Bahlil Lahadalia Janji Pendampingan Hukum Golkar untuk Kasus Penikaman Ketua DPD Nus Kei
Blog Berita daikin-diid – 22 April 2026 | Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora yang lebih dikenal dengan sebutan Nus Kei, tewas tertusuk pisau pada 19 April 2026 di Bandara Karel Sadsuitubun, Kecamatan Kei Kecil. Kejadian tragis ini memicu sorotan publik dan menuntut penanganan hukum yang tegas. Pihak kepolisian berhasil menangkap dua tersangka, Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36), yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Maluku. Menyikapi perkembangan tersebut, Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa partai akan memberikan pendampingan hukum bagi proses penyelidikan dan persidangan.
Menurut keterangan Kombes Rositah Umasugi, Kabid Humas Polda Maluku, motif penikaman berawal dari dendam pribadi. Kedua tersangka menuduh Nus Kei sebagai otak di balik pembunuhan saudara mereka, Fenansius Wadanubun alias Dani Holat, yang terjadi pada 2020 di wilayah Jakarta‑Bekasi. Rositah menambahkan bahwa penyelidikan masih mengumpulkan bukti mengenai hubungan antara pelaku dan korban serta apakah ada unsur perencanaan yang lebih luas.
Setelah penangkapan pada 20 April 2026, kedua tersangka langsung dibawa ke Polda Maluku untuk pemeriksaan lanjutan. Proses pemindahan mereka ke Ambon dilakukan dengan pengawalan ketat, menandakan keseriusan aparat dalam mengamankan bukti dan mencegah potensi intervensi. Selama penahanan, Hendrikus dan Finansius menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara sebelum resmi ditempatkan di Rutan Polda Maluku.
Dalam rangka menegakkan keadilan, Bahlil Lahadalia menyatakan, “DPP Golkar telah saya perintahkan kepada Sekjen, Muhammad Sarmuji, untuk mendampingi proses hukum sampai tuntas.” Pernyataan ini disampaikan pada peluncuran buku Sarmuji di kompleks parlemen, menegaskan komitmen partai untuk mengawal kasus tersebut secara seksama. Bahlil juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga almarhum serta menekankan bahwa proses hukum sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.
Kasus ini kini berada di jalur hukum dengan tuduhan yang berat. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 juncto 20 huruf c, Pasal 458 ayat (1) juncto 20 huruf c, serta Pasal 262 ayat (4) Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman mencakup hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara, tergantung pada hasil persidangan dan pembuktian unsur perencanaan.
Berikut rangkuman tuduhan dan potensi hukuman yang dihadapi:
- Pasal 459 juncto 20 huruf c: Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
- Pasal 458 ayat (1) juncto 20 huruf c: Tindakan yang mengakibatkan kematian dengan maksud melukai berat, dapat dikenakan hukuman penjara sampai 20 tahun.
- Pasal 262 ayat (4) KUHP: Pengaturan tentang pertanggungjawaban hukum atas perbuatan berencana.
Pihak kepolisian masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat atau mendukung aksi penikaman. Rositah Umasugi menegaskan bahwa koordinasi dengan penyidik Polres Maluku Tenggara terus dilakukan untuk memastikan semua bukti terkumpul secara lengkap sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Sementara proses hukum berjalan, golongan politik dan masyarakat menuntut transparansi serta kecepatan penyelidikan. DPR juga mengimbau polisi untuk mengusut dalang penusukan hingga tuntas. Tekanan publik ini menambah beban pada aparat kepolisian untuk memberikan hasil yang adil dan tidak memihak.
Kasus penikaman Nus Kei menyoroti tantangan keamanan di wilayah timur Indonesia, terutama terkait dengan potensi konflik pribadi yang dapat berujung pada tindakan kekerasan ekstrem. Kejadian ini menjadi panggilan bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan, memperkuat jaringan intelijen, serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Dengan pendampingan hukum yang dijanjikan oleh Bahlil, diharapkan proses peradilan dapat berjalan lebih transparan, memberi rasa keadilan bagi keluarga almarhum, serta menjadi contoh penegakan hukum yang kuat bagi partai politik dan lembaga negara.
Kesimpulannya, kasus pembunuhan Ketua DPC Golkar Maluku Tenggara, Nus Kei, kini berada dalam tahap persidangan dengan dua tersangka yang telah ditetapkan sebagai pelaku. Dukungan hukum dari Partai Golkar, melalui Bahlil Lahadalia dan Sekjen Muhammad Sarmuji, menegaskan komitmen partai untuk mengawal proses hukum hingga tuntas, sementara aparat kepolisian terus menggali bukti demi mengungkap seluruh jaringan yang mungkin terlibat dalam aksi penikaman tersebut.