Fariz RM Gugat Syahravi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu “Di Antara Kata”, Etika dan Hukum Jadi Sorotan Utama
Blog Berita daikin-diid – 24 Juni 2026 | Jakarta, 24 Juni 2026 – Musisi senior Fariz RM kembali menegaskan langkah hukumnya setelah melaporkan penyanyi muda Syahravi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu berjudul “Di Antara Kata”. Kasus yang kini berada dalam proses penyidikan ini memunculkan perdebatan tentang etika penggunaan karya intelektual serta pentingnya penghormatan terhadap hak cipta di industri musik Indonesia.
Pada Selasa, 23 Juni 2026, Fariz RM tampil di kantor Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, Anita, serta kuasa hukum tambahan Deolipa Yumara. Dalam kesempatan tersebut, Fariz memperlihatkan barang bukti berupa kaset pita fisik dari album “Panggung Perak” yang dirilis pada tahun 1981, serta dokumen digital yang memuat jejak penggunaan lagu “Di Antara Kata” oleh Syahravi pada platform musik daring. “Kaset ini adalah bukti asli bahwa lagu tersebut pertama kali saya terbitkan pada 1981,” ujar Fariz sambil memegang kaset berlabel jelas.
Kuasa hukum Fariz, Anita, menambahkan bahwa tim hukum telah mencetak hasil pencarian digital yang menunjukkan karya Syahravi mengandung elemen melodi dan lirik yang identik dengan “Di Antara Kata”. “Print‑out ini kami serahkan kepada penyidik sebagai bukti pendukung,” katanya.
Fariz mengakui adanya kerugian materiil yang diakibatkan oleh dugaan pelanggaran tersebut, namun menekankan bahwa aspek etika menjadi fokus utama. “Kerugian material memang ada, tetapi pelanggaran etika—ketidakmenghargaan hak cipta—lebih merusak budaya hukum yang sedang kita bangun,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual bukan hanya tanggung jawab pencipta, melainkan juga seluruh pelaku industri musik.
Sejak laporan pertama yang diajukan pada 7 Juli 2025, Fariz telah memberikan waktu selama satu tahun kepada Syahravi untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Namun, menurut Fariz, tidak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh pihak terlapor. “Kami sudah menghubungi Syahravi sejak Juli 2025, namun tidak ada respons proporsional,” katanya, menambahkan rasa kecewa yang mendalam.
- Juli 2025: Fariz RM mengajukan laporan pelanggaran hak cipta ke Polda Metro Jaya.
- Juni 2026: Pemeriksaan lanjutan (BAP) dilakukan, melibatkan sekitar sepuluh pertanyaan penting bagi penyidik.
- 24 Juni 2026: Fariz menutup pintu maaf, memutuskan melanjutkan proses hukum hingga penyidikan.
Kuasa hukum Deolipa Yumara mengungkapkan optimisme bahwa laporan tersebut akan segera naik ke tahap penyidikan. “BAP lanjutan menunjukkan bahwa unsur‑unsur pelanggaran sudah cukup kuat untuk peningkatan status perkara,” ujar Deolipa. Ia menambahkan bahwa identitas tersangka masih dalam proses klarifikasi, namun bukti‑bukti yang ada sudah cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Fariz juga menegaskan bahwa tindakan hukumnya tidak semata‑mata mewakili diri pribadi, melainkan atas nama PT Difa Kreasi Gemilang, perusahaan yang kini dimiliki oleh anak‑anaknya. “Kami mewakili pemilik aset hak cipta, yaitu keluarga saya, yang menuntut agar karya‑karya kami ditertibkan penggunaannya di industri musik,” jelasnya. Ia menolak keterlibatan anak‑anaknya dalam proses pemeriksaan karena tidak terlibat langsung dalam dugaan pelanggaran.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pelanggaran hak cipta dapat diabaikan dalam era digital. Fariz menekankan bahwa hak cipta bukan sekadar hak pribadi, melainkan aset warisan keluarga yang harus dihormati. “Jika hak cipta diabaikan, maka hak orang lain, termasuk keluarga pencipta, juga tidak dihormati,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Syahravi belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Fariz menyatakan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga ada keputusan final dari kepolisian. “Saya memilih untuk mengikuti proses hukum yang berlaku, karena saya adalah warga negara yang patuh hukum,” tutup Fariz.
Kasus ini diharapkan menjadi preseden bagi industri musik Indonesia dalam menegakkan hak cipta dan etika profesional. Jika penyidikan berlanjut dan menghasilkan putusan yang tegas, hal ini dapat memperkuat kesadaran pelaku industri akan pentingnya menghargai karya intelektual serta menegakkan budaya hukum yang berkeadilan.