707.477 Siswa Terima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026, Ini Cara Mendapatkannya
Blog Berita daikin-diid – 24 Juli 2026 | Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengumumkan jumlah penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada Tahap 1 Tahun 2026 sebanyak 707.477 pelajar. KJP Plus memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Angka tersebut tersebar di lima wilayah kota madya dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. “Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus terus menjangkau peserta didik di seluruh wilayah DKI Jakarta sebagai bentuk dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan akses pendidikan,” dikutip dari akun Instagram @upt.p4op.
Sebaran data penerimanya sebagai berikut. Sebaran ini mencerminkan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memastikan bantuan pendidikan dapat menjangkau peserta didik dan mendukung akses pendidikan bagi penerima KJP Plus.
Dalam setahun KJP Plus disalurkan dalam dua tahap. Tahap 2 biasanya berlangsung untuk periode bulan Juli hingga Desember.
Program KJP Plus merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan akses pendidikan di DKI Jakarta. Dengan adanya program ini, diharapkan peserta didik dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
KJP Plus juga memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu. Dengan demikian, program ini dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan di DKI Jakarta.
Untuk mendapatkan bantuan KJP Plus, peserta didik harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, peserta didik harus berusia 6-21 tahun. Kedua, peserta didik harus berasal dari keluarga tidak mampu. Ketiga, peserta didik harus menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, peserta didik dapat mendapatkan bantuan KJP Plus. Bantuan ini dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan di DKI Jakarta.
Dalam kesimpulan, program KJP Plus merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan akses pendidikan di DKI Jakarta. Dengan adanya program ini, diharapkan peserta didik dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan. Program ini juga memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.