Blokir Rekening, Insentif PBB, dan Stiker Pajak: Pemerintah Gencarkan Tekanan dan Dukungan pada Wajib Pajak
Blog Berita daikin-diid – 12 Mei 2026 | Direktorat Jenderal Pajak wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) melaksanakan operasi pemblokiran simultan terhadap 2.100 rekening bank pada 28–29 April 2026. Tindakan ini menargetkan wajib pajak yang masih menunggak meskipun telah menerima Surat Teguran, Surat Paksa, dan berbagai upaya persuasif. Pemblokiran dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) melalui surat permintaan resmi kepada 16 bank besar yang berpusat di Jakarta dan Tangerang.
Operasi ini berlandaskan Undang‑Undang Nomor 19 Tahun 1997 yang telah diubah pada tahun 2000 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak. Kepala Seksi Bimbingan Penagihan, Nurman Efendi, menegaskan bahwa blokir rekening hanya diterapkan pada wajib pajak yang telah melewati batas waktu pelunasan dalam Surat Paksa, sehingga langkah tersebut bersifat terukur, selektif, dan proporsional.
| Item | Rincian |
|---|---|
| Rekening diblokir | 2.100 rekening |
| Bank terkait | 16 bank (pusat di Jakarta & Tangerang) |
| Periode aksi | 28‑29 April 2026 |
| Dasar hukum | UU No.19/1997, UU No.19/2000, PMK No.61/2023 |
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB‑P2) tahun 2026. Program pengurangan pokok PBB‑P2 bertujuan meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah. Pengurangan diberikan secara otomatis kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, antara lain:
- Wajib pajak pribadi dengan penghasilan tidak melebihi Rp150 juta per tahun.
- Pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki bangunan dengan nilai jual di bawah Rp500 juta.
- Pemilik rumah tinggal yang belum pernah menunggak PBB selama tiga tahun terakhir.
Kebijakan ini diharapkan dapat menstimulasi pembayaran tepat waktu dan mengurangi beban fiskal pada kelompok ekonomi lemah, sambil tetap menjaga penerimaan daerah.
Di tingkat nasional, wacana Tax Amnesty kembali mencuat setelah dua gelombang sebelumnya pada 2016‑2017 dan 2022. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa otoritas fiskal akan meninjau kembali peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) jilid II, khususnya mereka yang diduga belum melaporkan seluruh aset. Pemerintah menolak mengeluarkan RUU Tax Amnesty dalam Prolegnas 2025 karena kekhawatiran efek moral yang dapat menurunkan kepatuhan sukarela. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa harta yang telah dilaporkan dalam PPS tidak akan dipertanyakan kembali, sekaligus menegaskan bahwa kepatuhan akan tetap diukur dari pembayaran pajak reguler.
Di Yogyakarta, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memperkenalkan layanan daring melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) yang memungkinkan wajib pajak PBB mengecek tagihan secara real time. Warga cukup memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) pada portal jss.jogjakota.go.id, kemudian sistem menampilkan nilai tagihan yang belum dibayar. Layanan ini dipandang sebagai langkah modernisasi administrasi pajak daerah, terutama mengingat jumlah wajib pajak PBB di kota tersebut mencapai 95.782 orang dengan target penerimaan Rp86 miliar pada tahun pajak 2021.
Berbeda dengan pendekatan persuasif, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mengambil langkah tegas terhadap restoran yang menunggak pajak. Sejumlah restoran di wilayah Kelapa Dua dipasangi stiker “Objek Pajak Tertunggak” sebagai bentuk efek jera. Meskipun stiker tidak berarti penyegelan usaha, tindakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak akan konsekuensi administratif dan finansial yang dapat memengaruhi reputasi bisnis.
Berbagai upaya di atas mencerminkan pola kebijakan fiskal yang beragam: dari penegakan hukum melalui pemblokiran rekening, insentif fiskal berupa pengurangan PBB, hingga penggunaan teknologi untuk mempermudah akses informasi pajak. Pemerintah tampaknya menyeimbangkan antara tekanan untuk menagih tunggakan dan upaya memudahkan kepatuhan, dengan harapan penerimaan pajak dapat mendukung program‑program pembangunan nasional tanpa mengorbankan keadilan bagi wajib pajak yang patuh.
Related Posts
Thomas Ramdhan Si Bassist Legendaris GIGI Dikabarkan Keluar: Sejarah Panjang, Kontroversi, dan Masa Depan Musiknya
Polresta Malang Manfaatkan 252 CCTV untuk Pantau Lalu Lintas, Atasi Kriminalitas, dan Tingkatkan Keamanan Publik
Semen Merah Putih Perluas Jangkauan Global dengan MP TREE di Intercem Asia 2026
About The Author
Twm Milburn Taurino
Twm Milburn Taurino, lulusan Sastra yang tak sengaja melangkah ke dunia jurnalistik, kini menulis berita dari Bandung. Kariernya menanjak sejak 2016, menggabungkan rasa ingin tahu teknologi dengan irama musik indie yang selalu mengiringi proses penulisan. Di sela-sela deadline, ia mengutak‑atik gadget dan menyusun playlist indie, menjadikan tiap artikel terasa segar dan relevan.