Gaji di Indonesia: Dari Pajak JHT Sampai Penghasilan Komisaris dan Guru Honorer yang Bikin Heboh

Blog Berita daikin-diid – 29 Juni 2026 | Isu gaji terus menjadi topik hangat di tanah air, terutama ketika kebijakan pajak, struktur remunerasi korporat, dan kondisi pekerja sektor publik saling bersinggungan. Di satu sisi, pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas Jaminan Hari Tua (JHT) menimbulkan kebingungan karena sebagian pekerja sudah membayar PPh 21 setiap bulan. Di sisi lain, gaji komisaris perusahaan BUMN raksasa seperti Pertamina melambung hingga ratusan juta rupiah, sementara guru honorer masih berjuang dengan upah di bawah lima ratus ribu rupiah. Artikel ini merangkum fakta‑fakta utama, menjelaskan istilah yang sering ditemui seperti “nett” dalam slip gaji, serta meninjau implikasi kebijakan yang sedang diperdebatkan.

Kenapa JHT Masih Kena Pajak?

Pemerintah mengatur manfaat JHT sebagai penghasilan yang baru dikenakan PPh saat dicairkan, terlepas dari pemotongan PPh 21 yang telah dilakukan selama masa kerja. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 68/2009 dan Peraturan Menteri Keuangan No 16/PMK.03/2010. Bila pencairan dilakukan dalam dua tahun pertama, tarif PPh final berlaku 0 % untuk total bruto sampai Rp 50 juta dan 5 % untuk kelebihan di atasnya. Jika pencairan melebihi dua tahun, tarif progresif PPh Pasal 17 berlaku.

Preman Tanah Abhang Kembali Palak Sopir Bajaj dan Pedagang Bakso, Pramono Angkat Suara Kritis
Baca juga:
Preman Tanah Abhang Kembali Palak Sopir Bajaj dan Pedagang Bakso, Pramono Angkat Suara Kritis

Penasihat Khusus Presiden bidang ketenagakerjaan, Said Iqbal, mengusulkan penghapusan pajak JHT, menganggap pemotongan ganda sebagai beban tak adil bagi pekerja. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjanjikan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk meninjau kembali ketentuan tersebut.

Istilah “Nett” dalam Slip Gaji

Sering muncul istilah “gaji nett” pada slip penggajian, portal jual‑beli, atau iklan hotel. “Nett” berasal dari bahasa Inggris “net” yang berarti bersih, yaitu jumlah yang diterima setelah semua potongan (pajak, BPJS, iuran pensiun, dll) dan penambahan (tunjangan, bonus) dihitung. Berbeda dengan “gross” yang mencakup total penghasilan sebelum dipotong. Memahami perbedaan ini penting bagi pekerja agar dapat mengelola keuangan pribadi secara tepat.

Remunerasi Komisaris Pertamina 2026

Komisaris Pertamina menikmati paket remunerasi yang jauh di atas rata‑rata gaji nasional. Honorarium bulanan dihitung sebagai persentase dari gaji Direktur Utama (Dirut), yang diperkirakan Rp 350 juta per bulan. Berikut rincian perkiraan (dalam juta rupiah):

Posisi Honorarium Bulanan Tantiem Tahunan
Komisaris Utama 157,5 2 – 5 miliar
Wakil Komisaris Utama 148,75 2 – 4,5 miliar
Anggota Komisaris 141,75 1,5 – 4 miliar

Selain honorarium, mereka menerima tunjangan transportasi (20 % honorarium), THR setara satu bulan honorarium, asuransi purna jabatan (hingga 25 % gaji), serta fasilitas kesehatan untuk keluarga. Total kompensasi tahunan dapat melampaui Rp 10 miliar ketika dikombinasikan dengan bonus dan insentif jangka panjang.

Pemerintah Tegaskan Deadline 22 Mei 2026: ASN Penyandang Disabilitas Harus Segera Update Data di MyASN
Baca juga:
Pemerintah Tegaskan Deadline 22 Mei 2026: ASN Penyandang Disabilitas Harus Segera Update Data di MyASN

Pensiun Pertamina: Dari Engineer hingga Direktur

Skema pensiun defined benefit Pertamina menghitung manfaat pensiun dengan rumus 1,5 % × masa kerja (tahun) × gaji pokok terakhir. Contoh perhitungan:

  • Engineer, 30 tahun kerja, gaji terakhir Rp 33 juta → pensiun Rp 14,85 juta/bulan.
  • Manajer, 30 tahun, gaji Rp 68 juta → pensiun Rp 30,6 juta/bulan.
  • Direktur, 30 tahun, gaji Rp 200 juta → pensiun Rp 90 juta/bulan.

Pensiunan juga mendapat tunjangan kesehatan, THR, beasiswa untuk anak, serta santunan kematian, menambah keamanan finansial pasca‑karier.

Guru Honorer: Realitas Gaji di Bawah Rp 500 ribu

Kasus Atrianil, guru honorer yang mengabdi 40 tahun di Jakarta Barat, mengungkap jurang kesenjangan gaji. Gaji terakhirnya tercatat Rp 414.000, termasuk tunjangan mengajar dan uang transportasi. Meskipun memiliki kesempatan menjadi PNS, ia menolak karena harus membayar uang pelicin. Cerita ini menyoroti betapa rendahnya upah honorer dibandingkan dengan standar hidup di ibu kota.

Ketidaksetaraan ini menimbulkan pertanyaan tentang kebijakan gaji minimum sektor publik, serta perlunya reformasi agar tenaga pendidik yang berkontribusi besar dapat hidup layak.

Kejutan Pasar: PT Bumi Resources Tbk Turun 24,5% dalam Sepekan, Ini Analisis Lengkapnya
Baca juga:
Kejutan Pasar: PT Bumi Resources Tbk Turun 24,5% dalam Sepekan, Ini Analisis Lengkapnya

Implikasi Kebijakan dan Perspektif Kedepan

Berbagai isu gaji ini menggarisbawahi kebutuhan akan regulasi yang lebih adil. Penghapusan pajak JHT dapat mengurangi beban pekerja, sementara transparansi remunerasi BUMN membantu publik menilai proporsionalitas kompensasi eksekutif. Di sisi lain, peningkatan gaji honorer memerlukan alokasi anggaran yang berkelanjutan serta pengawasan terhadap praktik korupsi dalam rekrutmen PNS.

Dengan menyeimbangkan kepentingan pekerja, perusahaan, dan negara, Indonesia dapat membangun ekosistem penghasilan yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *