Drama Konflik Ahmad Bahar vs GRIB Jaya: Anak Penulis Terancam, LPSK Campur Tangan, Kedua Pihak Saling Lapor
Blog Berita daikin-diid – 26 Mei 2026 | Ketegangan antara penulis senior Ahmad Bahar dan organisasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya kembali memanas setelah putrinya, Ilma Sani Fitriana, meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ilma mengaku menjadi korban penyekapan yang dilakukan oleh Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal, pada 17 Mei 2026. Ia menyatakan bahwa setelah insiden tersebut, dirinya dan ayahnya terpaksa tinggal lebih banyak di dalam rumah karena trauma dan rasa takut akan ancaman lebih lanjut.
Menurut kuasa hukum Ilma, Gufroni, pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan hukum, fisik, dan psikologis ke LPSK. Selain itu, rumah keluarga Bahar di Cimanggis, Depok, kini dijaga oleh Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) serta sejumlah aparat kepolisian untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan. Gufroni menegaskan bahwa laporan penyekapan Ilma telah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3678/2026/SPKT pada 22 Mei 2026, mencakup tuduhan perampasan kebebasan orang (Pasal 446 KUHP) dan penyanderaan (Pasal 451 KUHP).
Di sisi lain, pada 25 Mei 2026, Hercules melaporkan Ilma ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong yang merugikan nama baik organisasi. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3749/V/2026/SPKT dan menggunakan Pasal 264 KUHP tentang penyebaran berita bohong serta Pasal 48 UU ITE terkait manipulasi data. Juru bicara tim hukum GRIB Jaya, Hika T Putra, menyatakan bahwa laporan itu merupakan respon hukum yang wajar karena Ilma dan rekan-rekannya diduga menyebarkan informasi tidak akurat di media sosial.
Gufroni menanggapi laporan Hercules dengan tegas, menyebut tindakan ormas tersebut seharusnya diarahkan pada jalur hukum sejak awal, bukan dengan menggeruduk rumah keluarga Bahar atau melakukan interogasi paksa. Ia menambahkan bahwa GRIB Jaya menggunakan taktik intimidasi, termasuk penjemputan paksa ke markas mereka di Jakarta Barat, ancaman verbal, dan bahkan penunjukan pistol secara terbuka. Ilma mengaku bahwa pada saat diinterogasi, ia dipaksa mengakui pengiriman ancaman melalui WhatsApp kepada istri Hercules, padahal sebenarnya ponselnya telah diretas.
Kasus ini menarik perhatian lembaga-lembaga pengawas hak asasi manusia. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi III DPR RI kini memantau proses hukum, terutama terkait dugaan pelanggaran hak kebebasan berpendapat, keamanan pribadi, dan potensi premanisme. Kedua belah pihak juga saling menuduh melakukan peretasan. Ilma melaporkan peretasan akun WhatsAppnya, yang ia klaim menjadi pemicu utama konflik, sementara GRIB Jaya menegaskan bahwa pesan ancaman tersebut berasal dari Ilma sendiri.
Berbagai laporan polisi yang telah diterima mencerminkan kompleksitas perkara ini:
- Laporan penyekapan Ilma (LP/B/3678/2026) – Pasal 446 & 451 KUHP.
- Laporan peretasan WhatsApp Ilma (LP/B/3679/V/2026) – Pasal 48 UU ITE, Pasal 332 KUHP.
- Laporan penyebaran berita bohong oleh Hercules (LP/B/3749/V/2026) – Pasal 264 KUHP, Pasal 48 UU ITE.
Sejumlah saksi, termasuk ketua RW setempat dan aparat kepolisian, mengonfirmasi bahwa penjemputan paksa dan penggerebekan rumah terjadi di hadapan mereka. Namun, pernyataan resmi GRGRIB Jaya menolak semua tuduhan tersebut, menyatakan bahwa tindakan mereka bersifat persuasif dan bertujuan klarifikasi atas video yang dianggap menghina ketua mereka.
Video yang memicu kemarahan Hercules ternyata berupa klip yang menampilkan komentar kritis terhadap hubungannya dengan tokoh publik lain, Amien Rais. Ahmad Bahar kemudian mengeluarkan permintaan maaf publik, mengklaim teleponnya telah diretas, namun hal itu tidak menghentikan eskalasi. Hingga kini, proses hukum masih berlangsung, dengan kedua pihak bersiap mengajukan bukti di pengadilan.
Kesimpulannya, konflik antara keluarga Bahar dan GRIB Jaya telah melampaui perdebatan daring menjadi sengketa hukum yang melibatkan perlindungan saksi, tuduhan penyebaran hoaks, dan dugaan peretasan digital. Pengawasan lembaga hak asasi manusia dan kepolisian akan menjadi faktor kunci dalam menilai apakah prosedur hukum dapat menyelesaikan perseteruan ini tanpa menimbulkan pelanggaran hak fundamental.