Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Jadi Tersangka Korupsi MBG, Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan
Blog Berita daikin-diid – 02 Juli 2026 | Jakarta, 2 Juli 2026 – Mantan Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026. Tidak hanya itu, Lodewyk juga mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menantang keabsahan penetapan tersangka, penahanan, serta serangkaian surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung.
Lodewyk Pusung lahir pada 27 September 1960 dan menamatkan pendidikan di Akademi Militer (Akmil) tahun 1985 dengan jurusan infanteri. Karier militernya mencakup berbagai posisi strategis, mulai dari Asisten Operasi Panglima TNI, Panglima Kodam I/Bukit Barisan, Pangkalan Divisi Infanteri 1 Kostrad, hingga Kepala Staf Kodam VI/Mulawarman. Ia juga pernah mengikuti pendidikan lanjutan di Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad), Sekolah Staf dan Komando TNI (Sesko), serta Lemhannas. Pengalaman operasionalnya meliputi penugasan di Timor Timur, Papua, Aceh, dan penugasan luar negeri.
Pada 22 Oktober 2024, Lodewyk dipercaya mengisi posisi Wakil Kepala BGN. Masa jabatannya berakhir pada 2 Juni 2026 setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan restrukturisasi pimpinan BGN, keputusan yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Hanya satu hari kemudian, pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan Lodewyk sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan tata kelola MBG.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 30 Maret 2026, Lodewyk memiliki aset bernilai tinggi, terutama berupa tanah dan bangunan. Rincian utama asetnya antara lain:
- Tanah seluas lebih dari 5.000 meter persegi di wilayah Jakarta Selatan, diperkirakan bernilai Rp 15 miliar.
- Beberapa properti komersial di Surabaya dan Medan, total nilai sekitar Rp 10 miliar.
- Kendaraan mewah, termasuk satu unit mobil sedan berkelas atas.
- Rekening bank dengan saldo gabungan lebih dari Rp 5 miliar.
Pengungkapan harta kekayaan ini menambah tekanan publik terhadap Lodewyk, mengingat dugaan korupsi MBG melibatkan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa untuk program gizi nasional. Penyelidikan Kejaksaan menyoroti enam tersangka, termasuk Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, serta Glory Harimas Sihombing, yang masing‑masing diduga berperan dalam manipulasi proses lelang dan penyaluran dana.
Menanggapi penetapan sebagai tersangka, Lodewyk mengajukan praperadilan pada 29 Juni 2026. Permohonan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan menargetkan Jaksa Agung RI serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai pihak termohon. Dalam petitum, Lodewyk menuntut agar hakim tunggal menyatakan:
- Penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap dirinya adalah perbuatan sewenang‑wenang karena tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
- Semua surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, dan surat perintah penahanan yang dikeluarkan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
- Penyidikan terkait dugaan korupsi MBG tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga harus dibatalkan.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan pada 13 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika hakim memutuskan mendukung permohonan Lodewyk, proses penahanan dan penyidikan dapat ditunda atau dibatalkan, sekaligus membuka peluang bagi Lodewyk untuk mengajukan pembelaan lebih lanjut. Sebaliknya, penolakan permohonan akan memperkuat posisi Kejaksaan dalam melanjutkan penyidikan dan persidangan substantif terhadap semua tersangka.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas program sosial pemerintah. Program MBG, yang bertujuan menyediakan makanan bergizi gratis kepada anak-anak sekolah, memiliki anggaran ratusan miliar rupiah. Penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengancam kualitas gizi penerima manfaat.
Pengamat hukum menilai bahwa permohonan praperadilan Lodewyk mencerminkan strategi defensif umum bagi tersangka korupsi untuk menunda proses hukum. Namun, mereka juga menekankan pentingnya prosedur yang tepat dari aparat penegak hukum, mengingat kepercayaan publik terhadap institusi negara berada pada titik kritis.
Dengan perkembangan terkini, publik menantikan hasil sidang praperadilan dan kelanjutan proses peradilan substantif. Apapun keputusan yang diambil, kasus Lodewyk Pusung menjadi contoh nyata bagaimana penyalahgunaan jabatan publik dalam program pemerintah dapat memicu sorotan media, audit keuangan, serta pertanyaan mendalam tentang integritas pejabat negara.
Kasus ini sekaligus menjadi panggilan bagi reformasi dalam pengelolaan program sosial, termasuk peningkatan mekanisme pengawasan, transparansi lelang, dan akuntabilitas pejabat yang terlibat. Masyarakat berharap penyelidikan dapat mengungkap semua fakta, menegakkan keadilan, dan mencegah terulangnya praktik korupsi serupa di masa mendatang.