SIM Digital dan Perpanjangan Online: Revolusi Layanan SIM di Indonesia
Blog Berita daikin-diid – 28 Mei 2026 | Korlantas Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital melalui aplikasi Digital Korlantas yang dapat diunduh di App Store dan Play Store. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya transformasi digital kepolisian untuk memberikan layanan lebih cepat, praktis, dan modern bagi masyarakat.
Pengguna yang ingin memiliki SIM digital cukup menginstall aplikasi, melakukan registrasi singkat, dan memverifikasi data diri. Proses verifikasi terhubung langsung ke basis data pusat Korlantas, sehingga setelah data cocok, SIM versi elektronik akan aktif dan tersimpan aman di profil pengguna.
- Unduh aplikasi Digital Korlantas (iOS/Android).
- Registrasi dengan nomor KTP dan nomor SIM lama.
- Verifikasi data melalui sistem otomatis.
- SIM digital muncul di aplikasi dan dapat ditampilkan kepada petugas.
Keunggulan utama adalah kemampuan menyimpan lebih dari satu jenis SIM dalam satu aplikasi. Misalnya, pemilik SIM A untuk mobil dan SIM C untuk sepeda motor dapat mengelola keduanya secara bersamaan. Hal ini sangat membantu pengendara yang memiliki lisensi ganda.
Selain pembuatan SIM digital, Korlantas juga menyediakan layanan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi yang sama. Pengguna cukup mengunggah dokumen berupa KTP, foto SIM lama, tanda tangan digital, dan hasil pemeriksaan kesehatan. Setelah dokumen diverifikasi, SIM baru dapat dikirimkan ke alamat rumah pemohon.
Berikut langkah-langkah perpanjangan SIM online:
- Masuk ke aplikasi Digital Korlantas.
- Pilih menu “Perpanjang SIM”.
- Unggah dokumen yang diminta.
- Pastikan masa berlaku SIM masih belum lewat batas.
- Tunggu verifikasi otomatis dan pilih metode pengiriman.
Untuk menghindari kendala jaringan, Korlantas menyarankan penggunaan koneksi stabil dan foto dokumen yang jelas. Jika verifikasi gagal, pengguna dapat memperbaiki data dan mengirim ulang.
Selain layanan digital, program “SIM Keliling” tetap beroperasi di Jakarta. Pada 28 Mei 2026, layanan ini hadir di lima lokasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Biaya perpanjangan berkisar Rp 190.000‑220.000 termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Usia minimal pemohon SIM di Indonesia diatur dalam Perpol No. 9/2021. Batas usia terendah adalah 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI. Berikut tabel singkat yang menampilkan jenis SIM dan usia minimal yang berlaku:
| Jenis SIM | Usia Minimal |
|---|---|
| SIM A (mobil pribadi) | 17 tahun |
| SIM C (sepeda motor) | 17 tahun |
| SIM D (disabilitas) | 17 tahun |
| SIM B I & B II (kendaraan berat) | 21 tahun |
Dengan kebijakan usia ini, diharapkan pengendara memiliki kedewasaan dan kemampuan yang memadai untuk mengemudi kendaraan sesuai kelasnya.
Implementasi SIM digital dan layanan perpanjangan daring diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran yang disebabkan oleh kehilangan atau kelalaian membawa SIM fisik. Petugas kepolisian kini cukup meminta tampilan SIM digital di aplikasi, mempercepat proses pemeriksaan di lapangan.
Secara keseluruhan, ekosistem layanan SIM di Indonesia sedang mengalami transformasi signifikan. Kombinasi antara aplikasi digital, layanan keliling, dan regulasi usia yang jelas memberikan pilihan fleksibel bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan efisiensi administrasi dan keselamatan berlalu lintas.