OC Kaligis Guncang KPK: Laporan Eks Bupati Klaten, Tuduhan terhadap Hakim, dan Upaya Banding Tersangka Plaza Klaten
Blog Berita daikin-diid – 22 April 2026 | Jakarta, 22 April 2026 – Pengacara senior yang dikenal sebagai OC Kaligis kembali menjadi sorotan publik setelah menyerukan tindakan tegas terhadap mantan Bupati Klaten, Sri Mulyani, serta tiga hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Kaligis, kuasa hukum terdakwa utama dalam kasus korupsi sewa Plaza Klaten, menuduh adanya ketidakadilan dalam proses penetapan tersangka dan putusan hakim, sekaligus menegaskan komitmen timnya untuk melanjutkan upaya hukum.
Menurut keterangan yang diberikan pada hari Selasa, 21 April 2026, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap aduan masyarakat terkait dugaan korupsi bersifat tertutup. Hal ini membuat KPK tidak dapat mengonfirmasi apakah laporan dari OC Kaligis telah diterima atau belum. Budi menambahkan bahwa tim KPK akan melakukan verifikasi jika informasi yang diterima terbukti valid, dan akan menindaklanjuti bahan-bahan yang diperlukan untuk penyelidikan lebih lanjut.
OC Kaligis sebelumnya melaporkan Sri Mulyani ke KPK atas dugaan keterlibatan dalam perjanjian sewa Plaza Klaten yang merugikan negara. Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 20 April 2026, Kaligis menekankan bahwa mantan Bupati tersebut seharusnya dijadikan tersangka bersama kliennya, JAP Ferry Sanjaya, yang kini telah divonis tiga tahun penjara serta denda Rp50 juta. “Saya bilang Sri Mulyani ini mesti masuk (kasus korupsi Plaza Klaten),” ujarnya dengan tegas.
Sementara itu, Kaligis juga menuduh tiga hakim Pengadilan Tipikor Semarang tidak adil dalam memutus perkara. Ia mengklaim bahwa fakta-fakta penting, termasuk keterangan saksi ahli yang menyatakan tindakan Ferry Sanjaya tidak melanggar hukum, serta surat persetujuan sewa dari PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) yang ditandatangani oleh Sri Mulyani, diabaikan oleh majelis hakim. “Majelis Hakim mengesampingkan bukti-bukti tersebut dan memutuskan tanpa mempertimbangkan pembelaan kami,” kata Kaligis dalam keterangan kepada media.
Setelah putusan dijatuhkan, tim hukum Ferry Sanjaya, yang dipimpin oleh OC Kaligis, mengajukan banding dengan nomor 39/Akta.Banding/Pid.Sus-TPK/2026/Pn.Smg Jo. 142/Pids.SusTPK/2025/PN.Smg. Dalam dokumen banding, Kaligis menuliskan bahwa hakim tidak memperhitungkan surat persetujuan sewa tanggal 29 September 2021 dari PT MMS kepada Sri Mulyani, yang telah melalui proses evaluasi dan disetujui oleh pihak berwenang Kabupaten Klaten. Kaligis menilai bahwa secara administratif dan substantif, proses sewa tersebut telah memenuhi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
Reaksi KPK terhadap laporan Kaligis masih bersifat tertutup. Namun, Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK tidak akan menutup mata atas indikasi korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan aparat peradilan. “Kami akan melihat perkembangannya, tetapi pada titik awal kami tidak dapat memberikan konfirmasi,” ujarnya.
Kasus Plaza Klaten sendiri melibatkan sejumlah pihak, termasuk dua mantan Sekda Kabupaten Klaten, Jaka Sawaldi dan Jajang Prihono, yang masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena keterlibatan mereka dalam skema korupsi sewa tanah dan bangunan Plaza Klaten. Selain itu, sejumlah pejabat lain di provinsi Jawa Tengah sedang berada dalam radar KPK, menandakan perluasan penyelidikan terhadap jaringan korupsi yang lebih luas.
Para pengamat hukum menilai bahwa langkah OC Kaligis melaporkan mantan Bupati dan hakim dapat menjadi preseden penting dalam menegakkan akuntabilitas pejabat publik. “Jika laporan ini diproses secara transparan, dapat memberikan sinyal kuat bahwa tidak ada pihak yang kebal di mata hukum,” komentar seorang pakar anti-korupsi yang meminta anonimitas.
Di sisi lain, Sri Mulyani melalui kuasa hukumnya membantah semua tuduhan dan menyatakan bahwa semua keputusan yang diambil selama masa jabatannya telah melalui prosedur resmi. Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam penandatanganan perjanjian sewa tersebut.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dan perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil verifikasi KPK serta keputusan banding yang akan dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Masyarakat dan media menantikan kejelasan mengenai status laporan OC Kaligis serta implikasi hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan dinamika yang terus berkembang, kasus Plaza Klaten menegaskan pentingnya transparansi dan integritas dalam pengelolaan aset publik serta penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.