Terungkap! Don Ritto Diduga ‘Pasang Badan’ untuk Eks Jampidsus Febrie, 74 Kg Emas & Uang Jutaan Ditemukan di Rumah Sentul
Blog Berita daikin-diid – 19 Juli 2026 | Jakarta, 19 Juli 2026 – Penyidik Kejaksaan Agung kembali menggegerkan publik setelah mengungkap temuan aset fantastis yang terkait dengan tokoh kontroversial bernama Don Ritto. Barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai bernilai jutaan dolar ditemukan di sebuah rumah di Sentul, Bogor, yang selama ini dikenal sebagai kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurut pernyataan kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, rumah tersebut sejak tahun 2023 telah dipinjam dan dijadikan kantor operasional cadangan sebuah yayasan dakwah dan pendidikan Islam yang dikelola oleh kliennya. Handika menegaskan bahwa semua emas serta uang tunai yang disita adalah milik yayasan tersebut dan bukan milik pribadi Febrie.
Namun penyelidikan Polri dan Kejaksaan mengindikasikan adanya pola “pasang badan” di mana Don Ritto diduga menjadi perantara untuk menutupi kepemilikan aset milik Febrie. Praktik ini, menurut beberapa analis, bertujuan memperoleh sanksi hukum yang lebih ringan bagi mantan pejabat tinggi itu. Dalam sebuah pernyataan, Bambang, salah satu saksi kunci, menyamakan taktik tersebut dengan modus jaringan kriminal yang memanfaatkan “front person” untuk menutupi alur uang haram.
Kasus ini semakin menonjol ketika Don Ritto resmi ditahan pada 19 Juli 2026 setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri. Penahanan Don Ritto dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) 7C, sementara Febrie masih berada dalam proses pemeriksaan di gedung bundar Kejaksaan tanpa dikenakan penahanan. Perbedaan perlakuan ini menuai kritik tajam dari kalangan akademisi. Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana Universitas Trisaksi, menyatakan bahwa “perlakuan Kejaksaan Agung terhadap Don Ritto tidak adil bila dibandingkan dengan penanganan terhadap Febrie, padahal keduanya berada di bawah dakwaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).”
Berikut rangkaian kronologis utama yang terungkap hingga kini:
- 2023 – Don Ritto mengklaim penggunaan rumah di Sentul sebagai kantor yayasan dakwah.
- Juli 2026 – Tim penyidik menyita 74 kg emas dan uang tunai jutaan dolar dari rumah tersebut.
- 19 Juli 2026 – Don Ritto ditangkap dan ditahan; Febrie masih dalam proses pemeriksaan.
- 19 Juli 2026 – Pakar hukum menyoroti dugaan ketidaksetaraan penegakan hukum.
Selain aspek hukum, kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai jaringan keuangan yang mendukung operasi yayasan. Sebagian laporan menyebutkan bahwa brankas khusus dibangun di rumah Sentul untuk menyimpan barang berharga, menandakan adanya struktur keuangan yang terorganisir. Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut untuk mengidentifikasi sumber dana serta keterkaitan dengan PT Asabri, perusahaan yang juga tengah berada di bawah sorotan terkait dugaan korupsi dan pencucian uang.
Pengakuan Don Ritto bahwa emas dan uang tersebut milik yayasan tidak serta merta menutup kemungkinan adanya peran aktifnya dalam mengelola atau menyalurkan dana tersebut. Para penyidik tetap fokus pada dua jalur utama: menelusuri alur dana masuk ke yayasan serta menilai apakah Don Ritto berperan sebagai “front man” yang menutupi kepemilikan asli Febrie.
Dengan sorotan media yang intens, publik menanti hasil akhir proses peradilan. Apabila terbukti bahwa Don Ritto memang berperan sebagai perantara dalam skema “pasang badan”, maka konsekuensi hukumnya dapat mencakup hukuman penjara dan denda yang signifikan, sekaligus membuka peluang bagi reformasi prosedur penanganan kasus korupsi tingkat tinggi.
Kesimpulannya, kasus Don Ritto menegaskan kompleksitas jaringan korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh berpengaruh, penggunaan yayasan sebagai kedok, serta potensi ketidaksetaraan penegakan hukum. Penyelidikan yang mendalam dan transparan menjadi kunci untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.