Kebijakan Pajak di Era Modern dan Kuno: Dari Bebas Pajak di Aphrodisias hingga Insentif Kendaraan Listrik Indonesia
Blog Berita daikin-diid – 28 Mei 2026 | Sejarah perpajakan tidak hanya menjadi catatan ekonomi, melainkan juga cermin dinamika politik dan budaya. Pada abad pertama Masehi, kota kuno Aphrodisias di Turki barat daya memperoleh status bebas pajak dari Kaisar Augustus, sebuah keputusan yang menjadikannya pusat kemakmuran, seni, dan infrastruktur megah. Keistimewaan itu muncul karena kedekatan kota dengan pemujaan dewi Aphrodite serta hubungan politik yang erat dengan elite Romawi. Tanpa beban pajak, penduduk Aphrodisias mampu mengalokasikan sumber daya untuk membangun stadion amfiteatrikal, kuil marmer, dan fasilitas publik lainnya, menjadikan kota tersebut contoh klasik tentang bagaimana insentif fiskal dapat memacu pertumbuhan regional.
Beranjak ke abad ke-21, Indonesia tengah menguji kebijakan fiskal yang serupa dalam konteks modern. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah menunda peluncuran insentif pajak kendaraan listrik (EV) satu bulan, menjadwalkannya kembali pada Juli 2026. Penundaan tersebut disebabkan oleh proses perhitungan yang belum selesai. Pemerintah telah menyiapkan insentif untuk sekitar 200 ribu unit EV, termasuk 100 ribu mobil listrik dan 100 ribu motor listrik, dengan skema pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah serta potongan hingga 100 persen bagi mobil dan bantuan Rp5 juta untuk motor.
Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, yang memberikan pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan berbasis baterai, termasuk konversi dari bahan bakar fosil. Kebijakan ini diharapkan menstimulasi konsumsi listrik, menurunkan emisi karbon, dan menggerakkan sektor industri otomotif nasional.
Sementara itu, kebijakan fiskal di tingkat daerah mengalami evolusi lain melalui penerapan “opsen”. Sejak Januari 2025, pemerintah daerah menambahkan opsen sebagai pajak tambahan atas pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama, dengan tarif 66 persen dari pajak terutang. Contohnya, jika pajak kendaraan bermotor sebesar 1,2 persen dari nilai jual, opsen akan menambah sekitar 0,79 persen. Pendapatan opsen langsung masuk ke kas pemerintah kota atau kabupaten, meningkatkan insentif bagi daerah yang memiliki banyak kendaraan terdaftar. Namun, kebijakan ini menimbulkan potensi konflik antar daerah, terutama terkait kendaraan luar daerah yang beroperasi lintas wilayah.
Di tingkat makro, pencapaian target pendapatan negara menjadi sorotan utama. Menteri Keuangan menyatakan optimisme bahwa target pendapatan APBN 2026 sebesar Rp3.153,6 triliun dapat tercapai berkat restrukturisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bea dan Cukai (DJBC). Implementasi sistem Coretax, yang memanfaatkan kecerdasan buatan untuk menghitung pajak secara hampir otomatis, telah menurunkan tingkat kebocoran dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Meskipun masih ada protes, efektivitas Coretax mulai menunjukkan hasil positif, memperkuat fondasi fiskal negara.
Selain sektor transportasi dan administrasi, industri kreatif juga mendapat perhatian khusus. Pada rapat koordinasi terbatas, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Ekonomi Kreatif sepakat menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) atas royalti penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen final. Kebijakan ini merupakan respons terhadap aspirasi penulis sejak 2017 dan diharapkan mendorong produktivitas serta kesejahteraan penulis dalam menghadapi tantangan digital.
Berbagai kebijakan tersebut mencerminkan pola yang sama: penggunaan insentif atau pengurangan pajak untuk mendorong pertumbuhan sektor strategis. Baik dalam konteks sejarah Aphrodisias yang memanfaatkan bebas pajak untuk memperkuat budaya dan ekonomi, maupun Indonesia yang mengaplikasikan insentif kendaraan listrik, opsen daerah, serta pemotongan royalti, tujuan utama tetap mengoptimalkan sumber daya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kesimpulannya, kebijakan pajak tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan negara, tetapi juga sebagai alat strategis untuk mengarahkan investasi, mengubah perilaku konsumsi, dan menstimulasi inovasi. Dari marmer putih Aphrodisias hingga baterai lithium kendaraan listrik, peran fiskal terus menjadi motor penggerak perubahan ekonomi, baik pada masa lampau maupun era modern.