Gus Miftah Disebut dalam Sidang Korupsi DJKA: Dugaan Rp100 Juta Mengalir, KPK Dalami Kasus
Blog Berita daikin-diid – 15 Juli 2026 | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta kepada pendakwah KH Miftah Maulana Habiburrahman, lebih dikenal sebagai Gus Miftah, dalam persidangan kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Informasi tersebut muncul saat JPU memeriksa saksi mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalur ganda Solo–Semarang (JGSS), Dheky Martin, pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada 13‑15 Juli 2026.
Dheky Martin menyatakan bahwa dalam masa jabatannya ia menerima sejumlah uang dari kontraktor proyek, kemudian dana tersebut “dialirkan ke berbagai pihak, termasuk Gus Miftah, dengan nilai sekitar Rp100 juta”. JPU Greafik Loserte menegaskan bahwa belum ada konfirmasi definitif apakah uang tersebut benar‑benar sampai ke tangan Gus Miftah, namun fakta tersebut sudah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan di ruang sidang.
KPK melalui juru bicara Budi Prasetyo menanggapi temuan ini dengan menjanjikan kajian mendalam. Setiap fakta baru yang muncul akan dianalisis dan dilaporkan kepada pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti, termasuk menelusuri motif, kedudukan hukum, serta tujuan pemberian uang tersebut. Greafik menambahkan fokus utama penyelidikan tetap pada bukti pengaturan lelang proyek DJKA, yang diduga menghasilkan gratifikasi total Rp2,34 miliar bagi terdakwa Sudewo, mantan Bupati Pati nonaktif dan mantan anggota Komisi V DPR RI.
Kasus Sudewo sendiri mencakup gratifikasi berupa uang tunai, keris bernilai Rp15 juta, serta fasilitas perbaikan jalan senilai Rp50 juta. Penyelidikan kini memperluas jangkauannya setelah nama Gus Miftah muncul dalam dokumen BAP. JPU menolak terburu‑buruan menyimpulkan, namun menegaskan bahwa aliran dana ke tokoh publik seperti Gus Miftah harus dipastikan kebenarannya.
Sementara itu, latar belakang pendidikan Gus Miftah kembali menjadi sorotan publik. Pada 13 Desember 2025, ia meraih gelar Magister Pendidikan Agama Islam (M.Pd.) dari Program Studi Magister Pendidikan Agama Islam Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang. Gelar tersebut menambah profilnya sebagai pendakwah yang aktif di media sosial dan pernah menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama serta Pembinaan Sarana Keagamaan pada Kabinet Merah Putih. Pada Desember 2024, Gus Miftah mengundurkan diri dari posisi tersebut, namun popularitasnya tetap tinggi.
Pengungkapan aliran dana ini menimbulkan pertanyaan tentang keterkaitan antara dunia politik, proyek infrastruktur, dan tokoh keagamaan. Jika terbukti, aliran Rp100 juta ke Gus Miftah dapat menambah daftar penerima gratifikasi dalam kasus korupsi besar yang melibatkan DJKA. Namun, JPU menegaskan bahwa bukti kuat masih diperlukan untuk menyatakan adanya penerimaan uang secara sah.
Media lain melaporkan bahwa KPK juga sedang melakukan penggeledahan rumah anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi terkait kasus suap audit, menandakan intensitas operasi anti‑korupsi yang lebih luas. Meskipun tidak ada hubungan langsung antara dua penyelidikan, hal ini menunjukkan pola penegakan hukum yang agresif pada akhir 2026.
Hingga kini, proses persidangan masih berjalan tanpa putusan berkekuatan hukum tetap. Semua pihak, termasuk Gus Miftah, belum memberikan pernyataan resmi mengenai tuduhan aliran dana. Pengadilan Tipikor Semarang dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan saksi dan bukti tambahan dalam beberapa minggu ke depan.
Kesimpulannya, dugaan aliran dana Rp100 juta ke Gus Miftah menambah kompleksitas kasus korupsi DJKA yang melibatkan pejabat tinggi, kontraktor, dan tokoh agama. KPK berkomitmen untuk menelusuri alur dana secara menyeluruh, sementara masyarakat menanti kejelasan apakah nama Gus Miftah akan terikat secara hukum dalam skandal korupsi ini.