BNI Janji Kembalikan Rp28 Miliar Dana Gereja Aek Nabara, Tekankan Transparansi dan Pengawasan Internal

Blog Berita daikin-diid – 19 April 2026 | Jakarta, 19 April 2026 – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mengumumkan komitmen penuh untuk mengembalikan seluruh dana sebesar Rp28 miliar yang hilang akibat penggelapan oleh mantan Kepala Kantor Kas Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Sumatera Utara. Kasus ini melibatkan Credit Union Paroki (CU‑PAN) Gereja Katolik St. Fransiskus Assisi Aek Nabara, yang sejak 2019 menjadi korban investasi fiktif dengan iming‑impi bunga tinggi.

Awal mula skema penipuan dimulai pada tahun 2019 ketika Andi Hakim Febriansyah, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara sejak 2018, menawarkan produk bernama “BNI Deposito Investment”. Produk tersebut tidak terdaftar dalam sistem resmi BNI, namun Andi berhasil meyakinkan pengurus CU‑PAN bahwa investasi tersebut aman dan menguntungkan. Sebagai balas jasa, para pengurus menandatangani formulir penarikan kosong yang kemudian diisi sendiri jumlah dan tanggal transaksi oleh oknum.

PLN Medan Usai Blackout: Pulih Bertahap, 199 Penyulang Normal, Tantangan dan Solusi
Baca juga:
PLN Medan Usai Blackout: Pulih Bertahap, 199 Penyulang Normal, Tantangan dan Solusi

Modus operandi yang dijalankan terbilang rapi. Oknum mencetak bilyet palsu pada kertas A4, melakukan transfer rutin ke rekening nasabah seolah‑olah bunga deposito, dan menumpuk total 22 bilyet dengan nilai mencapai Rp22,2 miliar. Selain itu, dana dari rekening pribadi beberapa tokoh gereja dan lembaga afiliasi—seperti Natalia Situmorang, Serikat Xaverian, dan Tiana Sinaga—tambahan sekitar Rp6 miliar, menjadikan total kerugian sementara Rp28,26 miliar. Penelusuran lebih lanjut mengungkap adanya transaksi mencurigakan lain senilai sekitar Rp7 miliar pada deposito bulanan CU‑PAN.

Skema ini terkuak pada 6 Februari 2026 ketika CU‑PAN membutuhkan dana Rp10 miliar untuk pembangunan sekolah. Permintaan pencairan dana tersebut memicu penyelidikan internal BNI, yang menemukan bahwa Andi Hakim Febriansyah telah menarik dana tanpa sepengetahuan pengurus. Oknum tersebut sempat melarikan diri ke Australia sebelum menyerahkan diri kepada pihak berwenang.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan bahwa tindakan Andi merupakan pelanggaran di luar sistem resmi bank. “Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar prosedur resmi perbankan,” ujarnya dalam konferensi pers daring pada 19 April 2026. Munadi menambahkan bahwa BNI telah menyiapkan perjanjian hukum yang mengikat kedua belah pihak, serta mekanisme penyelesaian yang transparan, terukur, dan akuntabel.

Vietnam U-19 Tancap Garuda Muda, Duel Penentu Juara Grup A AFF U-19 2026 di Sumatera Utara
Baca juga:
Vietnam U-19 Tancap Garuda Muda, Duel Penentu Juara Grup A AFF U-19 2026 di Sumatera Utara

BNI juga melaporkan bahwa hingga 18 April 2026, bank telah mengembalikan dana awal sebesar Rp7 miliar kepada nasabah CU‑PAN sebagai wujud itikad baik. Selanjutnya, BNI berjanji akan menyelesaikan pengembalian sisa dana dalam waktu satu pekan kerja, yaitu antara 20 dan 24 April 2026. “Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini, Senin sampai Jumat, di hari kerja akan kita kembalikan,” tegas Munadi.

Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, menekankan bahwa dana nasabah pada produk resmi BNI tidak terpengaruh oleh kasus ini. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi di luar kanal resmi, khususnya yang menjanjikan bunga tinggi secara tidak realistis. “Seluruh transaksi resmi BNI hanya dilakukan melalui sistem yang terdokumentasi dan termonitor,” ujarnya.

Dalam upaya mencegah kejadian serupa, BNI mengumumkan langkah-langkah penguatan pengawasan internal, termasuk audit berkala, pelatihan staf tentang deteksi penipuan, dan peningkatan sistem monitoring transaksi. Bank juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memastikan proses hukum terhadap Andi Hakim Febriansyah berjalan sesuai ketentuan.

Harga TBS Sawit Terpuruk, Pemerintah Perketat Pengawasan dan Tetapkan Harga Minimum di Berbagai Provinsi
Baca juga:
Harga TBS Sawit Terpuruk, Pemerintah Perketat Pengawasan dan Tetapkan Harga Minimum di Berbagai Provinsi

Kasus penggelapan dana CU‑PAN Aek Nabara menegaskan pentingnya edukasi keuangan di kalangan lembaga keagamaan dan koperasi simpan pinjam. Meskipun BNI menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam produk fiktif tersebut, bank tetap bertanggung jawab atas kerugian nasabah akibat kelalaian oknum di cabangnya. Dengan komitmen pengembalian penuh dana dan langkah pengawasan yang lebih ketat, BNI berharap dapat memulihkan kepercayaan publik dan memastikan keamanan transaksi perbankan di masa depan.

Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perihokiduta76taktik silang strategi peluang mahjong wild deluxe dadu sicbo gates of olympus paling patenanalisa taktik hibrida peluang teknik baccarat pola rtp live mahjong ways 2 pgsoft starlight princesspemetaan taktik momentum probabilitas strategi pola rtp live mahjong wins 3 pragmatic sweet bonanza blackjackcetak biru analisa strategi teknik pola peluang rtp live mahjong ways 2 pgsoft roulette wild west goldkalkulasi presisi eksplorasi strategi analisa teknik pola rtp live sv388 sugar rush mahjong wins 3 pragmaticmetodologi taktik terbaru analisa lintas platform teknik mahjong wild deluxe dadu sicbo gates of olympuspanduan analisa taktik strategi teknik pola peluang rtp live mahjong ways 2 pgsoft baccarat starlight princessdekonstruksi strategi analisa sistem taktik pola peluang blackjack sweet bonanza mahjong wins 3 pragmatic rtp livepemetaan pola strategi momentum bagus analisa teknik peluang roulette mahjong ways 2 wild west gold rtp liverasionalisasi strategi navigasi peluang lintas arena analisa teknik pola rtp live sv388 mahjong wins 3 pragmatic sugar rush