Jadwal Sidang Chromebook Dipercepat, Tim Hukum Nadiem Protes Ketimpangan dan Sebut Kasus ‘Gaib’
Blog Berita daikin-diid – 24 April 2026 | Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta secara mendadak mempercepat jadwal persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Pada 21 April 2026 hakim menetapkan hanya dua kali sidang lanjutan, yaitu pada 22 dan 23 April, untuk pihak terdakwa menghadirkan seluruh saksi dan ahli. Keputusan ini menimbulkan kegelisahan di kalangan tim penasihat hukum Nadiem, yang menilai penetapan waktu tersebut tidak proporsional dan melanggar hak terdakwa serta penasihat hukumnya.
Tim hukum, dipimpin oleh Dr. Dodi S. Abdulkadir dan Ari Yusuf Amir, menyoroti perbedaan signifikan antara kesempatan pembuktian yang diberikan kepada Penuntut Umum dan terdakwa. Selama tiga bulan proses pembuktian, penuntut umum telah menyelenggarakan 11 agenda sidang, menghadirkan 55 saksi dan 7 ahli. Sebaliknya, Nadiem hanya diberikan tiga agenda sidang dalam rentang dua minggu, dengan maksimum 12 saksi dan satu ahli. “Kecukupan waktu adalah elemen vital untuk memastikan kualitas proses pembuktian serta pencarian kebenaran materiil,” ujar Dr. Abdulkadir.
Selain masalah waktu, tim hukum juga menekankan kondisi kesehatan Nadiem yang sedang tidak optimal. Mereka meminta Majelis Hakim mempertimbangkan faktor tersebut demi menjamin proses persidangan yang adil. “Kami keberatan dengan percepatan jadwal ini karena membatasi hak kami untuk menghadirkan saksi, khususnya ahli, secara optimal,” tegas Dr. Abdulkadir dalam pernyataan resmi.
Sidang tersebut juga menjadi panggung bagi saksi-saksi guru dari pelosok Indonesia. Nadiem menghadirkan tujuh guru yang mewakili daerah Aceh hingga Papua untuk memberi kesaksian tentang manfaat Chromebook dalam proses belajar mengajar. Seorang guru dari Sorong, Papua, Denny Adelyta Tofani Novitasari, menjelaskan bagaimana perangkat tersebut memungkinkan praktik virtual di kelas, termasuk pelajaran kimia dengan layar sentuh. “Kesaksian para guru adalah bukti nyata bahwa digitalisasi pendidikan telah menyentuh akar rumput,” ujar Nadiem dalam kesempatan yang ia sebut sebagai momen paling emosional.
Namun, keberadaan saksi-saksi tersebut tidak lepas dari kontroversi. Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin) melalui ketua umum Kamilov Sagala mengkritik kehadiran saksi virtual dari Google Asia Pasifik yang disampaikan secara daring. Menurut Peratin, saksi yang tidak hadir secara fisik di ruang sidang tidak memiliki nilai pembuktian yang cukup, bahkan dapat dikategorikan sebagai contempt of court. “Jika saksi yang meringankan hadir secara langsung, barulah dapat dinilai positif,” tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menolak pandangan tersebut dan menyebut kasus ini sebagai “kasus gaib”. Ia berargumen bahwa banyak narasi dakwaan tidak didukung fakta yang terungkap di persidangan. “Cerita-cerita dibangun, namun ketika sampai di persidangan, semuanya mentah,” ujarnya. Ari menambahkan bahwa aliran dana sebesar Rp809 miliar yang dikaitkan dengan Nadiem merupakan proses bisnis biasa antara Google dan GoTo, bukan indikasi korupsi.
JPU Roy Riady juga menyampaikan keberatan terkait prosedur persidangan, khususnya terkait tidak adanya surat penetapan resmi untuk saksi daring. Ia menekankan pentingnya koordinasi antarnegara, mengingat saksi dari Singapura seharusnya dapat diawasi oleh aparat penegak hukum setempat. Meskipun begitu, JPU tidak menolak materi kesaksian, melainkan menuntut kepatuhan prosedural.
Berikut perbandingan singkat antara kesempatan pembuktian Penuntut Umum dan terdakwa:
- Penuntut Umum: 11 agenda sidang dalam 3 bulan, 55 saksi, 7 ahli.
- Terdakwa Nadiem: 3 agenda sidang dalam 2 minggu, 12 saksi, 1 ahli.
Data tersebut mempertegas argumen tim hukum Nadiem bahwa ketimpangan ini berpotensi melanggar hak asasi terdakwa. Mereka berharap Majelis Hakim dapat meninjau kembali keputusan percepatan jadwal, memberikan waktu yang cukup, serta memastikan proses persidangan berjalan sesuai prinsip fairness trial dan proporsionalitas.
Sejauh ini, tim penasihat hukum Nadiem tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum. Mereka menunggu respons hakim sambil terus menyiapkan saksi dan bukti yang dapat memperkuat pembelaan. Kasus Chromebook ini kini berada pada persimpangan antara tuntutan kecepatan penegakan hukum dan kebutuhan akan proses yang adil serta transparan.
Kesimpulannya, percepatan jadwal sidang Chromebook menimbulkan ketegangan antara pihak pengadilan, tim hukum terdakwa, serta organisasi advokat. Permasalahan utama meliputi ketimpangan waktu pembuktian, nilai saksi virtual, serta dugaan aliran dana yang belum terkonfirmasi. Semua pihak menuntut peninjauan kembali keputusan hakim demi menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.