Dukcapil Ganda Peran: Dari Perekaman KTP Suku Anak Dalam hingga Integrasi Coretax, Tantangan Data Ganda Mengancam Bansos
Blog Berita daikin-diid – 20 Juni 2026 | Di tengah upaya pemerintah memperkuat layanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menjadi ujung tombak dalam dua inisiatif penting yang menyentuh beragam lapisan masyarakat. Di Kabupaten Merangin, kerja sama antara Disdukcapil, PT Sari Aditya Loka (SAL) dan Kelompok Makekal Bersatu (KMB) berhasil menggelar perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta layanan kesehatan gratis bagi warga Suku Anak Dalam (SAD). Sementara itu, di tingkat nasional, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan integrasi sistem Coretax dengan Dukcapil, PLN, perbankan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan pajak.
Acara di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, pada 17 Juni 2026 menyaksikan puluhan anggota komunitas SAD berbondong-bondong ke lapangan. Proses perekaman KTP dilakukan langsung oleh petugas Disdukcapil, sementara tim medis yang difasilitasi PT SAL memberikan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis. Kepala Desa Mekar Jaya, Lasno, menyatakan rasa terima kasihnya, menekankan bahwa kepemilikan KTP membuka akses hak-hak warga, termasuk program bantuan sosial, pendidikan, dan layanan kesehatan. “Kehadiran kegiatan seperti ini sangat membantu warga, terutama dalam mengurus administrasi kependudukan dan memperoleh layanan kesehatan,” ujarnya.
Petugas Disdukcapil Kabupaten Merangin, Sofya Rahman, menambahkan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci memperluas jangkauan layanan, terutama bagi komunitas yang tinggal jauh dari pusat administrasi. Ia menilai bahwa sinergi antara pemerintah desa, lembaga kependudukan, dan dunia usaha mampu menurunkan hambatan birokrasi yang selama ini dirasakan oleh kelompok rentan.
Di sisi lain, integrasi Coretax dengan Dukcapil menandai evolusi digitalisasi administrasi publik. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa penghubungan data kependudukan ke dalam sistem perpajakan memungkinkan verifikasi data wajib pajak secara real‑time, mengurangi celah manipulasi, serta meningkatkan kepatuhan pajak. “Coretax kini menjadi mesin utama dalam reformasi administrasi perpajakan, terhubung dengan sistem penting seperti PLN, perbankan, OJK, hingga Dukcapil,” kata Bimo dalam konferensi pers di Jakarta pada 19 Juni 2026.
Namun, manfaat data terpadu juga menimbulkan tantangan baru. Kasus di Kota Bengkulu memperlihatkan bagaimana penyalahgunaan data kependudukan dapat berujung pada pemutusan hak sosial. Seorang warga berusia 74 tahun, Tukiyem, melaporkan bahwa bantuan sosialnya terhenti setelah nama anak seorang lurah muncul dalam Kartu Keluarga (KK) miliknya. Pemerintah daerah mengakui bahwa perubahan data KK yang tidak sah menyebabkan pemblokiran akses bansos, memicu desakan DPRD Kota Bengkulu untuk menindak oknum lurah terkait.
Dinas Sosial Kota Bengkulu kini mengajukan pemulihan hak bansos bagi Tukiyem, sambil menegaskan komitmen menindak pelaku penyalahgunaan data. Kasus ini menyoroti pentingnya akurasi dan keabsahan data kependudukan, terutama ketika data tersebut terhubung dengan sistem-sistem kritis seperti Coretax yang dapat mempengaruhi alokasi bantuan publik.
Berbagai pihak menilai bahwa integrasi data harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat. Menurut Bimo Wijayanto, sistem Coretax dilengkapi dengan log audit dan verifikasi silang untuk mencegah manipulasi data. Sementara itu, Disdukcapil Kabupaten Merangin menegaskan bahwa setiap perubahan data kependudukan harus melalui prosedur verifikasi yang melibatkan pemilik data dan pihak berwenang.
Secara keseluruhan, langkah-langkah ini mencerminkan transformasi layanan publik Indonesia, di mana data kependudukan tidak lagi sekadar dokumen identitas, melainkan pondasi bagi sistem kesehatan, pendidikan, pajak, dan bantuan sosial. Keberhasilan program perekaman KTP untuk SAD menunjukkan potensi sinergi antara pemerintah dan sektor swasta, sementara integrasi Coretax menandai era baru digitalisasi fiskal. Namun, kasus Tukiyem mengingatkan bahwa keamanan dan integritas data harus menjadi prioritas utama, agar manfaat teknologi tidak berbalik menjadi sumber ketidakadilan.
Dengan memperkuat koordinasi lintas lembaga, meningkatkan transparansi, dan menegakkan sanksi bagi penyalahgunaan data, Dukcapil dapat terus berperan sebagai garda terdepan dalam memastikan setiap warga Indonesia menikmati hak dan layanan yang layak.