Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Ditanggung APBN, Purbaya Tegaskan Dana Tak Tambah Anggaran
Blog Berita daikin-diid – 05 Mei 2026 | Jakarta, 6 Mei 2026 – Pemerintah menegaskan bahwa gaji manajer Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) serta biaya proses rekrutmen akan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama. Kebijakan ini dipaparkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, dalam konferensi pers APBN KiTA pada Selasa, 5 Mei 2026, serta oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada kesempatan taklimat media di Jakarta pada Senin, 4 Mei 2026.
Askolani menjelaskan bahwa skema pembiayaan gaji manajer Kopdes Merah Putih telah dibahas lintas kementerian dan lembaga (K/L). “Untuk dua tahun pertama, akan diupayakan dari APBN,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa biaya rekrutmen akan ditanggung oleh masing-masing K/L, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Proses seleksi melibatkan tes kompetensi komputer (Computer Assisted Test/CAT) yang dilaksanakan di 72 titik di seluruh Indonesia pada 3–12 Mei 2026, diikuti oleh tes lanjutan pada akhir Mei.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa dana gaji manajer tidak menambah pos anggaran baru. Menurutnya, dana tersebut diambil dari sisa alokasi program Kopdes Merah Putih yang belum terserap. “Uangnya ada, jadi bukan menambah anggaran, melainkan memanfaatkan sisa dana yang belum terpakai,” jelas Purbaya. Ia menambahkan bahwa alokasi ini bersifat sementara dan akan digunakan selama dua tahun ke depan, sementara program Kopdes masih dalam tahap pembentukan di lapangan.
Penjelasan Purbaya sejalan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang menjelaskan bahwa manajer Kopdes Merah Putih akan dikontrak selama dua tahun sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Pangan Nusantara. Setelah kontrak berakhir, mereka akan beralih menjadi petugas koperasi. “Selama dua tahun pertama, mereka berada di bawah naungan Agrinas, sehingga gaji dan tunjangan dibayarkan oleh perusahaan BUMN tersebut,” kata Zulkifli.
- Skema pembiayaan: APBN menanggung gaji selama dua tahun pertama.
- Sumber dana: Sisa alokasi program Kopdes yang belum terserap.
- Pelaksana rekrutmen: BKN, PANRB, serta kementerian terkait.
- Status manajer: PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) di Agrinas selama dua tahun.
- Tujuan akhir: Manajer menjadi petugas koperasi setelah masa kontrak.
Kebijakan ini dianggap sebagai langkah “bridging” atau jembatan awal agar koperasi dapat berkembang mandiri tanpa membebani keuangan negara secara berkelanjutan. Askolani menegaskan bahwa setelah dua tahun, dana operasional akan bersumber dari internal koperasi (KDMP). “Mudah-mudahan setelah dua tahun mereka sudah eksis dan menguntungkan,” tambahnya.
Namun, rincian alokasi anggaran belum dapat diungkapkan secara detail karena masih dalam tahap pembahasan internal Kemenkeu. Kedua pejabat menekankan pentingnya transparansi pelaporan internal agar kebijakan dapat dijalankan tepat waktu dan akurat. Purbaya mengkritik kelemahan pelaporan sebelumnya, menyatakan akan menindak tegas pegawai yang tidak melaporkan informasi secara optimal.
Secara keseluruhan, kebijakan pembiayaan gaji manajer Kopdes Merah Putih mencerminkan upaya pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa melalui koperasi, sekaligus memastikan bahwa beban keuangan negara tetap terkendali. Dengan dukungan APBN selama dua tahun pertama dan penggunaan sisa dana program, pemerintah berharap koperasi dapat mencapai kemandirian operasional dan memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat desa.