Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Plastik: Langkah Besar Jaga Harga Konsumen
Blog Berita daikin-diid – 30 April 2026 | Pemerintah Indonesia mengumumkan pembebasan bea masuk impor untuk liquefied petroleum gas (LPG) dan bahan baku plastik utama menjadi 0 persen mulai Mei 2026. Kebijakan ini berlaku selama enam bulan pertama dan ditujukan untuk menstabilkan pasokan, menurunkan biaya produksi, serta mencegah kenaikan harga barang konsumen di tengah ketidakpastian geopolitik global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa tarif bea masuk LPG sebelumnya berada pada level 5 persen, sedangkan bahan baku plastik seperti polypropylene, polyethylene, high‑density polyethylene (HDPE) dan linear low‑density polyethylene (LLDPE) dikenakan tarif antara 5‑15 persen. “Seluruhnya diberikan bea masuk 0 persen, namun ini diberi periode dalam enam bulan. Nanti kita lihat situasi sesudah enam bulan seperti apa,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (29/4/2026).
Langkah ini diiringi dengan penyesuaian regulasi perizinan impor. Kementerian Perindustrian akan menyusun daftar komoditas yang memerlukan pertimbangan teknis (pertek), sementara Kementerian Perdagangan akan merevisi peraturan menteri terkait impor. Selain itu, pemerintah menyiapkan mekanisme Service Level Agreement (SLA) untuk memastikan transparansi dan kepastian proses perizinan bagi pelaku industri.
Juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni, menyambut positif keputusan tersebut. Ia menekankan bahwa pengurangan tarif LPG memberikan ruang bagi industri hulu petrokimia untuk mengurangi ketergantungan pada nafta yang sebagian besar diimpor dari kawasan Timur Tengah. “Pada prinsipnya itu adalah kabar baik bagi industri hulu petrokimia, bahwa ada penurunan bea masuk LPG. Tapi yang penting bagi kami adalah menjaga keseimbangan industri antara industri hulu, industri antara, dan industri hilir,” kata Febri.
Direktur Industri Kimia Hulu, Wiwik Pudjiastuti, menambahkan bahwa distribusi nafta saat ini sangat rentan karena 90 persen melewati Selat Hormuz. Penggunaan LPG sebagai bahan campuran dapat menurunkan tekanan pasokan dan memperpanjang rantai nilai produksi. “LPG bisa digunakan sebagai bahan campuran hingga sekitar 50 persen, sementara sisanya masih bergantung pada nafta atau kondensat,” ujarnya.
Berikut rangkuman perubahan tarif bea masuk:
| Produk | Tarif Lama | Tarif Baru |
|---|---|---|
| LPG | 5% | 0% |
| Polypropylene | 5‑15% | 0% |
| Polyethylene | 5‑15% | 0% |
| HDPE | 5‑15% | 0% |
| LLDPE | 5‑15% | 0% |
Pembebasan bea masuk ini diharapkan dapat menahan lonjakan harga kemasan plastik, yang pada saat ini telah naik 50‑100 persen secara global. Kenaikan biaya kemasan berpotensi diteruskan ke harga makanan dan minuman, memperparah inflasi. Dengan tarif nol, produsen diharapkan dapat menurunkan harga jual, menjaga daya beli konsumen, dan mengurangi tekanan pada indeks harga konsumen.
Selain manfaat domestik, kebijakan ini membuka peluang diversifikasi sumber pasokan. Menteri Perdagangan Budi Santoso mencatat bahwa Indonesia kini menjajaki alternatif pasokan LPG dari India, Afrika, serta negara‑negara Eurasia di sekitar Rusia. “Kita mencari juga LPG, kan bisa menggantikan nafta. Pakai LPG kita mencoba mencari dari Eurasia,” jelasnya.
Selama periode enam bulan, pemerintah akan memantau dinamika pasar, stok nasional, serta dampak terhadap industri hulu, menengah, dan hilir. Jika hasilnya positif, kemungkinan besar kebijakan ini akan diperpanjang atau diintegrasikan ke dalam regulasi permanen. Secara keseluruhan, langkah strategis ini menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi stabilitas harga, memperkuat ketahanan industri, dan mengurangi risiko geopolitik yang dapat mengganggu pasokan energi dan bahan baku penting bagi perekonomian nasional.