Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Kebijakan Fleksibel MBG, Kopdes dan Penegakan Rupiah di Pelabuhan
Blog Berita daikin-diid – 07 Juni 2026 | JAKARTA, 6 Juni 2026 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pada serangkaian konferensi pers di Gedung DPR RI dan Pelabuhan Tanjung Priok bahwa program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) bersifat fleksibel dan tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menambahkan bahwa defisit anggaran tetap dapat dipertahankan di bawah 3 persen meski terdapat tekanan eksternal seperti kenaikan harga minyak dunia.
Purbaya menekankan bahwa fleksibilitas program memungkinkan penyesuaian anggaran sesuai kondisi fiskal. “Program MBG dan Kopdes dapat diatur ulang bila diperlukan, sebagaimana Presiden Prabowo Subianto telah melakukan efisiensi pada program prioritas. Kami tetap membuka ruang efisiensi dan penyesuaian yang dipandu oleh Kepala Badan Gizi Nasional,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa keputusan akhir terkait penurunan anggaran MBG akan bergantung pada arahan Kepala Badan Gizi Nasional yang belum sempat ia temui saat itu.
Dalam pertemuan dengan lembaga pemeringkat global Standard & Poor (S&P), Purbaya menegaskan bahwa program-program tersebut tidak menjadi sorotan utama. Fokus S&P justru pada sentimen negatif pasar yang dapat memengaruhi nilai tukar. Menteri Keuangan menegaskan bahwa meskipun ada risiko volatilitas harga minyak atau tekanan eksternal, pemerintah memiliki kebijakan untuk menyesuaikan belanja tanpa mengorbankan stabilitas fiskal. “Kita dapat memastikan defisit tetap di bawah 3 persen bahkan dengan program MBG berjalan,” pungkasnya.
Di luar kebijakan fiskal, Purbaya juga menegaskan penegakan ketentuan penggunaan rupiah dalam semua transaksi di pelabuhan Indonesia. Menanggapi laporan pelaku usaha yang masih diminta membayar dengan dolar Amerika Serikat, ia menyatakan, “Semua transaksi harus menggunakan rupiah. Jika masih ada yang memakai dolar, laporkan kepada saya, nanti saya hajar mereka.” Pernyataan tersebut disampaikan di Pelabuhan Tanjung Priok, mengacu pada Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mengatur sanksi pidana hingga satu tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta bagi pelanggar.
Purbaya juga membantah anggapan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah saat ini merupakan sinyal menuju krisis seperti 1997‑1998. Menurutnya, fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat, dengan cadangan devisa yang memadai, pertumbuhan ekonomi yang stabil, dan kebijakan fiskal yang prudent. “Tekanan terhadap rupiah lebih dipicu oleh sentimen jangka pendek, bukan oleh kelemahan struktural. Koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia sudah siap mengatasi fluktuasi tersebut,” jelasnya.
Berbagai pernyataan Purbaya mencerminkan pendekatan pemerintah yang menyeimbangkan antara kebijakan sosial, pengelolaan fiskal, dan penegakan aturan moneter. Dengan menegaskan fleksibilitas MBG dan Kopdes, serta menindak tegas pelanggaran penggunaan dolar di pelabuhan, ia berupaya menjaga kepercayaan pasar sekaligus memastikan program sosial tetap berjalan tanpa membebani keuangan negara. Kesimpulannya, kebijakan yang adaptif dan penegakan hukum yang konsisten menjadi fondasi utama dalam menjaga stabilitas ekonomi Indonesia di tengah dinamika global.