Supriadi, Napi Korupsi Rp233 Miliar Tertangkap Ngopi di Kendari, Petugas Dihukum Rahasia
Blog Berita daikin-diid – 16 April 2026 | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 April 2026, mengeluarkan pernyataan resmi setelah video narapidana kasus korupsi sebesar Rp233 miliar, Supriadi, terlihat sedang menikmati kopi di sebuah coffee shop Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Rekaman tersebut menyebar cepat di media sosial, memicu kemarahan publik yang menilai tindakan itu melanggar prosedur keamanan penjara.
Supriadi, yang lahir di Pematang Siantar pada 6 September 1974, berusia 51 tahun, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kolaka. Ia memiliki gelar Magister Hukum dan pernah menjadi aparatur sipil negara. Pada Mei 2025, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi izin tambang nikel yang merugikan negara sebesar Rp233 miliar. Proses penyidikan dimulai 6 Mei 2025 dan berlanjut hingga penetapan penahanan yang diperpanjang berkali‑kali hingga September 2025.
Menurut standar prosedur, narapidana yang sedang dalam proses persidangan dapat diberikan izin keluar penjara hanya untuk keperluan resmi, seperti hadir di sidang Peninjauan Kembali (PK). Namun, setelah sidang selesai, Supriadi bersama petugas pengawalnya tidak kembali langsung ke Rutan Kelas IIA Kendari. Sebaliknya, mereka singgah di kedai kopi setempat, sebuah tindakan yang kemudian terekam oleh pengunjung dan menjadi viral di platform TikTok, X, serta Instagram.
Setelah video tersebut beredar, Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara, Sulardi, menyatakan bahwa tim investigasi segera memeriksa petugas yang mengawal narapidana. Hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran prosedur karena petugas mengizinkan Supriadi masuk ke area publik dan bahkan menemaninya minum kopi bersama mantan bawahannya yang kini bekerja di kantor Syahbandar. Karena pelanggaran tersebut, petugas mendapat sanksi disiplin rahasia dan dipindahkan dari penugasan di Rutan Kelas IIA Kendari ke Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tenggara.
Supriadi sendiri juga dikenai sanksi administratif. Ia dipindahkan ke Lapas Kendari dan ditempatkan di sel isolasi khusus. Penempatan tersebut diambil sebagai tindakan preventif untuk menghindari potensi pelanggaran lebih lanjut dan sebagai bentuk penegakan disiplin internal. Pihak Ditjenpas menegaskan bahwa sanksi disiplin bersifat rahasia, namun menambahkan bahwa narapidana tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan.
Reaksi masyarakat online sangat beragam. Banyak netizen menyoroti ketidaksetaraan perlakuan, dengan komentar seperti “kurang enak apa jadi koruptor kan, jalan bebas layaknya yang punya rutan” dan membandingkan kasus ini dengan skandal korupsi lain yang pernah menggemparkan publik. Sementara itu, sejumlah pengamat hukum menilai bahwa kasus ini menyoroti celah dalam pengawasan internal penjara, terutama terkait izin keluar narapidana yang seharusnya terkontrol ketat.
Pihak Rutan Kelas IIA Kendari, melalui Pelaksana Harian Kepala Rutan, La Ode Mustakim, mengkonfirmasi bahwa penyelidikan internal telah diluncurkan sejak video viral muncul. Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menambahkan bahwa tim gabungan termasuk unsur Kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM sedang melakukan pendalaman kasus, termasuk verifikasi dokumen izin keluar dan jejak komunikasi antara narapidana serta petugas.
Kasus Supriadi menjadi contoh nyata bagaimana penyalahgunaan wewenang dapat menimbulkan kepercayaan publik yang menurun terhadap institusi pemasyarakatan. Meskipun sanksi telah dijatuhkan, pertanyaan tentang transparansi proses disiplin dan mekanisme pencegahan serupa di masa depan masih menjadi sorotan. Penegakan hukum yang konsisten dan pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah terulangnya insiden serupa, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan aparat yang terlibat.