Advokat Muda Yuenchi Arwindi Bantah Kuat Tuduhan Simpanan Eks Jampidsus, Siapkan Langkah Hukum
Blog Berita daikin-diid – 15 Juli 2026 | Rabu, 15 Juli 2026 – Nama Yuenchi Arwindi kembali menjadi sorotan publik setelah beredar beragam tuduhan yang mengaitkannya dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Tuduhan tersebut menyebut Yuenchi sebagai “simpanannya” atau penerima aliran dana miliaran rupiah yang konon berasal dari kasus yang sedang diselidiki. Menanggapi isu yang menyebar luas di media sosial, Yuenchi mengeluarkan klarifikasi resmi melalui video yang diunggah ulang oleh akun Threads @viralbae17 serta Instagram pribadinya.
Dalam klarifikasi tersebut, Yuenchi menyatakan dirinya adalah seorang advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan menegaskan bahwa semua tuduhan yang menuduhnya terlibat dalam kasus Jampidsus adalah tidak benar dan tidak berdasar. Ia menambahkan, “sumpah demi Allah Swt, demi Tuhan Yang Maha Esa, tuduhan bahwa saya adalah simpanan, ani‑ani, atau penerima uang miliaran adalah fitnah yang melanggar nama baik dan kode etik profesi saya.”
Yuenchi menjelaskan bahwa tuduhan tersebut muncul kemungkinan karena ia pernah bekerja di sebuah kantor hukum berinisial BS yang berlokasi di sekitar Kantor Kejaksaan Agung. Menurutnya, kedekatan geografis tersebut menjadi bahan spekulasi warganet, namun ia menegaskan semua pekerjaan yang dilakukannya di kantor tersebut bersifat profesional dan tidak melanggar kode etik advokat.
Profil profesional Yuenchi Arwindi menguatkan posisi klarifikasinya. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Lampung, ia meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 2018 dengan IPK 3,46, kemudian melanjutkan ke program Magister Hukum di universitas yang sama dan menyelesaikannya pada tahun 2023 dengan IPK 3,81. Dengan pengalaman sekitar 2,6 tahun sebagai junior lawyer, Yuenchi telah menangani berbagai perkara litigasi dan non‑litigasi, serta berperan dalam penyusunan dokumen hukum dan pendampingan klien.
Berita klarifikasi Yuenchi tidak hanya muncul di satu portal. Beberapa media online, termasuk VIVA, RADARLAMPUNG.CO.ID, dan Tribun Style, melaporkan pernyataan yang sama. Semua menyampaikan bahwa Yuenchi menolak keras segala tuduhan yang mengaitkannya dengan Febrie Adriansyah, menegaskan tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan mantan jaksa tersebut. Ia menambahkan niatnya untuk menindak secara hukum pihak‑pihak yang menyebarkan informasi tidak benar, dengan melakukan pendataan terhadap akun‑akun media sosial yang menjadi sumber penyebaran fitnah.
Langkah hukum yang akan diambil Yuenchi mencakup pelaporan kepada kepolisian serta pengajuan gugatan perdata atas pencemaran nama baik. Ia menekankan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah serta hak setiap warga negara atas perlindungan nama baik. “Saya juga menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mudah mempercayai dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” ujarnya dalam video klarifikasi.
Isu ini muncul pada saat media sosial menjadi arena utama pertukaran informasi, namun juga menjadi tempat berkembangnya rumor tanpa dasar yang kuat. Sebagian besar penyebaran tuduhan berasal dari akun‑akun yang tidak memiliki kredibilitas jurnalistik, sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan netizen. Yuenchi mengingatkan pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya, terutama yang berkaitan dengan nama baik seseorang dan integritas profesi hukum.
Hingga saat ini, tidak ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian atau lembaga terkait yang mengonfirmasi keterlibatan Yuenchi dalam kasus Jampidsus. Pengadilan dan lembaga penegak hukum lainnya belum melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tuduhan tersebut. Semua pihak masih menunggu perkembangan selanjutnya, terutama hasil dari langkah hukum yang akan diambil oleh Yuenchi.
Kesimpulannya, Yuenchi Arwindi menegaskan kembali identitasnya sebagai advokat muda yang menjunjung tinggi kode etik profesi, menolak segala tuduhan tidak berdasar terkait hubungan dengan mantan Jampidsus, dan bersiap mengambil langkah hukum untuk melindungi nama baiknya. Kasus ini menjadi contoh pentingnya verifikasi informasi di era digital serta perlunya penghormatan terhadap prinsip praduga tak bersalah dalam setiap penyebaran berita.