BI Rate Naik ke 5,75%: Dampak pada KPR Rumah Subsidi dan Sektor Properti
Blog Berita daikin-diid – 20 Juni 2026 | Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 5,75 persen pada pertengahan Juni 2026, menandai kenaikan ketiga dalam sebulan. Kebijakan ini diambil untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga inflasi dalam kisaran target pemerintah, yakni 2,5 ± 1 persen pada 2026‑2027. Meskipun demikian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menegaskan bahwa suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tetap dipertahankan pada 5 persen flat selama masa angsuran.
Penetapan suku bunga tetap ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari beban cicilan yang meningkat akibat dinamika suku bunga global. Sirait menyatakan, “Kami memastikan negara hadir dan berpihak kepada rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Walaupun terdapat dinamika ekonomi dan peningkatan BI Rate, bunga FLPP tetap dijaga sebesar 5 persen agar masyarakat tetap memiliki akses terhadap rumah yang layak dan terjangkau.”
Kenaikan BI Rate terjadi secara berurutan: 50 basis poin pada 20 Mei 2026, 25 basis poin pada 9 Juni 2026, dan tambahan 25 basis poin pada 18 Juni 2026. Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa langkah ini bersifat pre‑emptive untuk mengantisipasi tekanan nilai tukar dan inflasi. Pada saat yang sama, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meminta bank-bank BUMN tidak terburu‑buru menaikkan suku bunga kredit, guna menahan tekanan pada rumah tangga dan dunia usaha.
Sementara suku bunga KPR subsidi tetap stabil, sektor properti non‑subsidi merasakan dampak signifikan. Wakil Ketua Umum Realestat Indonesia (REI), Bambang Ekajaya, menyoroti bahwa kenaikan BI Rate tiga kali dalam sebulan menekan daya beli konsumen, memperlambat penjualan rumah, dan meningkatkan risiko kredit macet. Ia mengingatkan, “Terutama yang mempunyai KPR komersial atau nonsubsidi. Karena dengan kondisi saat ini biaya hidup naik, sementara kewajiban membayar angsuran juga naik.”
Dampak yang dirasakan meliputi:
- Peningkatan cicilan KPR non‑subsidi sebesar Rp200 ribu‑Rp400 ribu per bulan, menambah beban pada keluarga kelas menengah.
- Penurunan minat beli properti karena suku bunga yang lebih tinggi mengurangi daya tarik investasi rumah.
- Kenaikan biaya proyek bagi pengembang, terutama yang mengandalkan pinjaman bank, sehingga profitabilitas menurun.
- Potensi naiknya non‑performing loan (NPL) di sektor perbankan akibat prioritas konsumen pada kebutuhan pokok.
Meski tantangan tersebut, pemerintah tetap fokus pada program perumahan bersubsidi. Pada rapat bersama Danantara Indonesia, Sirait mengungkapkan pencapaian penyaluran FLPP 2026: dari target 350.000 unit, baru tercapai 78.277 unit atau sekitar 22,36 persen. Upaya tambahan meliputi optimalisasi aset BUMN untuk perumahan, program perbaikan atap, serta pembahasan penunjukan SOE untuk melaksanakan proyek Meikarta.
Strategi kebijakan suku bunga flat untuk KPR subsidi juga didukung oleh kebijakan tenor hingga 40 tahun, sebagaimana diusulkan dalam arahan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini diharapkan dapat meredam beban bulanan pembeli rumah, terutama di tengah inflasi yang tetap berada di atas target.
Secara keseluruhan, kenaikan BI Rate memberikan sinyal ketatnya kebijakan moneter untuk menstabilkan nilai tukar dan inflasi, namun pemerintah berupaya menjaga keseimbangan dengan menahan suku bunga KPR subsidi. Sektor properti non‑subsidi diperkirakan akan mengalami penurunan penjualan dan tekanan finansial, sementara program perumahan bersubsidi tetap menjadi prioritas utama untuk memastikan akses perumahan layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ke depan, pengamat ekonomi menilai bahwa kebijakan suku bunga flat untuk KPR subsidi dapat menjadi penyangga penting bagi konsumen, namun keberlanjutan program tersebut bergantung pada kemampuan pemerintah mengendalikan inflasi dan nilai tukar, serta dukungan likuiditas bagi bank-bank yang menyalurkan FLPP.