Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Ditangguhkan, KPK Kirim ke RS Polri Karena Sakit Pencernaan Serius
Blog Berita daikin-diid – 26 Juni 2026 | Jakarta, 25 Juni 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (24/6/2026) menangguhkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah ia dirujuk ke Rumah Sakit Polri (RS Polri) Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan intensif akibat gangguan pencernaan yang mengancam nyawanya. Keputusan tersebut diambil setelah tim medis di rutan KPK memberikan rekomendasi pembantaran kesehatan, menegaskan bahwa kondisi Yaqut memerlukan penanganan medis lanjutan di fasilitas rumah sakit.
Yaqut, yang selama menjabat Menteri Agama (2020-2024) dikenal dengan sebutan Gus Yaqut, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji tahun 2023–2024. Penyidikan mengindikasikan kerugian negara sebesar Rp622 miliar akibat praktik suap dan manipulasi alokasi kuota haji. Selain Yaqut, penyelidikan juga menjerat tiga orang lainnya: mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz serta dua petinggi agen travel swasta, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.
Penahanan Yaqut pertama kali dilakukan pada 12 Maret 2026. Pada 9 Juni 2026, KPK memperpanjang masa tahanan selama 30 hari. Namun, selama beberapa minggu terakhir, Yaqut mengeluh kesulitan buang air besar, nyeri ulu hati, mual, serta demam ringan. Keluhan tersebut semakin memburuk hingga ia mengalami gangguan pencernaan serius yang mengharuskan perawatan rawat inap.
Tim medis di rutan KPK melakukan evaluasi awal dan menyimpulkan bahwa kondisi Yaqut membutuhkan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes darah lengkap dan MRI. Dokter penanggung jawab, dr. Eko Ristiyanto, Sp. B‑KBD, menegaskan perlunya tindakan medis segera untuk mencegah komplikasi lebih lanjut. Berdasarkan rekomendasi tersebut, KPK memutuskan untuk menunda penahanan dan mengirim Yaqut ke RS Polri Kramat Jati, sebuah fasilitas kesehatan milik Polri yang biasanya melayani anggota kepolisian dan pejabat negara.
Istri Yaqut, Eny Retno, yang menemui suaminya di rutan KPK pada 27 Mei 2026, menyampaikan rasa terima kasih atas keputusan cepat KPK. “Kami sangat mengapresiasi langkah KPK yang segera merujuk Gus Yaqut ke RS Polri. Kondisi kesehatannya memang parah dan membutuhkan penanganan khusus,” ujar Eny dalam pernyataan resmi yang diterima pada 25 Juni 2026. Ia menambahkan bahwa selama beberapa pekan terakhir suaminya sering mengeluh tentang kesulitan buang air besar, nyeri perut, serta demam, sehingga keputusan tersebut dianggap tepat secara kemanusiaan.
Tim penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, juga mengucapkan terima kasih kepada KPK, menekankan bahwa pembantaran tersebut didasarkan pada pertimbangan medis, hak atas kesehatan, dan prinsip kemanusiaan. “Kami berharap keputusan ini dapat memastikan hak klien kami untuk mendapatkan perawatan medis yang layak sambil tetap menjalani proses hukum,” katanya.
Kasus korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik karena melibatkan alokasi ibadah haji, sebuah layanan penting bagi umat Muslim di Indonesia. Penyelidikan KPK menyoroti dugaan praktik suap yang melibatkan pejabat kementerian, staf internal, serta pihak swasta yang mengelola agen travel haji. Jika terbukti, dampak finansial yang signifikan serta hilangnya kepercayaan publik menjadi konsekuensi utama.
Sementara itu, KPK menegaskan bahwa penangguhan penahanan tidak berarti pembebasan dari proses hukum. Yaqut tetap berada di bawah pengawasan KPK dan akan tetap dipanggil untuk proses penyidikan serta persidangan yang dijadwalkan. KPK menambahkan bahwa keputusan ini diambil dengan memperhatikan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Kasus ini menambah deretan peristiwa hukum yang melibatkan tokoh politik senior di Indonesia pada tahun 2026. Masyarakat kini menantikan perkembangan selanjutnya, baik dari sisi kesehatan Yaqut maupun proses peradilan yang akan menentukan nasib para tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.