Kontroversi Lagu ‘Lalaki Langit’ Bupati Purwakarta: Dari Permintaan Maaf Hingga Penghapusan dan Ancaman Hukum
Blog Berita daikin-diid – 03 Juli 2026 | Saepul Bahri Binzein, yang lebih dikenal dengan sebutan Om Zein, menjabat sebagai Bupati Purwakarta sejak 2024. Pada awal Juli 2026, ia kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah lagu berbahasa Sunda berjudul “Lalaki Langit, Lalanang Bejat” memicu kemarahan luas karena dianggap merendahkan martabat perempuan.
Lagu tersebut awalnya muncul sebagai puisi pribadi pada tahun 2020, ketika Binzein masih berusia muda dan mengaku berada dalam fase “berandalan”. Pada 2023, seorang seniman meminta izin untuk mengaransemen puisi itu menjadi sebuah lagu, yang kemudian dipublikasikan di akun media sosial pribadi Binzein tanpa melibatkan fasilitas negara atau aparatur sipil negara.
Setelah video klip dan liriknya beredar luas di TikTok, Instagram, dan YouTube, sejumlah pihak menilai konten tersebut mengandung unsur misoginis, objektifikasi seksual, dan lelucon yang menyinggung kesehatan reproduksi serta moralitas perempuan. Contoh lirik yang paling diperdebatkan antara lain “Cacak mun jadi awewe, SMP kelas tilu tos karuron tujuh kali” dan “Teu kudu meuli kutang, nu busana leuwih gede batan susu”.
Respons pertama datang dari Bupati Purwakarta sendiri pada 2 Juli 2026. Ia secara terbuka meminta maaf kepada seluruh masyarakat, menegaskan bahwa tidak ada niat menyinggung siapapun, terutama perempuan. Ia menambahkan bahwa lagu tersebut merupakan cerminan pribadi dan bukan representasi kebijakan pemerintah.
Namun permintaan maaf tidak menghentikan tekanan publik. Lembaga Jabar Bantuan Hukum (JBH) mengirimkan somasi terbuka dengan nomor 023/SOM/JBH/VII/2026 pada 1 Juli 2026, menuntut penghapusan total lagu, penarikan dari semua platform digital, serta penyampaian permintaan maaf tertulis dalam tiga hari. Riyan Bintana Hasan, Ketua Umum JBH, menegaskan bahwa lirik lagu melanggar norma kesetaraan gender dan mengandung muatan yang dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual non‑fisik menurut Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menambahkan bahwa pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi pidana maksimal sembilan bulan penjara dan denda hingga Rp10 juta. Ia mengajak pemerintah untuk menyusun peta jalan budaya ramah perempuan guna mencegah normalisasi diskriminasi gender.
Sementara itu, Bupati Purwakarta masih menegaskan bahwa ia akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya sebelum mengambil keputusan akhir terkait somasi. Pada 2 Juli 2026, ia menyatakan kesiapan untuk men‑take‑down video lagu tersebut, namun belum memberikan kepastian apakah akan ada tindakan hukum lebih lanjut.
Beberapa pihak politik, termasuk Fraksi Gerindra, menyatakan bahwa klarifikasi Binzein tentang pembuatan lagu sebelum masa jabatannya sudah cukup. Namun suara kritis tetap kuat, terutama dari organisasi perempuan yang menilai bahwa konten seperti ini memperkuat stereotip negatif dan dapat menimbulkan efek domino pada persepsi publik.
Berita terakhir pada sore yang sama mengabarkan bahwa Binzein telah menghapus video klip dari semua akun pribadinya. Ia menutup aksi tersebut dengan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang mengingatkannya, serta salam khas Sunda “Sampurasun, Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh”.
Berikut rangkaian kronologis singkat yang menggambarkan perkembangan kasus ini:
- 2020 – Puisi pribadi ditulis oleh Saepul Bahri Binzein.
- 2023 – Puisi diaransemen menjadi lagu oleh seorang seniman.
- Juli 2026 – Lagu viral, menimbulkan protes publik.
- 2 Juli 2026 – Bupati mengeluarkan permintaan maaf publik.
- 1 Juli 2026 – JBH mengirimkan somasi terbuka.
- 2 Juli 2026 – DPR RI mengingatkan potensi pelanggaran UU TPKS.
- 2 Juli 2026 (sore) – Binzein menghapus video dari platform digital.
Kasus ini mencerminkan dinamika antara kebebasan berekspresi, tanggung jawab pejabat publik, dan perlindungan hak perempuan di era digital. Sementara proses hukum masih menanti keputusan akhir, perdebatan publik telah menegaskan pentingnya sensitivitas bahasa dalam karya seni, terutama bila dikeluarkan oleh pejabat yang memiliki pengaruh luas.
Kesimpulannya, kontroversi “Lalaki Langit” tidak hanya menyoroti satu lagu, melainkan membuka diskusi lebih luas tentang standar moral, regulasi konten, dan peran pemerintah dalam menegakkan nilai‑nilai kesetaraan gender di Indonesia.
Related Posts
Manchester United Siapkan Serangan Baru: Crysencio Summerville Jadi Target Utama, Namun Nasib Rashford Menentukan Langkah
OCBC NISP Genggam Aset Wealth HSBC Senilai Rp 89,8 Triliun, Tambah 336.000 Nasabah di Indonesia
Victor Wembanyama Bebas Denda, Siap Gigit Lawan di Game 5 Meski Tersingkir di Game 4
About The Author
Albirru wyatt (inggris)
Albirru Wyatt, yang dulunya cuma menekuni puisi di bangku kuliah, tiba‑tiba menemukan dirinya menulis headline berita di Surabaya—seperti karakter yang tersesat masuk level bonus. Karier jurnalistiknya meluncur pada 2017, namun di sela‑sela menelusuri fakta, ia tak lupa menyelipkan komentar sarkastik tentang chipset terbaru atau strategi tim e‑sports favoritnya. Kombinasi literasi klasik, obsesi gadget, dan kebiasaan nge‑stream turnamen membuatnya menjadi jurnalis yang bikin pembaca tertawa sambil mengklik “refresh”.