Foya‑foya Pakai Uang Mertua Rp4,7 Miliar, Menantu di Kepahiang Terancam Penjara 4 Tahun
Blog Berita daikin-diid – 16 April 2026 | Kepala keluarga di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, dikejutkan ketika menantu berinisial SU (juga dikenal sebagai Aan) terbukti menggelapkan uang mertuanya sebesar Rp4,7 miliar yang berasal dari penjualan kopi milik ayah mertua. Uang tersebut tidak dipergunakan untuk mengembangkan usaha keluarga, melainkan dialokasikan untuk gaya hidup mewah, belanja barang bermerek, dan menggeluti hubungan gelap dengan seorang wanita yang kemudian diidentifikasi sebagai CL.
Kasus ini terungkap setelah seorang kakak ipar mengunggah foto menantu bersama sang selingkuhan di sebuah vila mewah di Bali. Foto tersebut disertai keterangan yang menyinggung, “kalau mau selingkuh pakai uang pribadi, bukan mencuri uang mertua”. Foto itu menjadi viral di media sosial, memicu penyelidikan resmi oleh kepolisian setempat.
Polres Kepahiian, melalui Kanit Penyidik Umum (PIdum) Aipda Abdullah Barus, menyatakan bahwa SU tidak melawan saat penangkapan dan segera dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lanjutan. Selama penggerebekan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain uang tunai dalam jumlah besar, handphone, laptop, sepatu, serta barang-barang branded lainnya yang diduga dibeli dengan dana hasil penggelapan.
Berikut ini adalah daftar barang bukti yang berhasil diamankan:
- Uang tunai sekitar Rp1,2 miliar dalam beberapa kantong.
- Handphone merk premium (3 unit) dan laptop bisnis (2 unit).
- Sepatu dan tas bermerek dengan nilai total sekitar Rp500 juta.
- Berbagai perhiasan serta aksesori fashion berlabel mahal.
Pihak kepolisian juga mengamankan data elektronik berupa rekaman percakapan, SMS, serta transfer bank yang menunjukkan aliran dana dari rekening SU ke rekening pribadi CL. Dalam keterangan yang diberikan, CL mengakui menerima sejumlah transfer dan barang dari SU, menegaskan adanya hubungan pribadi di luar pernikahan.
Menurut Kasat Reskrim Kepahiang, IPTU Bintang Yudha Gama, penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri seluruh aliran dana. Tim penyidik melakukan tracking aset dan memeriksa rekening koran SU guna memastikan semua transaksi terkait penggelapan teridentifikasi. “Modusnya bukan sekadar sekali, melainkan berulang dalam periode beberapa bulan,” ujar Bintang.
Kasus ini berawal ketika pelapor, ayah mertua SU, meminta menantu untuk mengelola penjualan kopi mereka. Pada suatu waktu, pelapor menugaskan SU mengirimkan 34.400 kilogram kopi kepada pembeli dengan nilai total Rp2,029,600,000. Namun, pembayaran atas pengiriman tersebut tidak pernah diterima. Setelah melakukan konfirmasi ke pembeli, ternyata seluruh pembayaran telah selesai dilakukan, namun tidak ada aliran dana ke pihak penjual. Kecurigaan ini memicu pelapor melaporkan kasus ke Polres Kepahiang.
Selama pemeriksaan, SU mengakui perbuatannya tanpa menolak tuduhan. Ia menyatakan bahwa dana yang diambil secara bertahap dari hasil penjualan kopi digunakan untuk membiayai gaya hidup pribadi, termasuk liburan ke Bali, pesta di vila, serta memberi hadiah mewah kepada CL. Penggelapan sebesar Rp4,7 miliar tersebut menimbulkan kerugian signifikan bagi keluarga dan mengancam kelangsungan usaha kopi yang selama ini menjadi sumber pendapatan utama.
Jika terbukti secara hukum, SU dapat dijatuhi hukuman penjara hingga empat tahun sesuai dengan Pasal tentang Penggelapan dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain hukuman penjara, pelaku juga dapat dikenai denda dan wajib mengembalikan seluruh uang yang telah digelapkan.
Kasus ini menambah daftar insiden serupa yang melibatkan anggota keluarga yang diberi kepercayaan mengelola keuangan keluarga. Para ahli hukum menilai pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan bisnis keluarga serta perlunya pengawasan ketat terhadap pihak yang dipercaya.
Dengan berakhirnya penyelidikan awal, proses hukum terhadap SU akan berlanjut di pengadilan. Masyarakat diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kasus ini, khususnya mengenai pentingnya kejujuran, integritas, serta tanggung jawab dalam mengelola aset keluarga.