, dan menjadi sinyal kuat bagi investor yang menempatkan logam mulia sebagai safe‑haven.
Data lengkap harga emas Antam per ukuran gramasi hari ini diambil dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 09.12 WIB. Berikut rangkaian harga pecahan emas Antam:
| Ukuran | Harga (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.404.500 |
| 1 gram | 2.709.000 |
| 2 gram | 5.358.000 |
| 3 gram | 8.012.000 |
| 5 gram | 13.320.000 |
| 10 gram | 26.585.000 |
| 25 gram | 66.337.000 |
| 50 gram | 132.595.000 |
| 100 gram | 265.112.000 |
| 250 gram | 662.515.000 |
| 500 gram | 1.324.820.000 |
| 1.000 gram | 2.649.600.000 |
Harga jual kembali (buyback) sebesar Rp2.450.000 per gram menjadi acuan utama bagi pemilik emas batangan yang ingin menguangkan investasinya kembali ke PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Buyback biasanya lebih rendah dari harga jual pasar, namun peningkatan hari ini mencerminkan permintaan yang kuat di pasar domestik sekaligus pengaruh sentimen global terhadap harga logam mulia.
Selain dinamika harga, aspek perpajakan tetap menjadi faktor penting dalam setiap transaksi emas batangan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 % bagi pemilik NPWP dan 3 % bagi non‑NPWP. Pajak tersebut dipotong secara otomatis dari nilai buyback. Untuk pembelian emas, tarif PPh 22 adalah 0,45 % bagi pembeli dengan NPWP dan 0,9 % bagi yang tidak memiliki NPWP. Pemerintah kemudian memperkenalkan PMK No. 38/2023 yang menurunkan tarif pembelian menjadi 0,25 % bagi pemegang NPWP, memberikan insentif tambahan bagi investor yang melaporkan pajak secara lengkap.
Transaksi pembelian emas Antam juga disertai bukti potong PPh 22, yang dapat dipakai untuk pelaporan tahunan. Hal ini menegaskan legalitas dan transparansi pasar logam mulia di Indonesia, sekaligus memastikan kepatuhan pajak yang jelas bagi semua pelaku pasar.
Pergerakan harga emas Antam hari ini tidak terlepas dari faktor eksternal. Fluktuasi nilai tukar dolar AS, kebijakan moneter Amerika Serikat, serta sentimen geopolitik global memberi tekanan pada harga logam mulia. Kenaikan Rp20.000 per gram mencerminkan penyesuaian pasar setelah periode penurunan, sementara kenaikan buyback menandakan antisipasi permintaan jual kembali yang lebih tinggi dari konsumen.
Bagi investor ritel, kenaikan harga emas Antam membuka peluang untuk menambah alokasi portofolio dalam bentuk logam mulia. Namun, penting untuk mempertimbangkan biaya tambahan seperti PPh 22, biaya penyimpanan, serta risiko pasar yang tetap volatile. Memilih tempat pembelian yang resmi, seperti Butik Emas Logam Mulia (BELM) atau jaringan penjual resmi Antam, dapat meminimalkan risiko emas palsu serta memastikan harga yang tertera sesuai dengan regulasi pemerintah.
Secara keseluruhan, pasar emas Antam pada 12 Juni 2026 menunjukkan tren menguat yang didukung oleh kebijakan pajak yang lebih ringan bagi pemegang NPWP, serta dukungan likuiditas dari institusi keuangan. Investor yang mengerti struktur harga, tarif pajak, dan mekanisme buyback akan mampu mengoptimalkan strategi investasi mereka, baik untuk tujuan jangka pendek maupun jangka panjang.
Dengan harga jual per gram kini berada di atas Rp2,7 juta dan buyback tetap kompetitif, emas Antam tetap menjadi instrumen investasi yang menarik di tengah ketidakpastian ekonomi global.