Empat Prajurit TNI Dijatuhi Hukuman Penjara atas Serangan Asam yang Membuat Aktivis Buta Satu Mata
Blog Berita daikin-diid – 10 Juni 2026 | Jakarta, 10 Juni 2026 – Sebuah pengadilan militer Indonesia pada hari Rabu menjatuhkan hukuman penjara antara satu setengah hingga tiga tahun kepada empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI atas serangan asam yang menimbulkan kebutaan pada satu mata aktivis hak asasi manusia, Andrei Yunus (27). Keputusan ini memicu kecaman luas dari organisasi hak asasi manusia, termasuk Amnesty International, yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan berpotensi menutupi jaringan perintah yang lebih luas.
Keempat prajurit yang terpidana, yaitu Edi Sudarko (45), Budi Hariyanto Widhi Cahyono (43), Nandala Dwi Prasetya (40), dan Sami Lakka (41), terbukti bersalah atas tuduhan penyerangan dengan sengaja (premeditated assault). Para terdakwa dinyatakan bertindak atas inisiatif pribadi sebagai bentuk balas dendam setelah Andrei dan aktivis lain menginterupsi rapat seorang anggota legislatif pada tahun 2025, menentang revisi undang-undang militer yang memperluas peran TNI di lembaga pemerintahan.
Revisi undang-undang tersebut, yang disetujui oleh DPR, meningkatkan jumlah kementerian dan lembaga negara tempat personel militer aktif dapat bekerja dari sepuluh menjadi empat belas. Andrei baru saja menyelesaikan rekaman podcast yang mengkritik perluasan pengaruh militer ketika ia diserang saat mengendarai sepeda motor di Jakarta. Serangan asam tersebut meninggalkan luka bakar parah pada wajahnya dan kebutaan pada mata kanan, memaksa ia kehilangan kemampuan visual sebagian.
Hakim yang memimpin sidang, Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan bahwa tindakan terdakwa merupakan “aksi ekstrajudisial balas dendam”. Dua terdakwa juga diberhentikan secara tidak hormat (dismissed) dari militer karena dianggap menunjukkan perilaku “arrogant”. Sementara jaksa militer menegaskan bahwa para prajurit tidak menerima perintah langsung, melainkan bertindak atas kemarahan pribadi terhadap aktivis yang dianggap mengganggu citra militer.
Namun, pihak-pihak kritis menilai putusan tersebut tidak menyentuh akar permasalahan. Usman Hamid, kepala Amnesty International Indonesia, menyatakan bahwa putusan ini “mengecilkan dampak serangan yang mengancam jiwa” dan gagal mempertimbangkan keterlibatan aktor lain dalam rangka menutupi jaringan komando yang lebih tinggi. Ia menambahkan bahwa para aktivis dan pakar hak asasi manusia PBB telah meminta agar kasus ini diproses di pengadilan sipil, bukan militer, demi menghindari potensi penutup kasus.
Yudi Abrimantyo, kepala BAIS pada saat kejadian, mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, meskipun tidak ada bukti langsung yang mengaitkannya dengan perencanaan serangan. Keputusan pengunduran diri ini disebut oleh pihak resmi sebagai “tindakan tanggung jawab”, namun aktivis menilai langkah tersebut tidak cukup untuk menegakkan akuntabilitas.
Selama persidangan, Andrei menolak hadir dalam semua sidang, menyoroti ketidakpercayaan terhadap sistem peradilan militer yang dinilai rawan penutup kasus. Seorang hakim panel, Mokhamad Zainal Abidin, menyatakan bahwa terdakwa hanya ingin “memberi pelajaran” kepada Andrei agar tidak “menginjak-injak” nama militer. Pernyataan ini menambah keraguan publik bahwa proses hukum telah benar-benar independen.
Keputusan pengadilan militer ini menimbulkan perdebatan tentang kebebasan berpendapat dan perlindungan aktivis di Indonesia. Sementara pemerintah menegaskan bahwa hukum telah ditegakkan, kelompok hak asasi manusia terus menuntut transparansi penuh dan penyelidikan terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan pejabat tinggi yang memberi isyarat atau menyetujui tindakan kekerasan.
Kasus ini menyoroti ketegangan antara institusi militer yang semakin terlibat dalam politik domestik dan gerakan sipil yang menuntut akuntabilitas. Jika tidak ada langkah konkret untuk mengatasi masalah struktural, kepercayaan publik terhadap institusi keamanan dapat terus menurun.
Secara keseluruhan, putusan penjara singkat bagi empat prajurit tersebut dipandang sebagai langkah hukum yang terbatas, sementara tuntutan untuk penyelidikan menyeluruh dan reformasi kebijakan militer masih menjadi agenda utama para aktivis dan organisasi internasional.