Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya Chairul Anwar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Blog Berita daikin-diid – 24 Juli 2026 | Kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS), Chairul Anwar, tengah menjadi sorotan dan ramai diperbincangkan warganet di media sosial. Chairul Anwar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Surabaya pada Selasa, 21 Juli 2026. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi saat memimpin KBS selama periode 2016-2024.
Dalam penyidikan, Chairul Anwar diduga memalsukan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) serta mengurangi kualitas pakan satwa demi memperoleh keuntungan. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp10,2 miliar.
Chairul Anwar menjabat sebagai Direktur Utama PDTS KBS pada periode 2016-2024. Ia dipilih menjadi direktur utama setelah memperoleh nilai tertinggi dalam seleksi yang digelar pada Oktober 2016. Saat itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menetapkannya sebagai pimpinan PDTS KBS.
Sebelum memimpin Kebun Binatang Surabaya, Chairul Anwar telah berkarier di lingkungan birokrasi daerah. Chairul Anwar pernah menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pasuruan sebelum dipercaya memimpin PDTS KBS.
Di bidang akademik, Chairul Anwar menyandang gelar Doktor Ilmu Administrasi Publik dari Program Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya. Gelar doktor tersebut diraih setelah mempertahankan disertasi pada 2023 dengan predikat sangat memuaskan.
Disertasi yang Chairul Anwar tulis mengangkat tema Akuntabilitas Kinerja Pelayanan Publik dengan studi kasus di Kebun Binatang Surabaya.
Anggota DPR RI, Rajiv, mengecam kasus dugaan korupsi uang pakan hewan di Kebun Binatang Surabaya (KBS) sebesar Rp10,2 miliar, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS, Chairul Anwar.
Rajiv meminta penegak hukum mengusut tuntas kasus ini serta memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyelewengan pakan satwa sejak tahun 2016-2024.
Kasus korupsi pakan satwa KBS merupakan penyimpangan berdampak pada penurunan kualitas pengelolaan KBS, antara lain fasilitas kotor dan rusak serta kondisi satwa tampak kurang sehat, bahkan kematian karena diduga tidak memperoleh perawatan yang baik.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa korupsi pakan satwa merupakan perbuatan kejam yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kesejahteraan satwa dan konservasi alam.