DPR Resmikan UU Polri Baru: 7 Reformasi Besar & Usia Pensiun Kapolri Naik, Apa Dampaknya?
Blog Berita daikin-diid – 09 Juni 2026 | Jakarta, 9 Juni 2026 – Dalam rapat paripurna ke-21 DPR RI yang digelar di Gedung DPR, Senayan, seluruh fraksi menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keputusan itu menandai langkah penting dalam agenda reformasi kepolisian, dengan tujuh poin perubahan utama yang dirancang untuk memperkuat profesionalisme, transparansi, dan kualitas layanan publik.
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang memulai proses dengan menanyakan persetujuan anggota dewan. Jawaban serentak “Setuju” menandai berakhirnya perdebatan dan pengesahan resmi menjadi Undang-Undang Polri (UU Polri) yang baru. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan penjelasan mendalam tentang substansi perubahan, sementara Menteri Hukum Andi Agtas menyampaikan posisi akhir pemerintah.
Berikut rangkuman tujuh perubahan besar yang tercantum dalam UU Polri baru:
- Transformasi visi Polri: Polri diarahkan menjadi institusi yang lebih terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
- Pengawasan berbasis teknologi: Penguatan fungsi pengawasan internal dan eksternal melalui pemanfaatan teknologi informasi modern, termasuk integrasi dengan sistem e‑monitoring.
- Penyesuaian batas usia pensiun: Tamtama dan bintara kini dapat bekerja hingga usia 59 tahun, perwira pertama hingga perwira tinggi maksimal 60 tahun, dan perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang satu tahun bila diperlukan.
- Revisi mekanisme pemberhentian: Penambahan kriteria pemberhentian tidak dengan hormat, seperti pelanggaran sumpah jabatan atau kelalaian tugas selama sebulan atau lebih secara berkelanjutan.
- Peningkatan akuntabilitas: Penegasan prosedur pemberhentian dengan hormat dan tidak dengan hormat, serta penegakan sanksi yang konsisten.
- Integrasi dengan KUHAP baru: Pengawasan kinerja aparat Polri diselaraskan dengan perubahan dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memastikan proses hukum yang lebih adil.
- Penguatan kualitas SDM: Fokus pada pelatihan, pendidikan, dan pengembangan kompetensi bagi anggota Polri di semua tingkatan.
Perubahan usia pensiun menjadi sorotan utama karena sebelumnya semua anggota Polri memiliki batas maksimal 58 tahun tanpa membedakan pangkat. UU baru memberikan fleksibilitas yang lebih besar, terutama bagi perwira tinggi yang dibutuhkan dalam masa transisi teknologi dan keamanan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penetapan batas usia pensiun telah disesuaikan dengan kebutuhan operasional dan hasil koordinasi antara pemerintah, DPR, serta institusi kepolisian.
Selain aspek struktural, UU Polri baru menekankan pentingnya transparansi melalui penggunaan platform digital untuk pelaporan dan pengawasan publik. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, yang selama ini menuntut reformasi mendalam di institusi kepolisian.
Pengesahan UU Polri ini juga bertepatan dengan selesainya revisi KUHP dan KUHAP, menandakan upaya terpadu pemerintah dalam menyelaraskan semua landasan hukum negara. Dengan sinergi tersebut, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih konsisten, efisien, dan akuntabel.
Para pengamat menilai bahwa reformasi ini akan menantang implementasi di lapangan, terutama dalam hal adaptasi teknologi dan penyesuaian budaya kerja. Namun, peluang untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan kepada masyarakat menjadi harapan bersama.
Secara keseluruhan, pengesahan UU Polri baru menandai era transformasi bagi kepolisian Indonesia. Dengan fokus pada transparansi, pengawasan modern, serta penyesuaian usia pensiun yang lebih fleksibel, Polri diharapkan dapat lebih responsif terhadap dinamika sosial, teknologi, dan tuntutan publik.
Langkah selanjutnya meliputi penyusunan peraturan pelaksanaan, pelatihan ulang anggota, serta pemantauan berkala oleh lembaga pengawas independen untuk memastikan bahwa perubahan ini tidak hanya menjadi teks hukum, tetapi juga terwujud dalam praktik sehari-hari di lapangan.