Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi Batu Bara: Polri, Kejagung, dan KPK Bersinergi Mengusut Kasus Besar
Blog Berita daikin-diid – 12 Juli 2026 | Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Sabtu, 11 Juli 2026. Penetapan tersebut diumumkan secara terbuka oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers yang diadakan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Irjen Totok menjelaskan bahwa Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf i kecil dan huruf b Pasal 12 KUHP tentang korupsi, serta Pasal 3 dan 4 Undang‑Undang TPPU. Menurutnya, bukti yang terkumpul mencakup aliran dana tidak sah melalui sejumlah rekening serta temuan fisik berupa uang tunai dan emas batangan yang disita dari rumahnya di Sentul, Bogor, selama penggeledahan gabungan antara tim Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka ini menandai langkah penting dalam penyelidikan yang melibatkan perusahaan batu bara PT Asabri dan sejumlah oknum pejabat.
Seiring dengan penetapan tersangka, Polri melaporkan bahwa penanganan kasus ini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai lembaga penuntut utama. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, menyambut keputusan tersebut dengan pujian kepada Polri, menilai bahwa pelimpahan penanganan perkara korupsi, suap, dan TPPU ke Kejagung merupakan kabar baik yang menunjukkan kerja cepat dan tanpa bertele‑tele. Mahfud menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum demi menjaga integritas institusi.
Sementara itu, Komisi III DPR RI, yang dipimpin oleh Ketua Habiburokhman, menggelar rapat khusus untuk memantau perkembangan kasus. Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III telah membentuk Panitia Khusus (Panja) untuk mengawasi proses penanganan perkara di Kejagung, memastikan tidak ada gesekan antar‑instansi dan bahwa penyidikan tetap berada pada koridor hukum. Ia menambahkan bahwa kasus ini melibatkan oknum, bukan institusi Kejaksaan secara keseluruhan, sehingga pengawasan ketat diperlukan.
KPK, melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan alasan belum mengambil alih kasus tersebut. Asep menyatakan bahwa KPK menghormati upaya yang sedang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri dan Kejagsaan, serta menunggu tahap akhir penyidikan sebelum dapat melakukan intervensi. Menurut Undang‑Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pengambilalihan hanya dapat dilakukan jika penyidikan mandek atau tidak ditindaklanjuti, sehingga KPK masih berada pada posisi supervisi.
Penggeledahan rumah Febrie di Sentul mengungkap sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam jumlah besar dan emas batangan yang disita. Penemuan ini memperkuat dugaan adanya praktik pencucian uang yang terkait dengan proyek batu bara. Selain itu, penyelidikan mencakup lokasi lain di Jakarta dan Bogor, menandakan jaringan yang luas. Pihak kepolisian terus melakukan penyisiran dokumen dan rekaman transaksi untuk mengidentifikasi aliran dana serta pihak‑pihak yang terlibat.
Reaksi publik mencerminkan keprihatinan atas dugaan korupsi di tingkat tinggi, terutama mengingat posisi strategis Febrie sebelumnya sebagai pemimpin Jampidsus. Masyarakat menuntut transparansi dan penegakan hukum yang tegas, sementara para pengamat menilai kasus ini dapat menjadi contoh penting bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor energi. Dengan sinergi Polri, Kejagung, Komisi III DPR, dan pengawasan KPK, proses hukum diharapkan berjalan cepat, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Kesimpulannya, penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi batu bara menandai langkah signifikan dalam pemberantasan praktik korupsi di sektor pertambangan. Pelimpahan kasus ke Kejagung, pujian Mahfud MD kepada Polri, serta pengawasan Komisi III DPR dan KPK mencerminkan upaya bersama lembaga‑lembaga negara untuk menegakkan keadilan. Pengawasan yang terus menerus dan koordinasi lintas‑instansi diharapkan dapat menyelesaikan penyidikan secara tuntas, memberi contoh kuat bahwa tidak ada ruang bagi oknum yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Related Posts
Bojan Hodak Dekat Pecahkan Rekor Indra M. Tohir, Persib Bandung Siap Gapai 200 Poin
Harimau Malaya Muda Cetak Sejarah: Kemenangan Dramatis Atas Indonesia dan Tantangan Baru Menuju Semifinal AFF U17 2026
Ade Jona Prasetyo Pilih Ketua Umum Hipmi 2026-2029, Janji Persatuan & Penguatan Ekonomi Daerah
About The Author
Baako Manuela Pradnyani
Masih ingat dulu, Baako Manuela Pradnyani yang dulunya menenggelamkan diri dalam puisi kini tiba‑tiba muncul di ruang redaksi, mengubah kata menjadi berita sejak 2020 di Malang. Ia menghabiskan sorenya menelisik tiap rilis gadget baru sambil menyiapkan komentar tajam untuk turnamen e‑sports favoritnya. Dari meja kuliah sastra ke meja kerja yang dipenuhi monitor, ceritanya selalu terasa seperti obrolan santai antara dua sahabat lama.