PKB Desak Panja DPR Buka Rapat Dengar Pendapat Ungkap Dugaan Pemerasan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Blog Berita daikin-diid – 12 Juli 2026 | Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR RI kembali menekan lembaga legislatif untuk memperluas ruang pengawasan atas dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Usulan tersebut diajukan dalam rapat internal fraksi PKB pada Jumat (10/7/2026) dan menargetkan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terbuka maupun tertutup. Langkah itu diharapkan dapat mengungkap fakta secara transparan serta memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait kasus yang tengah menyita perhatian publik.
Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kini berada di bawah penyelidikan Polri. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus utama, yakni korupsi dan Tindak Pidana Penggelapan Uang (TPPU). Penetapan tersebut muncul setelah munculnya sejumlah pengaduan publik yang menuduh Febrie melakukan praktik pemerasan terhadap pihak-pihak tertentu, termasuk pejabat daerah dan pengusaha. Pengaduan tersebut disampaikan melalui media sosial, situs web lembaga pengawas, serta melalui kanal resmi kepolisian.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, yang mewakili fraksi PKB, menegaskan bahwa Panja tidak hanya berfungsi mengawal proses penanganan perkara yang sedang berjalan, melainkan juga harus menjadi wadah penampungan laporan masyarakat. “Kami mengusulkan agar Panja membuka ruang aduan yang dapat diakses publik, sehingga setiap laporan terkait dugaan pemerasan dapat ditelusuri secara menyeluruh dan adil,” ujar Abdullah dalam sambutan singkatnya.
Usulan tersebut mencakup dua mekanisme utama. Pertama, rapat dengar pendapat (RDP) secara terbuka, di mana semua pihak yang berkepentingan, termasuk korban, saksi, dan ahli hukum, dapat memberikan kesaksian di hadapan anggota DPR. Kedua, RDP tertutup yang dirancang untuk melindungi identitas pelapor serta mencegah potensi intimidasi. Kedua format ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara kebutuhan transparansi dan keamanan saksi.
Di luar panggung legislatif, kepolisian pun telah menyiapkan langkah-langkah operasional untuk mengusut kasus tersebut. Tim penyidik Polri yang dibentuk khusus menelusuri jejak transaksi keuangan, rekaman telepon, serta dokumen internal yang diduga menjadi bukti pemerasan. Menurut pernyataan juru bicara Polri pada hari yang sama, penyidikan masih dalam tahap awal namun menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa Febrie menggunakan posisinya untuk memaksa pihak lain memberikan keuntungan pribadi.
Pengamat politik menilai bahwa tekanan PKB kepada Panja dapat memperkuat mekanisme checks and balances antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. “Jika DPR benar-benar membuka ruang aduan, hal ini akan meningkatkan akuntabilitas pejabat publik dan memberi sinyal kuat bahwa tidak ada yang kebal hukum,” ujar Dr. Maya Sari, dosen ilmu politik Universitas Indonesia.
Sementara itu, kalangan masyarakat luas menanggapi usulan tersebut dengan harapan besar. Kelompok anti-korupsi menilai bahwa langkah ini merupakan bagian penting dalam memberantas praktik korupsi dan pemerasan yang selama ini dianggap tersembunyi di balik kedudukan tinggi. Mereka menekankan pentingnya perlindungan saksi dan whistleblower agar proses hukum tidak terhambat oleh ancaman atau tekanan.
Namun, tidak semua pihak menyambut usulan PKB dengan penuh dukungan. Sebagian kalangan politik mengingatkan bahwa rapat dengar pendapat harus dilakukan dengan memperhatikan prosedur hukum yang berlaku, agar tidak menimbulkan fitnah atau penyebaran informasi yang belum terbukti. Mereka menekankan bahwa proses penyelidikan harus tetap berada di ranah kepolisian dan kejaksaan, sementara DPR berperan sebagai lembaga pengawas.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menyoroti peran penting kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap pejabat tinggi. Penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah menjadi contoh konkret bahwa tidak ada jabatan yang memberikan kebal hukum. Keberhasilan penyidikan akan sangat bergantung pada koordinasi antara institusi penegak hukum, lembaga legislatif, dan partai politik yang peduli akan transparansi.
Kesimpulannya, langkah PKB untuk mendorong Panja membuka rapat dengar pendapat merupakan upaya strategis yang dapat memperkuat akuntabilitas publik. Jika dilaksanakan dengan tepat, mekanisme ini dapat mengungkap fakta pemerasan, melindungi korban, serta menegakkan prinsip keadilan. Di sisi lain, penting bagi semua pihak untuk menjaga integritas proses hukum, menghindari politisasi berlebih, dan memastikan bahwa setiap langkah didasarkan pada bukti yang sah. Hasil akhir dari penyelidikan akan menjadi tolok ukur sejauh mana Indonesia mampu menegakkan supremasi hukum terhadap pejabat publik yang terlibat dalam tindak pidana.