Komisi V DPR Tekankan Pemisahan Jalur dan Integrasi Sinyal Usai Tabrakan Maut di Bekasi Timur
Blog Berita daikin-diid – 30 April 2026 | Stasiun Bekasi Timur menjadi saksi tragedi yang menewaskan puluhan penumpang pada 27 April 2026, ketika rangkaian KRL Commuter Line tertabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek. Insiden bermula dari taksi listrik yang mogok di perlintasan sebidang JPL 85, menimbulkan kemacetan dan akhirnya menimbulkan tabrakan fatal. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah penyebab utama kereta tabrakan adalah kegagalan sinyal atau kesalahan manusia?
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, menanggapi dengan tegas bahwa kejadian tersebut tidak dapat dipandang sekadar kecelakaan operasional biasa. Ia menilai bahwa penggunaan jalur yang sama oleh layanan KRL dan kereta jarak jauh menambah kompleksitas risiko, terutama pada koridor dengan kepadatan tinggi. “Pemisahan jalur operasional harus menjadi prioritas. Penyelesaian proyek Double-Double Track Jakarta‑Cikarang tidak hanya meningkatkan kapasitas, tetapi juga keselamatan,” ujar Iwan dalam konferensi pers pada 29 April.
Menurut Iwan, sistem keselamatan perkeretaapian harus mampu mendeteksi gangguan sejak dini, mengisolasi risiko, dan memutus alur bahaya sebelum menimbulkan kecelakaan. Ia menyoroti dua titik lemah utama: perlintasan sebidang yang masih banyak berada di wilayah padat, serta persinyalan yang dinilai belum optimal. “Jika sinyal berfungsi dengan baik, semua kereta di jalur yang sama akan berhenti secara otomatis,” katanya, menegaskan perlunya perbaikan sinyal di seluruh jaringan.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 4 triliun untuk memperbaiki 1.800 titik perlintasan di Pulau Jawa, termasuk pembangunan flyover atau underpass. Iwan menyambut baik langkah ini, namun menambahkan bahwa proses tersebut harus dipercepat, mengingat frekuensi kereta yang tinggi menambah tekanan pada perlintasan yang masih terbuka. Ia juga mengusulkan agar pengelolaan perlintasan sebidang diambil alih secara terpusat oleh pemerintah pusat, menghindari tumpang tindih kewenangan antara daerah dan pusat.
Selain pemisahan jalur, Iwan menekankan pentingnya integrasi pusat kendali. Saat ini, KRL dan KA jarak jauh dikelola oleh sistem yang terpisah, sehingga koordinasi pada situasi darurat menjadi kurang responsif. “Informasi harus terintegrasi secara real‑time antara semua layanan kereta. Hanya dengan itu kita dapat menghindari tabrakan serupa,” tegasnya.
Beberapa pakar transportasi menambahkan bahwa faktor manusia tetap berperan signifikan. Kecelakaan dimulai dari taksi yang mogok, yang kemudian menimbulkan keputusan operasional di lapangan: menghentikan KRL di jalur aktif tanpa adanya prosedur penanganan darurat yang memadai. Hal ini mengindikasikan perlunya SOP (Standard Operating Procedure) yang jelas dan pelatihan rutin bagi petugas lapangan.
Berikut rangkuman rekomendasi utama yang diajukan Komisi V DPR:
- Pemisahan fisik antara jalur KRL dan KA jarak jauh pada koridor padat, termasuk percepatan proyek Double‑Double Track.
- Pembangunan flyover atau underpass pada semua perlintasan sebidang kritis, dengan prioritas pada zona industri dan permukiman padat.
- Integrasi sistem kontrol dan persinyalan antara KRL dan KA, memastikan sinyal darurat dapat menjangkau semua kereta di jalur yang sama.
- Penguatan SOP penanganan insiden, termasuk simulasi rutin bagi petugas lapangan.
- Penerapan mekanisme pengawasan terpusat atas perlintasan sebidang, mengurangi konflik kewenangan antara pemerintah daerah dan pusat.
Kejadian di Bekasi Timur menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan transportasi kereta di Indonesia. Dengan langkah-langkah strategis yang menggabungkan pemisahan jalur, modernisasi sinyal, dan koordinasi operasional terintegrasi, diharapkan risiko tabrakan serupa dapat diminimalisir, menjadikan jaringan perkeretaapian nasional lebih aman bagi jutaan penumpang setiap harinya.
Komisi V DPR berjanji akan terus memantau pelaksanaan rekomendasi tersebut, serta menuntut klarifikasi penuh dari PT KAI dan regulator terkait prosedur operasional pada saat kecelakaan terjadi. Upaya ini diharapkan tidak hanya memberi keadilan bagi korban, tetapi juga memperkuat fondasi keselamatan transportasi publik di Indonesia.