DJP Gencarkan Kebijakan Pajak Online dan Bongkar Skema Pecah Usaha UMKM: Dampak Besar bagi Penjual Marketplace
Blog Berita daikin-diid – 26 Juni 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan komitmennya dalam memperketat kepatuhan pajak di era digital. Pada 25 Juni 2026, Inge Diana Rismawanti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP menjelaskan bahwa seluruh omzet penjual di platform marketplace akan diakumulasi untuk menghitung kewajiban pajak, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Data transaksi dari masing‑masing platform, mulai dari A, B, hingga C, akan terhubung langsung ke DJP asalkan identitas penjual (NIB atau NPWP) konsisten.
Contoh konkret mengilustrasikan mekanisme tersebut: seorang seller mencatat Rp100 juta di Platform A, Rp300 juta di Platform B, dan Rp300 juta di Platform C. DJP akan mengkonsolidasikan total menjadi Rp700 juta. Jika total omzet tahunan masih di bawah ambang batas Rp500 juta, penjual dapat mengajukan surat pernyataan kepada platform untuk menghindari pemotongan pajak. Namun, bila akumulasi melebihi batas tersebut, wajib pajak wajib melaporkan dan membayar pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Di samping penegakan pajak atas penjual online, DJP juga mengungkap praktik “pecah usaha” yang semakin marak. Praktik ini melibatkan pendirian banyak PT atau CV oleh pelaku UMKM untuk tetap menikmati tarif PPh final UMKM yang istimewa, yakni 0,5 %. Ketika omzet satu entitas mendekati batas maksimal yang memungkinkan tarif istimewa, pelaku akan mendirikan badan baru dengan omzet terpisah, sehingga setiap entitas tetap berada di bawah ambang batas. Inge Diana Rismawanti menyatakan bahwa pola ini teridentifikasi secara berulang, dengan beberapa wajib pajak memiliki lebih dari 50 perusahaan.
Skema pecah usaha ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh. Dengan tarif 0,5 % yang jauh lebih rendah dibanding tarif umum, insentif tersebut menjadi sasaran empuk bagi mereka yang mampu mengelola struktur korporasi kompleks. DJP menegaskan akan meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Otoritas Jasa Keuangan untuk menindak tegas praktik tersebut melalui audit mendalam dan sanksi administratif.
- Ambang batas omzet tahunan untuk tarif UMKM 0,5 %: Rp500 juta.
- Tarif PPh final UMKM: 0,5 % dari omzet.
- Ketentuan akumulasi omzet marketplace: total seluruh platform dihitung.
- Sanksi bagi pelanggar: denda administrasi, pembatalan fasilitas tarif khusus, dan potensi pajak terutang ditambah bunga.
Langkah DJP ini sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan digitalisasi perpajakan. Platform marketplace ditunjuk sebagai pemungut pajak, sehingga data transaksi otomatis tersalurkan ke sistem DJP. Hal ini tidak hanya mempermudah monitoring, tetapi juga mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak kecil yang sebelumnya harus melaporkan secara manual.
Di luar sektor digital, DJP juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dalam memantau pendapatan asli daerah (PAD) di wilayah seperti Bali. Pada Mei 2026, PAD Bali mencapai Rp7,59 triliun, tumbuh 10,25 % YoY, dengan kontribusi signifikan dari pajak daerah yang terkait pariwisata. Meskipun PAD bukan fokus utama DJP, sinergi antar lembaga memperkuat basis pajak nasional, memastikan penerimaan tetap stabil di tengah dinamika ekonomi global.
Secara keseluruhan, kebijakan akumulasi omzet marketplace dan penindakan pecah usaha mencerminkan strategi DJP untuk menutup celah pajak, meningkatkan keadilan fiskal, serta menyesuaikan regulasi dengan realitas ekonomi digital. Penjual online diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan persyaratan baru, sementara pelaku UMKM yang mencoba mengelak melalui struktur perusahaan berlapis harus siap menghadapi audit ketat dan konsekuensi hukum.
Dengan implementasi kebijakan ini, DJP menargetkan peningkatan penerimaan pajak yang signifikan pada tahun fiskal mendatang, sekaligus memperkuat budaya kepatuhan di kalangan pelaku usaha digital dan tradisional.