Viral Dugaan Penggelapan Rp97 Juta Dana KIP Kuliah di Unair Pecah, Mahasiswi YIP Jadi Sorotan Nasional
Blog Berita daikin-diid – 16 Juni 2026 | Surabaya, 15 Juni 2026 – Sebuah unggahan di akun Instagram @unairjournal pada Senin kemarin mengungkap dugaan penyalahgunaan dana organisasi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di Universitas Airlangga (Unair). Unggahan tersebut menuduh seorang mahasiswi berinisial YIP, yang dikenal dengan nama Yuni llma Permatasari, menggelapkan sekitar Rp97 juta yang dihimpun dari iuran sukarela anggota AUBMO (Airlangga University Bidik Misi Organization), organisasi yang menaungi mahasiswa penerima KIP-K.
YIP merupakan mahasiswa Program Studi D4 Manajemen Perkantoran Digital Fakultas Vokasi angkatan 2023 dan menjabat sebagai Menteri Keuangan AUBMO periode 2025/2026. Menurut keterangan yang beredar, iuran sukarela dikumpulkan setiap akhir semester tanpa batas minimal, sehingga tiap mahasiswa dapat menyumbangkan sesuai kemampuan. Dana yang terkumpul dipergunakan untuk operasional organisasi serta program kesejahteraan bagi penerima beasiswa KIP-K.
Penggelapan yang dituduhkan melampaui anggaran tahunan organisasi, yang diperkirakan tidak lebih dari Rp10 juta. Oleh karena itu, komunitas mahasiswa menilai bahwa sumber dana yang hilang berasal dari iuran sukarela empat angkatan aktif. Namun, jumlah pasti mahasiswa yang terdampak belum dapat dipastikan.
Reaksi cepat muncul di media sosial. Banyak mahasiswa menilai kasus ini sebagai “pengkhianatan” dan menuntut transparansi penuh dalam pengelolaan dana. Beberapa komentar menyoroti lemahnya mekanisme akuntabilitas di organisasi kemahasiswaan, sementara yang lain mengingatkan pentingnya tidak menggeneralisasi seluruh penerima KIP-K berdasarkan satu kasus.
- Mahasiswa aktif: Mengajukan petisi online yang menuntut audit independen dan penghentian sementara kegiatan penggalangan dana sampai klarifikasi selesai.
- Pengurus AUBMO: Menyatakan akan melakukan internal review dan memperbaiki prosedur keuangan, termasuk penggunaan rekening resmi kampus.
- Pihak universitas: Ketua Humas dan Protokol Unair, Pulung Siswantara, menjelaskan bahwa temuan awal menunjukkan masalah administratif dan tata kelola, bukan kejahatan terorganisir. Ia menegaskan komitmen universitas untuk memantau dan membantu penyelesaian secara bertahap.
Universitas Airlangga melalui kantor rektorat mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa organisasi mahasiswa wajib mematuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan yang baik. Pihak kampus menambahkan bahwa proses audit eksternal akan dipertimbangkan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana di masa mendatang.
Kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi program KIP Kuliah secara lebih luas. KIP Kuliah merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan bagi mahasiswa kurang mampu, namun pelaksanaannya di tingkat kampus sering kali melibatkan mekanisme penggalangan dana tambahan oleh organisasi kemahasiswaan. Ketidakjelasan alur keuangan tersebut dapat menimbulkan keraguan publik dan menurunkan kepercayaan penerima bantuan.
Pengamat kebijakan pendidikan menilai bahwa kasus ini menjadi panggilan bagi pemerintah dan institusi pendidikan untuk memperkuat regulasi pengelolaan dana bantuan. Mereka menyarankan adanya standar pelaporan keuangan yang lebih ketat, serta pelatihan bagi pengurus organisasi mahasiswa dalam hal akuntansi dan manajemen dana.
Di sisi lain, para pendukung KIP Kuliah menegaskan bahwa meskipun terdapat kasus individual, program tersebut tetap vital bagi jutaan mahasiswa di seluruh Indonesia. Mereka mengingatkan agar tidak menjustifikasi penurunan dukungan terhadap kebijakan bantuan pendidikan karena insiden yang belum terbukti secara hukum.
Hingga kini, YIP belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Pihak kepolisian masih dalam proses verifikasi laporan, sementara universitas menyiapkan langkah-langkah korektif. Semua pihak mengharapkan proses penyelidikan berjalan transparan dan adil, demi menjaga integritas KIP Kuliah serta kepercayaan mahasiswa terhadap organisasi kemahasiswaan.
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa pengelolaan dana bantuan pendidikan harus selalu berada di bawah pengawasan ketat, baik dari institusi pendidikan maupun lembaga pengawas eksternal, untuk mencegah terulangnya skandal serupa di masa depan.