ICW Bongkar Dugaan Mark‑Up Sertifikasi Halal BGN: Selisih Rp49,5 Miliar Kini Diselidiki KPK
Blog Berita daikin-diid – 09 Mei 2026 | Jakarta, 8 Mei 2026 – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap dugaan praktik mark‑up pada pengadaan jasa sertifikasi halal yang dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Menurut temuan ICW, selisih antara nilai kontrak dan estimasi biaya yang wajar mencapai Rp49,5 miliar, menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Kasus ini kini berada di bawah penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ICW mencatat bahwa total anggaran pengadaan jasa sertifikasi halal BGN mencapai Rp141,79 miliar untuk penanganan sekitar 4.000 sertifikasi. Berdasarkan tarif standar yang berlaku, estimasi biaya yang seharusnya diperlukan adalah sekitar Rp92,2 miliar. Selisih Rp49,5 miliar tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai adanya penggelembungan harga (mark‑up) dalam proses pengadaan.
Empat persoalan utama yang diidentifikasi oleh ICW meliputi:
- Pengadaan jasa sertifikasi halal tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Meskipun Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 mewajibkan sertifikasi halal dalam penyelenggaraan Majelis Besar Gizi (MBG), tanggung jawab pelaksanaan sertifikasi secara resmi berada pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan BGN.
- Pembagian paket menjadi empat bagian terpisah yang diduga bertujuan menghindari mekanisme tender terbuka serta menurunkan akuntabilitas.
- PT BKI dinyatakan sebagai pemenang kontrak, namun lembaga tersebut tidak terdaftar sebagai lembaga pemeriksa halal resmi, menimbulkan keraguan atas kompetensinya.
- Nilai kontrak yang jauh melampaui estimasi biaya standar menunjukkan indikasi jelas adanya mark‑up yang signifikan.
Berikut rangkuman perbandingan biaya yang disajikan dalam bentuk tabel:
| Komponen | Estimasi Biaya (Rp) | Nilai Kontrak (Rp) |
|---|---|---|
| Biaya Sertifikasi 4.000 Sertifikat (tarif standar) | 92.200.000.000 | – |
| Total Nilai Kontrak Empat Paket | – | 141.790.000.000 |
| Selisih (Potensi Mark‑Up) | – | 49.590.000.000 |
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menegaskan bahwa temuan ini menunjukkan pelanggaran prinsip-prinsip good governance dalam pengelolaan dana publik. “Pengadaan yang tidak berlandaskan peraturan yang jelas, pemecahan paket untuk menghindari tender, serta pemilihan penyedia yang tidak berwenang jelas menimbulkan ruang gerak bagi praktik korupsi,” ujar Wana dalam pernyataan tertulisnya.
KPK telah menerima laporan ICW dan memulai penyelidikan awal. Fokus utama penyelidikan meliputi verifikasi legalitas dasar pengadaan, pemeriksaan dokumen tender (jika ada), serta audit terhadap proses penetapan harga. Jika terbukti, pejabat terkait dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
Pengungkapan ini menambah deretan kasus korupsi di sektor publik yang menimbulkan kerugian negara dalam skala miliaran rupiah. Pemerintah sebelumnya telah menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa, terutama yang berkaitan dengan standar halal yang menjadi perhatian utama masyarakat Indonesia.
ICW menuntut agar proses penyelidikan KPK berjalan cepat, menyeluruh, dan tidak memihak. Organisasi tersebut juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap penggunaan anggaran publik, khususnya dalam proyek-proyek yang melibatkan lembaga-lembaga strategis seperti BGN.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi instansi pemerintah lainnya agar memperkuat tata kelola pengadaan, menegakkan regulasi yang ada, serta memastikan bahwa penyedia layanan memiliki legalitas dan kompetensi yang sesuai. Dengan demikian, potensi kerugian negara dapat diminimalisir, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat dipulihkan.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari BGN mengenai temuan ICW. Namun, BGN diharapkan akan memberikan klarifikasi dan menyiapkan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan setelah hasil penyelidikan KPK selesai.