Harga TBS Sawit Terpuruk, Pemerintah Perketat Pengawasan dan Tetapkan Harga Minimum di Berbagai Provinsi
Blog Berita daikin-diid – 31 Mei 2026 | Jakarta, 31 Mei 2026 – Kebijakan ekspor satu pintu melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) kembali menjadi sorotan utama setelah menimbulkan fluktuasi tajam harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di sejumlah wilayah. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan tidak ada alasan bagi pabrik kelapa sawit (PKS) untuk menurunkan harga beli TBS, mengingat harga crude palm oil (CPO) global sedang menguat. Ia juga mengapresiasi PKS yang tetap mematuhi ketentuan harga resmi pemerintah.
Menurut data Kementerian Pertanian, dari 139 PKS yang terdeteksi membeli TBS di bawah standar harga, masih ada 123 PKS yang melanggar. Pemerintah menilai penurunan harga TBS tidak sejalan dengan kenaikan harga CPO, yang membuat petani mengalami tekanan biaya produksi, terutama harga pupuk NPK yang melonjak dari Rp700.000 menjadi Rp900.000 per sak.
Di Sumatera Utara, petani sawit di Langkat, Wahyudin, melaporkan harga TBS turun drastis menjadi Rp2.300‑Rp2.500 per kilogram, jauh di bawah tingkat tertinggi sebelumnya yang mencapai Rp3.600‑Rp3.700 per kilogram. “Kondisi kami diperberat dengan mahalnya pupuk, sehingga margin keuntungan hampir menipis,” ujarnya.
Sementara itu, tidak semua PKS terpengaruh secara negatif. Koperasi Unit Desa Sumber Usaha, yang merupakan mitra PT Rimba Mujur Mahkota (bagian dari Artha Graha), tetap membeli TBS sesuai ketentuan Dinas Perkebunan Kabupaten Mandailing Natal. Ketua KUD, Mujahit, menyatakan petani dapat menyeimbangkan kebutuhan pupuk dan bahan bakar berkat harga yang memadai.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengambil langkah proaktif dengan menetapkan harga resmi pembelian TBS untuk periode II Mei 2026. Harga tertinggi mencapai Rp3.508,69 per kilogram untuk pohon berusia 10‑20 tahun, sementara pohon berusia 3 tahun dibeli dengan harga Rp3.042,53 per kilogram. Berikut rincian harga resmi:
| Usia Tanam (tahun) | Harga (Rp/kg) |
|---|---|
| 3 | 3.042,53 |
| 4 | 3.102,07 |
| 5 | 3.234,25 |
| 6 | 3.248,67 |
| 7 | 3.270,10 |
| 8 | 3.331,33 |
| 9 | 3.393,14 |
| 10‑20 | 3.508,69 |
Keputusan ini diharapkan memberikan perlindungan harga bagi pekebun serta mencegah persaingan tidak sehat antar perusahaan. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kaltara, Heri Rudiyono, menegaskan kebijakan ini bersumber dari Peraturan Menteri Pertanian No.13/2024.
Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) juga meningkatkan pengawasan. Plt Kepala Dinas Perkebunan Sumsel, Ichwansyah, mengeluarkan surat imbauan No.500.8/902‑VI.3/BUN untuk memastikan semua PKS mematuhi harga resmi yang ditetapkan. Pemerintah daerah meminta pelaporan harga secara berkala sejak 19 Mei 2026, serta menindak tegas pelanggaran.
Di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, sejumlah PKS melaporkan kenaikan harga TBS secara bertahap, menyesuaikan dengan pergerakan harga CPO global. Berikut daftar harga terbaru pada 30 Mei 2026:
- PT Seluma Sawit Mandiri – Rp2.440/kg (naik Rp170)
- PT Seluma Sawit Lestari – Rp2.400/kg (naik Rp200)
- PT Mutiara Sawit Seluma – Rp2.270/kg (naik Rp150)
- PT Bengkulu Sawit Lestari II – Rp2.250/kg (naik Rp110)
- PT Agri Andalas – Rp2.240/kg (naik Rp80)
Kenaikan ini diklaim sebagai upaya menjaga margin operasional sekaligus menyesuaikan harga pasar internasional. Manager Mill PT Mutiara Sawit Seluma, Javen Tarigan, menegaskan bahwa penyesuaian harga diperlukan agar perusahaan tetap kompetitif.
Secara keseluruhan, kebijakan DSI dan penetapan harga minimum di tingkat provinsi menunjukkan upaya pemerintah untuk menstabilkan pasar TBS, melindungi petani, dan mencegah praktik penurunan harga yang merugikan. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam mengawasi kepatuhan PKS di seluruh wilayah dan memastikan bahwa manfaat kebijakan dapat dirasakan oleh petani kecil secara merata.
Dengan koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, serta asosiasi industri seperti GAPKI, diharapkan pasar TBS sawit dapat kembali stabil, memberikan kepastian bagi petani dan memastikan rantai pasok sawit Indonesia tetap kompetitif di pasar global.