UU PPRT Disahkan: Majikan Wajib Bayar BPJS & THR, Aturan Lengkap untuk ART
Blog Berita daikin-diid – 23 April 2026 | Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 21 April 2026, secara resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Pengesahan ini menandai berakhirnya lebih dari dua dekade perjuangan untuk mengangkat status pekerja rumah tangga (ART) dari informal menjadi formal, sekaligus menegaskan komitmen negara dalam memenuhi hak asasi manusia (HAM) di sektor ketenagakerjaan domestik.
Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan HAM, Yosef Sampurna Nggarang, menyampaikan bahwa undang‑undang baru ini bukan sekadar regulasi administratif, melainkan landasan hukum yang memberikan kepastian hak bagi jutaan ART di seluruh Indonesia. “Dengan disahkannya UU PPRT, pekerja yang selama ini berstatus informal kini menjadi pekerja formal. Negara sebagai subjek HAM telah menghasilkan undang‑undang yang sangat berpihak kepada pekerja,” ujar Yosef dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 23 April 2026.
Berbagai ketentuan baru tercantum dalam UU PPRT, antara lain kewajiban majikan untuk mendaftarkan ART pada program Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Selain itu, majikan diwajibkan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang layak, cuti tahunan, serta hak atas upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut rangkuman poin‑poin utama yang harus dipatuhi oleh majikan ART:
- Pendaftaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan: Majikan wajib mendaftarkan ART paling lambat satu bulan setelah kontrak kerja dimulai, serta membayar iuran bulanan sesuai tarif yang berlaku.
- Tunjangan Hari Raya (THR): THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan. Besaran THR minimal adalah satu kali upah bulanan, dengan ketentuan khusus bagi ART yang belum bekerja selama 12 bulan secara penuh.
- Cuti Tahunan: ART berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan berturut‑turut, dengan upah penuh selama cuti.
- Upah Minimum: Majikan harus membayar upah tidak kurang dari Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di daerah tempat kerja.
- Perlindungan dari Kekerasan: UU PPRT menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk kekerasan fisik, psikologis, dan seksual terhadap ART. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi pidana dan denda administratif.
Selain hak‑hak tersebut, UU PPRT juga mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan secara mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja setempat, serta memberikan akses kepada ART untuk mengajukan gugatan ke pengadilan bila diperlukan.
Berbagai pihak menilai bahwa regulasi ini akan meningkatkan kesejahteraan ART secara signifikan. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang ketenagakerjaan mencatat bahwa kepastian hukum ini dapat mengurangi praktik eksploitasi, seperti pembayaran upah di bawah standar atau penolakan hak cuti. Di sisi lain, asosiasi pengusaha rumah tangga mengakui adanya penyesuaian biaya operasional, namun menegaskan kesiapan mereka untuk mematuhi aturan baru demi terciptanya hubungan kerja yang lebih profesional.
Implementasi UU PPRT telah dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026, memberi waktu tiga bulan bagi majikan untuk menyiapkan administrasi BPJS dan menyesuaikan kontrak kerja. Pemerintah menyiapkan portal daring khusus untuk mempermudah proses pendaftaran dan pelaporan, serta menyediakan panduan lengkap bagi majikan dan ART.
Berikut contoh tabel singkat yang menggambarkan perbandingan hak ART sebelum dan sesudah UU PPRT:
| Aspek | Sebelum UU PPRT | Setelah UU PPRT |
|---|---|---|
| BPJS | Opsional, sering tidak terdaftar | Wajib, terdaftar oleh majikan |
| THR | Tidak ada standar pasti | Minimal satu kali upah, dibayar tepat waktu |
| Cuti Tahunan | Sering tidak diberikan | 12 hari kerja dengan upah penuh |
| Upah | Beragam, sering di bawah UMR | Minimal sesuai UMR/UMP setempat |
Secara keseluruhan, UU PPRT diharapkan menjadi fondasi bagi perlindungan hak‑hak pekerja rumah tangga, sekaligus menciptakan iklim kerja yang lebih adil dan transparan. Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara intensif melalui inspeksi lapangan dan kerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat. Diharapkan, dalam jangka panjang, keberadaan undang‑undang ini tidak hanya meningkatkan kualitas hidup ART, tetapi juga memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang menghormati hak asasi manusia dalam setiap sektor ekonomi.
Dengan landasan hukum yang kuat, hak ART kini berada di atas meja kebijakan nasional, menandai era baru dalam perlindungan tenaga kerja domestik yang selama ini terpinggirkan.