Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dan Kontroversi Motor Listrik MBG: Pengawasan Kejagung dan Upaya Maksimalkan Aset Publik
Blog Berita daikin-diid – 20 Juni 2026 | Jakarta, 19 Juni 2026 – Sejumlah perkembangan terbaru menyoroti peran serta kebijakan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dalam proyek motor listrik yang awalnya direncanakan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program tersebut menjadi sorotan publik setelah Direktorat Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung menegaskan bahwa motor listrik MBG tidak disita, melainkan disegel untuk diawasi sebelum dimanfaatkan oleh BGN.
Direktur Penyidikan Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan kepada wartawan pada Jumat (18/6/2026) bahwa keputusan penyegelan bertujuan menghindari kerugian negara sekaligus memastikan aset tersebut dapat dioptimalkan bila diperlukan. “Untuk motor tidak disita sampai saat ini, hanya disegel untuk kami awasi pergerakannya saja karena belum dimanfaatkan BGN,” ujarnya. Syarief menambahkan bahwa motor yang disegel akan dipergunakan oleh BGN dengan sepengetahuan penyidik, sehingga prosesnya tetap transparan.
Penegasan serupa juga disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, yang menegaskan posisi Kejaksaan dalam proses penyegelan. “Kejaksaan memang menyegel dengan tujuan untuk mendata keberadaan motor-motor tersebut dan nantinya dapat digunakan oleh pihak BGN untuk operasional. Namun dalam hal ini penggunaannya atau pergerakan harus sepengetahuan penyidik,” jelas Anang.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Agustina Arumsari, mengungkapkan harapannya agar aset yang telah dibelanjakan oleh negara dapat dimanfaatkan secara maksimal. Dalam sebuah pernyataan di kompleks parlemen Senayan pada Senin (15/6/2026), Arumsari menekankan pentingnya pengoptimalan semua item yang dianggarkan pada tahun 2025, termasuk motor listrik, laptop, perangkat Internet of Things (IoT), dan CCTV. “Produk yang sudah dianggarkan oleh negara semestinya bisa dimanfaatkan dengan maksimal,” ujar Arumsari.
Arumsari menambahkan bahwa anggaran serupa tidak akan tersedia pada tahun 2026, sehingga memaksa pemerintah untuk meninjau kembali penggunaan aset yang telah dikeluarkan. “Kami akan menyisir anggaran yang sudah dibelanjakan dan memastikan output‑nya tetap sejalan dengan tujuan program tahun 2025,” katanya.
Kontroversi ini muncul di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan gizi masyarakat melalui program MBG, yang menyalurkan makanan bergizi gratis kepada anak‑anak sekolah. Pengadaan motor listrik diharapkan dapat memperlancar distribusi makanan, terutama di daerah terpencil yang sulit dijangkau oleh kendaraan konvensional. Namun, penundaan penggunaan motor tersebut menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengelolaan anggaran dan akuntabilitas lembaga terkait.
Berikut rangkuman kronologis utama terkait isu motor listrik MBG:
- Juni 2025: Pemerintah menganggarkan motor listrik sebagai bagian dari program MBG.
- Awal 2026: Dadan Hindayana menjabat sebagai Kepala BGN, melanjutkan implementasi program MBG.
- 15 Juni 2026: Agustina Arumsari menegaskan pentingnya pemanfaatan maksimal aset yang telah dibeli.
- 18 Juni 2026: Kejagung menyegel motor listrik, menyatakan tidak akan disita tetapi tetap diawasi.
- 19 Juni 2026: Media melaporkan keputusan Kejagung dan reaksi pejabat BGN.
Para pengamat menilai bahwa langkah penyegelan ini dapat menjadi contoh prosedur pengawasan aset publik yang transparan, asalkan ada koordinasi yang baik antara Kejagung dan BGN. Mereka menekankan pentingnya penyusunan mekanisme pemantauan yang jelas, termasuk laporan periodik mengenai status dan penggunaan motor listrik serta aset lain yang terkait dengan program MBG.
Di samping itu, kebijakan ini menyoroti tantangan birokrasi dalam mengintegrasikan sumber daya lintas sektor. Dadan Hindayana, yang kini tidak lagi menjabat sebagai Kepala BGN, telah memberikan kontribusi signifikan terhadap peluncuran program MBG, tetapi keputusan akhir terkait penggunaan motor listrik kini berada di tangan Kejagung dan BGN. Koordinasi yang efektif antara lembaga penegak hukum dan lembaga teknis diharapkan dapat mencegah terjadinya kerugian negara dan memastikan program gizi tetap berjalan sesuai rencana.
Ke depannya, BGN berjanji akan terus berkoordinasi dengan Kejagung untuk mempercepat proses pelepasan penyegelan motor listrik, sambil memastikan semua prosedur akuntabilitas terpenuhi. Harapannya, motor listrik tersebut dapat segera dioperasikan untuk memperlancar distribusi makanan bergizi, khususnya di wilayah yang paling membutuhkan.
Dengan langkah-langkah pengawasan yang ketat, diharapkan aset publik seperti motor listrik MBG tidak hanya menjadi simbol kebijakan, tetapi juga menjadi instrumen nyata dalam upaya meningkatkan gizi anak bangsa.